Pelayanan pengurusan surat pindah, di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bima dikeluhkan warga.
Pelayanan pengurusan surat pindah, di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bima dikeluhkan warga. Bagaimana tidak, pengurusan surat pindah tersebut butuh waktu empat hari lamanya, baru surat pindah tersebut selesai direalisasikan oleh Dinas setempat.
Keluhan itu misalnya disampaikan warga Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima, Suharjon. Katanya, sebagai masyarakat kecil ia sangat kecewa serta bingung dengan sistim pengurusan surat pindah di Dinas setempat. Yang ia tahu, mengurus surat pindah itu tidak semestinya membutuhkan waktu yang lama. "Masa urus surat pindah saja harus empat hari waktunya. Inikan menyusahkan dan menyulitkan masyarakat," sorotnya saat ditemui wartawan di Kantor setempat Selasa (20/1) pagi.
Pemerintah lanjutnya, jangan membuat aturan yang menyulitkan masyarakatnya. Bukankah, masyarakat harus dilayani oleh Pemerintah tanpa dibenturkan dengan kesulitan yang seperti itu. Kalaupun ada aturan seperti itu, kenapa dari awal tidak disosialisasikan ke masyarakat. "Inikan lucu namanya. Tentu kami selaku masyarakat awam ini, merasa kaget ketika ada aturan yang seperti ini tanpa disosialisasikan," ujarnya kesal.
Sebagai perbandingan katanya, di Disdukcapil Kabupaten Bima, pengurusan surat pindah itu, tidak menyita waktu hingga empat hari seperti di Dukcapil Kota Bima. Kalau memang aturan yang diterapkan Disdukcapil Kota Bima secara aturan nasional, mestinya dijelaskan pada masyarakat. Jangan hanya menempel kertas di kaca loket itu saja. "Mereka digaji untuk melayani masyarakat dan menjelaskannya secara detail. Ini, pegawai yang ada ketika ditanya soal itu tidak mengetahuinya," ungkapnya.
Ia meminta, agar dinas setempat segera melakukan sosialisasi terkait lamanya pengurusan surat pindah itu. Kalau seperti ini terus model kerja Disdukcapil Kota Bima, maka masyarakat akan semakin bingung. "Jangan membuat aturan, yang menyulitkan apalagi membuat masyarakat menunggu terlalu lama,"tegasnya.
Ia berharap, Kepala Dinas setempat memberikan bekal pengetahuan pada seluruh pegawainya yang ada di loket itu. Terutama yang ada di loket pengurusan perpindahan penduduk itu. Sebab, mereka tidak bisa menjelaskan kepada masyarakat, ketika masyarakat menanyakan kejelasan tentang lamanya kepengurusan surat pindah itu. "Pegawai harus bisa menjawab semua pertanyaan masyarakat yang tidak mengerti. Bukan sebaliknya harus suruh menunggu pimpinan untuk menjelaskan," tuturnya.
Secara terpisah, Kepala Disdukcapil Kota Bima, Mariamah, SH mengaku, pihaknya harus melakukan falidasi dulu soal itu. Sebab, ada yang belum lengkap dan harus di lengkapi datanya. "Beberapa hari lagi, kita akan pasang SOP (Standar Operasional Prosedure) dan akan menempelnya agar masyarakat tahu," jelasnya.
Apa itu aturan secara nasional? Mariamah mengaku, aturan itu merupakan SOP. Bukan aturan secara nasional. "Banyak terjadi pemalsuan data. Ini yg kita falidasi," ungkapnya.
Waktu empat hari itu katanya, sudah efektif ditetapkan Disdukcapil Kota Bima. Banyak yang dilayani meskipun servernya hanya satu saja. "Kita mengeluarkan data penduduk itu, tidak mau ada yang rekayasa. Kita akan sosialisasi dengan masyarakat soal ini. Hanya saja kita masih sibuk saat ini," katanya saat ditemui di halaman Kantor Walikota Bima, Selasa (20/1) siang. (KS-05)
ilustrasi pelayanan publik |
Pemerintah lanjutnya, jangan membuat aturan yang menyulitkan masyarakatnya. Bukankah, masyarakat harus dilayani oleh Pemerintah tanpa dibenturkan dengan kesulitan yang seperti itu. Kalaupun ada aturan seperti itu, kenapa dari awal tidak disosialisasikan ke masyarakat. "Inikan lucu namanya. Tentu kami selaku masyarakat awam ini, merasa kaget ketika ada aturan yang seperti ini tanpa disosialisasikan," ujarnya kesal.
Sebagai perbandingan katanya, di Disdukcapil Kabupaten Bima, pengurusan surat pindah itu, tidak menyita waktu hingga empat hari seperti di Dukcapil Kota Bima. Kalau memang aturan yang diterapkan Disdukcapil Kota Bima secara aturan nasional, mestinya dijelaskan pada masyarakat. Jangan hanya menempel kertas di kaca loket itu saja. "Mereka digaji untuk melayani masyarakat dan menjelaskannya secara detail. Ini, pegawai yang ada ketika ditanya soal itu tidak mengetahuinya," ungkapnya.
Ia meminta, agar dinas setempat segera melakukan sosialisasi terkait lamanya pengurusan surat pindah itu. Kalau seperti ini terus model kerja Disdukcapil Kota Bima, maka masyarakat akan semakin bingung. "Jangan membuat aturan, yang menyulitkan apalagi membuat masyarakat menunggu terlalu lama,"tegasnya.
Ia berharap, Kepala Dinas setempat memberikan bekal pengetahuan pada seluruh pegawainya yang ada di loket itu. Terutama yang ada di loket pengurusan perpindahan penduduk itu. Sebab, mereka tidak bisa menjelaskan kepada masyarakat, ketika masyarakat menanyakan kejelasan tentang lamanya kepengurusan surat pindah itu. "Pegawai harus bisa menjawab semua pertanyaan masyarakat yang tidak mengerti. Bukan sebaliknya harus suruh menunggu pimpinan untuk menjelaskan," tuturnya.
Secara terpisah, Kepala Disdukcapil Kota Bima, Mariamah, SH mengaku, pihaknya harus melakukan falidasi dulu soal itu. Sebab, ada yang belum lengkap dan harus di lengkapi datanya. "Beberapa hari lagi, kita akan pasang SOP (Standar Operasional Prosedure) dan akan menempelnya agar masyarakat tahu," jelasnya.
Apa itu aturan secara nasional? Mariamah mengaku, aturan itu merupakan SOP. Bukan aturan secara nasional. "Banyak terjadi pemalsuan data. Ini yg kita falidasi," ungkapnya.
Waktu empat hari itu katanya, sudah efektif ditetapkan Disdukcapil Kota Bima. Banyak yang dilayani meskipun servernya hanya satu saja. "Kita mengeluarkan data penduduk itu, tidak mau ada yang rekayasa. Kita akan sosialisasi dengan masyarakat soal ini. Hanya saja kita masih sibuk saat ini," katanya saat ditemui di halaman Kantor Walikota Bima, Selasa (20/1) siang. (KS-05)
COMMENTS