$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Permintaan Hakim, Khalid Dites Kejiwaan Lagi

Proses persidangan terdakwa pembunuhan anak kandung yakni Khalid, ternyata tidak berbanding lurus dengan keinginan ibu korban yang juga isteri terdakwa sendiri.

Proses persidangan terdakwa pembunuhan anak kandung yakni Khalid, ternyata tidak berbanding lurus dengan keinginan ibu korban yang juga isteri terdakwa sendiri. Atas permintaan Majelis Hakim, terdakwa kasus pembunuhan anak itu kembali dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mataram. Terdakwa ke RSJ Mataram itu, guna cek-up kejiawaan dan divisum fisik yang dialami terdakwa.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Fatchu Rochman, SH mengungkapkan, terdakwa sebenarnya akan menjalankan sidang hari ini (Kamis, red). Namun belum bisa diagendakan, karena menyusul kepastian kejiwaan Khalid belum jelas. Sebab, Khlaid telah dibawa kembali ke RSJ Mataram kamis pecan lalu."Khalid dibawa ke RSJ untuk Chek-up dan visum,”ujarnya saat ditemui di Kantornya Jum'at (23/1) pagi.

Menurut informasi yang diperolehnya, terdakwa juga pernah diagendakan untuk sidang hari kamis pecan lalu. Namun sejak saat itu, majelis hakim menyampaikan agar terdakwa diperiksa kembali. Berdasarkan dua surat yang dilampirkan oleh Penuntut Umum pada berkas perkara, yakni surat dari dokter bedah dan surat visum."Hal ini dianggap perlu kepastian tentang kondisi terdakwa,”jelasnya.

Lantas sampai kapan, pemeriksaan kembali dilakukan,? Fatchu mengatakan, ia belum bisa memastikannya. Soalnya, bukan wewenangnya untuk menjelaskan hal itu."Nanti bisa hubungi JPU saja,”katanya.

Untuk terdakwa ini, dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara."Kita lihat saja perkembangan kasusnya nanti,"cetusnya.

Secara terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Raba Bima Igusti Agung Puger, SH MH membenarkan, jika Khalik telah dibawa ke RSJ Mataram untuk direhabilitasi kembali. Hal itu, sesuai dengan penetapan Majelis Hakim PN Raba Bima."Soal waktu rehavilitasi akapan baru selesai, belum dapat kami pastikan. Sebab, itu wewenang RSJ Mataram yang menanganinya,"terangnya singkat. (KS-05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1630,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1277,Sosial Ekonomi,2606,
ltr
item
Koran Stabilitas: Permintaan Hakim, Khalid Dites Kejiwaan Lagi
Permintaan Hakim, Khalid Dites Kejiwaan Lagi
Proses persidangan terdakwa pembunuhan anak kandung yakni Khalid, ternyata tidak berbanding lurus dengan keinginan ibu korban yang juga isteri terdakwa sendiri.
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/01/permintaan-hakim-khalid-dites-kejiwaan.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/01/permintaan-hakim-khalid-dites-kejiwaan.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy