$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Pura Tambora Tak Disikapi, FUI Mengadu ke DPRD

Persoalan mengenai keberadaan Pura Tambora di Kecamatan Tambora kembali disuarakan Forum Umat Islam (FUI) Bima. Ormas Islam pimpinan Asikin ini mendatangi Kantor DPRD

Persoalan mengenai keberadaan Pura Tambora di Kecamatan Tambora kembali disuarakan Forum Umat Islam (FUI) Bima. Ormas Islam pimpinan Asikin ini mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Bima, Kamis (15/1) bersama Pengurus Daerah Muhammadiyah Bima. Mereka menyampaikan aspirasi mengenai tidak diresponnya tuntutan mereka yang meminta ijin Pura Tambora dicabut. 

Padahal menurut FUI, tuntutan itu sudah lama disampaikan sesuai mekanisme dan aturan berlaku. Beberapa waktu lalu misalkan, telah berulang kali menggelar dialog dan pertemuan dengan sejumlah pihak. Seperti Kepolisian, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag) bahkan Pemerintah Kabupaten Bima, tetapi belum membuahkan hasil.

“Permintaan kami tidak pernah direspon, padahal sudah sering disampaikan. Upaya prosedural dari mulai Kepolisian di Bima hingga ke Gubernur sudah kami tempuh. Ini aspirasi umat yang disampaikan kepada kami dan wajib kami perjuangkan,” tegas Ketua FUI Bima, Ustad Asikin kepada Anggota DPRD Kabupaten Bima.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1 Tahun 1969 kata Asikin, secara tegas disebutkan bahwa sebelum rekomendasi pembangunan atau pemugaran tempat ibadah harus memenuhi syarat. Diantaranya, mendapat ijin dari Kementerian Agama (Kemenag) dan masyarakat di sekitar lingkungan tempat dibangunnya tempat ibadah.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Sulaiman, MT, SH mengaku telah mengecek dokumen administrasi terkait masalah Pura Tambora. Tahun 2009 katanya, memang ada surat dari Perstuan Hindu Dharma Indonesia (PHDI) yang menyampaikan informasi bahwa Pura Tambora telah dibangun sejak Tahun 1984 sebelum adanya persoalan saat ini.

Selain itu lanjutnya, pada Tahun 2007 juga ada surat dari PHDI perihal permohonan penggunaan lahan hutan di lokasi setempat. Namun kebenaran surat itu perlu ditelusuri kembali sebagai bahan evaluasi. Sementara dari Pemerintah Kabupaten Bima saat masih dijabat Bupati Bima, Drs. H Zainul Arifin diketahuinya hanya mengeluarkan rekomendasi pemugaran Pura Tambora Tahun 2004 bukan pembangunan baru.

“Saya sepakat karena ini bersinggungan dengan masalah agama, maka harus segera disikapi jangan dibiarkan karena dikuatirkan akan menimbulkan persoalan lain yang tidak kita inginkan,” kata mantan pengacara ini.

Sementara Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Syaiful mengaku, sejak awal DPRD punya komitmen yang sama dengan FUI dan Ormas Islam lainnya untuk menolak keberadaan Pura Tambora. Meski pernyataan itu baru disampaikan secara lisan melalui media massa. Hanya saja, untuk mencari solusi persoalan tersebut butuh tahapan dan mekanisme yang harus ditempuh. (KS-13)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1630,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1277,Sosial Ekonomi,2606,
ltr
item
Koran Stabilitas: Pura Tambora Tak Disikapi, FUI Mengadu ke DPRD
Pura Tambora Tak Disikapi, FUI Mengadu ke DPRD
Persoalan mengenai keberadaan Pura Tambora di Kecamatan Tambora kembali disuarakan Forum Umat Islam (FUI) Bima. Ormas Islam pimpinan Asikin ini mendatangi Kantor DPRD
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/01/pura-tambora-tak-disikapi-fui-mengadu.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/01/pura-tambora-tak-disikapi-fui-mengadu.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy