Tiga terdakwa kasus pengadaan air bersih di BPBD Kabupaten Bima yang melibatkan Drs. Sulhan, Drs. Jaharudin dan Irianto alias Toto, Kamis (22/1) hingga Jum'at (23/1) pekan ini,
Tiga terdakwa kasus pengadaan air bersih di BPBD Kabupaten Bima yang melibatkan Drs. Sulhan, Drs. Jaharudin dan Irianto alias Toto, Kamis (22/1) hingga Jum'at (23/1) pekan ini, akan kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeti (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
Dalam sidang ini, sebanyak 14 orang saksi akan dihadirkan dan dimintai keterangannya. Diantaranya saksi berasal dari BPBD dan PDAM serta pihak lainnya. "Dari BPBD Kabupaten Bima ada lima orang saksi dan PDAM empat orang. Sedangkan lima orang saksi lainnya yakni dari pihak Camat," ungkap Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, Lalu Muhammad Rasyidi, SH Senin (19/1) di Kantornya.
Dalam sidang tersebut lanjut Rasyidi, Sulhan tetap akan disidangkan secara terpisah. Sebab, dia tidak menggunakan Penasehat Hukum (PH) yang dipilih sendiri, melainkan ditunjuk oleh Majelis Hakim PN Tipikor Mataram. Nanti, perkembangan sidangnya akan dilihat terlebih dahulu. Apakah selanjutnya, ke tiga terdakwa akan disidangkan secara bersamaan, atau tetap akan terpisah dengan Sulhan."Semua itu, nanti tergantung Majelis Hakim yamg menyidangkan mereka,"jelasnya.
Ia berharap, pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pekan ini. Tidak ada kendalanya, maksudnya semua saksi yang diundang untuk memberikan keterangan itu bisa hadir di PN Tipikor Mataram."Harapan kami, semua saksi itu hadir agar kasus ini bisa secepatnya diselesaikan,"harapnya.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, dalam persidangan, ketiga terdakwa sangat koperatif dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan terhadap Majelis Hakim PN Tipikor Mataram. Mereka akan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena telah melanggar pasal dengan dakwaan primer, pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana, di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Subsidernya, dikenakan pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Sedangkan untuk ancaman hukuman atas penerapan pasal kepada ke tiga terdakwa ini, maksimal 20 Tahun Penjara dengan denda paling sedikit Rp. 50 Juta paling banyak Rp. 1 Miliyar. Kalau subsider dibayar, maka potongan hukumannya ada. Kalau tidak, maka terdakwa harus menjalani hukumanya sesuai keputudan hakim nantinya. (KS-05)
![]() |
ilustrasi saksi persidangan |
Dalam sidang tersebut lanjut Rasyidi, Sulhan tetap akan disidangkan secara terpisah. Sebab, dia tidak menggunakan Penasehat Hukum (PH) yang dipilih sendiri, melainkan ditunjuk oleh Majelis Hakim PN Tipikor Mataram. Nanti, perkembangan sidangnya akan dilihat terlebih dahulu. Apakah selanjutnya, ke tiga terdakwa akan disidangkan secara bersamaan, atau tetap akan terpisah dengan Sulhan."Semua itu, nanti tergantung Majelis Hakim yamg menyidangkan mereka,"jelasnya.
Ia berharap, pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pekan ini. Tidak ada kendalanya, maksudnya semua saksi yang diundang untuk memberikan keterangan itu bisa hadir di PN Tipikor Mataram."Harapan kami, semua saksi itu hadir agar kasus ini bisa secepatnya diselesaikan,"harapnya.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, dalam persidangan, ketiga terdakwa sangat koperatif dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan terhadap Majelis Hakim PN Tipikor Mataram. Mereka akan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena telah melanggar pasal dengan dakwaan primer, pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana, di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Subsidernya, dikenakan pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Sedangkan untuk ancaman hukuman atas penerapan pasal kepada ke tiga terdakwa ini, maksimal 20 Tahun Penjara dengan denda paling sedikit Rp. 50 Juta paling banyak Rp. 1 Miliyar. Kalau subsider dibayar, maka potongan hukumannya ada. Kalau tidak, maka terdakwa harus menjalani hukumanya sesuai keputudan hakim nantinya. (KS-05)
COMMENTS