$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Tersangka Kasus Air Bersih Digiring ke Tipikor

Penyerahan berkas tahap dua kasus dugaan korupsi pendistribusian air bersih tahun 2013, dari penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima ke Tim Jaksa Penuntut Umum, telah dilakukan.

Penyerahan berkas tahap dua kasus dugaan korupsi pendistribusian air bersih tahun 2013, dari penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima ke Tim Jaksa Penuntut Umum, telah dilakukan. Kasus itu melibatkan tiga tersangka masinng-masing Mantan Kepala BPBD Kabupaten Bima, Sulhan ST, Kabid Logistik dan Pendistribusian BPBD, Drs. Jaharudin, dan Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM, Toto Irianto. 

Tersangka Kasus Air Bersih Digiring ke Tipikor
Kajari Raba Bima melalui Kasi Intel Lalu Muhammad Rasyidi, SH mengaku, pelimpahan itu dilakukan Selasa (6/1) ini. Tiga tersangka akan dilimpahkan berikut berkas kasusnya ke Pengadilan Tipikor Mataram NTB untuk menjalani proses hukum lanjutan. "Berkasnya telah rampung, jadi kita akan pimpahkan," ujarnya Selasa siang di Kantor Kejaksaan setempat.

Pelimpahan itu lanjutnya, menyusul berkas tahap dua dan penyitaan barang bukti yang telah selesai diproses. Ketiga tersangka tersebut, akan ditahan di sel tahanan Rutan Mataram NTB. "Sembari menunggu persidangan, ketiga tersangka akan dialihkan tahanan dari Rutan Bima ke Rutan Mataram,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Indrawan Pranacitra, SH mengatakan, penyerahan berkas tahap dua ini merupakan penyerahan berkas dan tersangka dari tim penyidik Kejari Raba Bima kepada Tim Penuntut Umum Kejari Raba Bima yang akan melanjutkan ketahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram."Kasus ini telah dilakukan proses tahap dua,”katanya.

Indrawan mengaku, berdasarkan surat Perintah Kajari Raba Bima, dalam tahap dua ini telah dilakukan penyidikan kembali dalam tahap penuntutan selama dua puluh hari kedepan dimulai pada tanggal 25 November sampai 14 Desember 2014. "Untuk memberikan waktu kepada Tim Penuntut Umum, menyusun surat dakwaan terhadap perkara tersebut,” jelasnya. (KS-05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1638,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1281,Sosial Ekonomi,2610,
ltr
item
Koran Stabilitas: Tersangka Kasus Air Bersih Digiring ke Tipikor
Tersangka Kasus Air Bersih Digiring ke Tipikor
Penyerahan berkas tahap dua kasus dugaan korupsi pendistribusian air bersih tahun 2013, dari penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima ke Tim Jaksa Penuntut Umum, telah dilakukan.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgk7yHNqKIVEZEqCFwam8f8aZunmzGXEiHqpwPfEcA6S_7UQ1gp0MWftFKjvdo5MMEgEqfOzDS9ZPTwp_iS3W0U_VlPAmzzQzg4Uh5SgsEKTizXPLYfblaNir6gMwkw32ICx7NXHLyDxiZM/s1600/ilustrasi-air-bersih.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgk7yHNqKIVEZEqCFwam8f8aZunmzGXEiHqpwPfEcA6S_7UQ1gp0MWftFKjvdo5MMEgEqfOzDS9ZPTwp_iS3W0U_VlPAmzzQzg4Uh5SgsEKTizXPLYfblaNir6gMwkw32ICx7NXHLyDxiZM/s72-c/ilustrasi-air-bersih.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/01/tersangka-kasus-air-bersih-digiring-ke.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/01/tersangka-kasus-air-bersih-digiring-ke.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy