Penyerahan berkas tahap dua kasus dugaan korupsi pendistribusian air bersih tahun 2013, dari penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima ke Tim Jaksa Penuntut Umum, telah dilakukan.
Penyerahan berkas tahap dua kasus dugaan korupsi pendistribusian air bersih tahun 2013, dari penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima ke Tim Jaksa Penuntut Umum, telah dilakukan. Kasus itu melibatkan tiga tersangka masinng-masing Mantan Kepala BPBD Kabupaten Bima, Sulhan ST, Kabid Logistik dan Pendistribusian BPBD, Drs. Jaharudin, dan Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM, Toto Irianto.
Kajari Raba Bima melalui Kasi Intel Lalu Muhammad Rasyidi, SH mengaku, pelimpahan itu dilakukan Selasa (6/1) ini. Tiga tersangka akan dilimpahkan berikut berkas kasusnya ke Pengadilan Tipikor Mataram NTB untuk menjalani proses hukum lanjutan. "Berkasnya telah rampung, jadi kita akan pimpahkan," ujarnya Selasa siang di Kantor Kejaksaan setempat.
Pelimpahan itu lanjutnya, menyusul berkas tahap dua dan penyitaan barang bukti yang telah selesai diproses. Ketiga tersangka tersebut, akan ditahan di sel tahanan Rutan Mataram NTB. "Sembari menunggu persidangan, ketiga tersangka akan dialihkan tahanan dari Rutan Bima ke Rutan Mataram,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Indrawan Pranacitra, SH mengatakan, penyerahan berkas tahap dua ini merupakan penyerahan berkas dan tersangka dari tim penyidik Kejari Raba Bima kepada Tim Penuntut Umum Kejari Raba Bima yang akan melanjutkan ketahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram."Kasus ini telah dilakukan proses tahap dua,”katanya.
Indrawan mengaku, berdasarkan surat Perintah Kajari Raba Bima, dalam tahap dua ini telah dilakukan penyidikan kembali dalam tahap penuntutan selama dua puluh hari kedepan dimulai pada tanggal 25 November sampai 14 Desember 2014. "Untuk memberikan waktu kepada Tim Penuntut Umum, menyusun surat dakwaan terhadap perkara tersebut,” jelasnya. (KS-05)
Kajari Raba Bima melalui Kasi Intel Lalu Muhammad Rasyidi, SH mengaku, pelimpahan itu dilakukan Selasa (6/1) ini. Tiga tersangka akan dilimpahkan berikut berkas kasusnya ke Pengadilan Tipikor Mataram NTB untuk menjalani proses hukum lanjutan. "Berkasnya telah rampung, jadi kita akan pimpahkan," ujarnya Selasa siang di Kantor Kejaksaan setempat.
Pelimpahan itu lanjutnya, menyusul berkas tahap dua dan penyitaan barang bukti yang telah selesai diproses. Ketiga tersangka tersebut, akan ditahan di sel tahanan Rutan Mataram NTB. "Sembari menunggu persidangan, ketiga tersangka akan dialihkan tahanan dari Rutan Bima ke Rutan Mataram,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Indrawan Pranacitra, SH mengatakan, penyerahan berkas tahap dua ini merupakan penyerahan berkas dan tersangka dari tim penyidik Kejari Raba Bima kepada Tim Penuntut Umum Kejari Raba Bima yang akan melanjutkan ketahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram."Kasus ini telah dilakukan proses tahap dua,”katanya.
Indrawan mengaku, berdasarkan surat Perintah Kajari Raba Bima, dalam tahap dua ini telah dilakukan penyidikan kembali dalam tahap penuntutan selama dua puluh hari kedepan dimulai pada tanggal 25 November sampai 14 Desember 2014. "Untuk memberikan waktu kepada Tim Penuntut Umum, menyusun surat dakwaan terhadap perkara tersebut,” jelasnya. (KS-05)
COMMENTS