Hingga sepekan lalu, sudah ada 26 jabatan Sekdes yang dikembalikan termasuk yang belum dilantik.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima mulai mengembalikan jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke masyarakat desa. Hingga sepekan lalu, sudah ada 26 jabatan Sekdes yang dikembalikan termasuk yang belum dilantik.
Salah satu Desa yang melakukan proses tes perekrutan Sekretaris Desa (Sekdes) yakni Desa Cenggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima. Proses tes ini, dilakukan di Balai Desa setempat. Proses seleksi ini juga, dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Pemerintah Desa. Sementara jabatan Sekdes lainnya, yang masih dijabat oleh PNS masih tetap dan belum dilakukan penggantian.
Hal itu, sembari menunggu para PNS tersebut pensiun."Sebab, wacana penarikan Sekdes ke Pemerintah Kecamatan belum dilakukan di Kabupaten Bima,"jelas Kepala BPMDes Kabupaten Bima melalui Sekretarisnya Gunawan HMS yang ditemui di Kantornya, Kamis (5/2) siang.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintah Desa lanjutnya, sudah diberlakukan oleh pihaknya sejak beberapa waktu lalu. Proses seleksipun, sudah berlangsung dan Sekdes yang terpilih sudah dilakukan pelantikan. Seperti Sekdes Desa Ncandi Kecamatan Madapangga, Desa Ndano NaE dan Desa Dori Dungga di Kecamatan Donggo."Sementara Desa Tolo Wata Kecamatan Ambalawi dan Desa Cenggu sudah dilakukan penyeleksian namun belum dilantik,"jelasnya.
Memang katanya, sesuai dengan UU No 6 tahun 2014 ini memberikan ruang bagi Sekdes yang kosong pada Desa yang belum memiliki Sekdes untuk diisi. Sedangkan mengenai ditariknya Sekdes dari kalangan PNS, ke Kecamatan untuk ditempatkan sesuai bidang kemampuan. Gunawan menyebutkan, jika sesuai dengan UU ini belum ada yang ditarik. Namun, jika Bupati Bima selaku pemegang kebijakan tertinggi di Kabupaten Bima bisa saja melakukan penarikan itu."Tentu kalau ada alasan kepentingan tugas,”ungkapnya.
Proses seleksi Sekdes sendiri, harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Camat terkait. Setelah dilakukan konsultasi dengan Camat, Kades membentuk panitia seleksi dengan anggota maksimal lima orang yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan sebagainya. Jenis ujian seleksi diatur melalui SOP (Standar Operasional Prosedur) atau tata tertib panitia."Sekdes ini pun menjabat berdasarkan SK Kades dan harus bertanggungjawab penuh kepada Kades,"tuturnya.
Sejauh ini, dari total 191 Desa yang ada di Kabupaten Bima, baru 26 jabatan Sekdes yang dikembalikan ke masyarakat Desa."Sedangkan 22 dari 26 Desa ini, telah dilantik, untuk sisanya belum dilakukan pelantikan,"tuturnya.
Pengembalian jabatan ini tambahnya, tidak hanya dilakukan oleh Kabupaten Bima saja. Tapi, juga dilakukan oleh Kabupaten lain yang ada di Propinsi NTB."Kemarin waktu rapat pengarahan, ini juga sudah dilakukan di sejumlah Daerah di Propinsi NTB,”tambahnya. (KS-05)
Ilustrasi perekrutan Sekretaris Desa (Sekdes) |
Hal itu, sembari menunggu para PNS tersebut pensiun."Sebab, wacana penarikan Sekdes ke Pemerintah Kecamatan belum dilakukan di Kabupaten Bima,"jelas Kepala BPMDes Kabupaten Bima melalui Sekretarisnya Gunawan HMS yang ditemui di Kantornya, Kamis (5/2) siang.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintah Desa lanjutnya, sudah diberlakukan oleh pihaknya sejak beberapa waktu lalu. Proses seleksipun, sudah berlangsung dan Sekdes yang terpilih sudah dilakukan pelantikan. Seperti Sekdes Desa Ncandi Kecamatan Madapangga, Desa Ndano NaE dan Desa Dori Dungga di Kecamatan Donggo."Sementara Desa Tolo Wata Kecamatan Ambalawi dan Desa Cenggu sudah dilakukan penyeleksian namun belum dilantik,"jelasnya.
Memang katanya, sesuai dengan UU No 6 tahun 2014 ini memberikan ruang bagi Sekdes yang kosong pada Desa yang belum memiliki Sekdes untuk diisi. Sedangkan mengenai ditariknya Sekdes dari kalangan PNS, ke Kecamatan untuk ditempatkan sesuai bidang kemampuan. Gunawan menyebutkan, jika sesuai dengan UU ini belum ada yang ditarik. Namun, jika Bupati Bima selaku pemegang kebijakan tertinggi di Kabupaten Bima bisa saja melakukan penarikan itu."Tentu kalau ada alasan kepentingan tugas,”ungkapnya.
Proses seleksi Sekdes sendiri, harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Camat terkait. Setelah dilakukan konsultasi dengan Camat, Kades membentuk panitia seleksi dengan anggota maksimal lima orang yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan sebagainya. Jenis ujian seleksi diatur melalui SOP (Standar Operasional Prosedur) atau tata tertib panitia."Sekdes ini pun menjabat berdasarkan SK Kades dan harus bertanggungjawab penuh kepada Kades,"tuturnya.
Sejauh ini, dari total 191 Desa yang ada di Kabupaten Bima, baru 26 jabatan Sekdes yang dikembalikan ke masyarakat Desa."Sedangkan 22 dari 26 Desa ini, telah dilantik, untuk sisanya belum dilakukan pelantikan,"tuturnya.
Pengembalian jabatan ini tambahnya, tidak hanya dilakukan oleh Kabupaten Bima saja. Tapi, juga dilakukan oleh Kabupaten lain yang ada di Propinsi NTB."Kemarin waktu rapat pengarahan, ini juga sudah dilakukan di sejumlah Daerah di Propinsi NTB,”tambahnya. (KS-05)
untuk diketahui bahwa sekdes oi tui kec. wera belum dilantik hingga saat ini oleh kepala desa padahal penjaringan dilaksanakan pada tanggal 31 desember 2015. pemerintah kab. bima terkesan diam dan enggan menyelesaikan masalah tersebut karena hal ini tentu berimbas kepada masyarakat dan pemerintah desa itu sendiri.
BalasHapus