Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigarsi (Dinsosnakertrans) Kota Bima memastikan manajemen Bank BRI Cabang Bima telah melanggar aturan bila terbukti mengabaikan cuti dan jam kerja pegawai.
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigarsi (Dinsosnakertrans) Kota Bima memastikan manajemen Bank BRI Cabang Bima telah melanggar aturan bila terbukti mengabaikan cuti dan jam kerja pegawai. Sebab, dalam UU Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003 jelas menyebutkan hak cuti wajib diberikan kepada pegawai selama 12 hari kerja, setelah bekerja 12 bulan berturut turut. Hal itu menanggapi pemberitaan soal BRI Cabang Bima yang dinilai semena-mena menerapkan kerja lembur tanpa upah dan cuti kerja kepada pegawainya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagkerjaan Dinsosnakertrans, Abdul Haris
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagkerjaan Dinsosnakertrans, Abdul Haris mengatakan, manajemen atau pihak pemberi kerja wajib memberikan upah lembur sesuai dengan kelebihan jam kerja. Sebab waktu kerja dan istrahat itu diatur dalam UU Tenaga Kerja. Dalam satu minggu wajib kerja selama 40 jam. “Jika lebih dari itu, hitungannya sudah lembur. Dan kalau sudah lembur berarti harus dibayar. Apabila tidak dibayar, wah itu pelanggaran,” jelas Abdul Haris, Jumat (13/2) lalu.
Berdasarkan aturan itu tegasnya, wajib ditegakkan, demikian pula halnya dengan cuti kerja. Jika tidak, maka perusahaan dimaksud telah melakukan pelanggaran kerja. “Soal ini kami tidak perlu menunggu laporan dari korban. Berdasarkan pemberitaan bisa kami jadikan dasar untuk bertindak,” katanya.
Haris mengungkapkan, perjanjian kerja yang juga mengatur tentang Cuti dan Lembur juga harus disyahkan oleh Dinsosnakertrans. Sementara perjanjian kerja dari BRI Cabang Bima, belum tercatat dan disyahkan oleh Dinasnya. “Hingga saat ini tidak ada niat baik mereka (BRI Bima) menyerahkan ke kami tentang perjanjian kerja tersebut untuk kami syahkan,” ungkapnya.
Untuk itu, lanjutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan turun langsung ke BRI terkait masalah cuti dan lembur dan memberikan teguran langsung. Demikian pula soal perjanjian kerja yang hingga saat ini belum diserahkan. “Nanti kita kabarin teman – teman media jika kami sudah turun ke BRI,” tambahnya. (KS-13)
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagkerjaan Dinsosnakertrans, Abdul Haris
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagkerjaan Dinsosnakertrans, Abdul Haris mengatakan, manajemen atau pihak pemberi kerja wajib memberikan upah lembur sesuai dengan kelebihan jam kerja. Sebab waktu kerja dan istrahat itu diatur dalam UU Tenaga Kerja. Dalam satu minggu wajib kerja selama 40 jam. “Jika lebih dari itu, hitungannya sudah lembur. Dan kalau sudah lembur berarti harus dibayar. Apabila tidak dibayar, wah itu pelanggaran,” jelas Abdul Haris, Jumat (13/2) lalu.
Berdasarkan aturan itu tegasnya, wajib ditegakkan, demikian pula halnya dengan cuti kerja. Jika tidak, maka perusahaan dimaksud telah melakukan pelanggaran kerja. “Soal ini kami tidak perlu menunggu laporan dari korban. Berdasarkan pemberitaan bisa kami jadikan dasar untuk bertindak,” katanya.
Haris mengungkapkan, perjanjian kerja yang juga mengatur tentang Cuti dan Lembur juga harus disyahkan oleh Dinsosnakertrans. Sementara perjanjian kerja dari BRI Cabang Bima, belum tercatat dan disyahkan oleh Dinasnya. “Hingga saat ini tidak ada niat baik mereka (BRI Bima) menyerahkan ke kami tentang perjanjian kerja tersebut untuk kami syahkan,” ungkapnya.
Untuk itu, lanjutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan turun langsung ke BRI terkait masalah cuti dan lembur dan memberikan teguran langsung. Demikian pula soal perjanjian kerja yang hingga saat ini belum diserahkan. “Nanti kita kabarin teman – teman media jika kami sudah turun ke BRI,” tambahnya. (KS-13)
dimama mana bri telah menzolimi pekerjanya dengan membut aturan sesuka hatinya hanya menguntungkan petinggi petingi bri saja ini untuk sp bri dimana suaramu sp bri dengan aturan smk yg mendadak diterbitkan akhir tahun tampa sosialisasi
BalasHapusKesini sini makin menjadi jadi, dengan alasan tutup buku akhir bulan 4 hari sebelum tanggal akhir bulan para pekerja bri bisa lembur sampai jam 12 malam. Menurut saya sudah tidak masuk di akal lagi, dipaksakan pun pekerja sudah pasti tidak maksimal kerjanya. Tidak semua pekerja bank bri punya mobil, Bagaimana dengan pekerja yg mengandalkan sepeda motor atau kendaraan umum?? Bisa-bisa dibegal dijalanan. Bagaimana kalau tanggal akhir bulan jatuh di hari Libur?? Yaaa... Sudah pasti lembur juga lah Bahkan dihari libur pun masih disuruh Kerja sampai jam 12 malam, pekerja sudah tidak ada waktu lagi untuk keluarga. Kerja atau lembur harusnya yang wajar-wajar aja, tidak masalah lembur, tapi kalau sampai lembur itu sendiri memberatkan pekerja harusnya jangan...
BalasHapus