$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Bank BRI Pecat Sepihak Empat Karyawan

Keempat orang ini diberhentikan secara tidak terhormat alias dipecat sebagai karyawan Bank BRI tanpa alasan mendasar sejak Tanggal 30 Januari 2015 lalu.

Bekerja di sebuah perusahaan perbankan memang menjadi impian sejumlah masyarakat. Bisa mendapat penghasilan yang cukup mengangkat status sosial. Namun, bekerja di bank tak selamanya indah dan nyaman. Seperti dirasakan empat karyawan Bank BRI Cabang Bima. Mereka adalah M. Ikbal Ritauldin, Chandra Adiwinata, Ade Norma dan Noerrachmat.

PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Keempat orang ini diberhentikan secara tidak terhormat alias dipecat sebagai karyawan Bank BRI tanpa alasan mendasar sejak Tanggal 30 Januari 2015 lalu. Padahal, mereka telah bekerja di bank terkemuka itu sudah lima tahun lamanya. Keberatan dengan kebijakan itu, mereka mengadu ke sejumlah pihak terkait. Seperti Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ombudmans NTB, Komnas HAM dan Kantor Pusat serta Wilayah Bank BRI NTB.

Kepada wartawan, M Ikbal Ritauldin, salah satu karyawan yang dipecat mengungkapkan beberapa poin kejanggalan terhadap kebijakan Pimpinan Cabang BRI Bima. Diantaranya, tudingan telah gagal mencapai target merupakan sebuah upaya untuk memutarbalikan fakta. Padahal, kegagalan mencapai target disebabkan kesalahan manajemen BRI Kanca Raba Bima yang memindahkan keempatnya dari Mantri Komersil. Yakni berdasarkan kontrak Kerja Kanwil menjadi Mantri GBT (Segmentasi) berdasarkan Surat Keputusan Nokep. 007/KC-XI/LYI/01/2013 Tanggal 14 Januari 2013 Tentang Penempatan Mantri Kontrak Setara JG. 03 untuk penugasan ditempat unit kerja masing-masing.

“Kesalahan itu secara sengaja dilakukan dan dibiarkan secara terus menerus oleh manajemen PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kanca Raba Bima,” tuding Ikbal didampingi tiga rekannya yang dipecat, Rabu (11/2) malam.

Selain itu lanjut Ikbal, berdasarkan Surat No. B. 7779/KW-XI/SDM/08/2014 Tanggal 19 Agustus 2014 tentang hasil evaluasi akhir Mantri JG. 03 yang menyatakan bahwa evaluasi pertama dinyatakan tidak tercapai dan secara sepihak melakukan evaluasi kedua terhitung mulai tanggal 10 September 2013 sampai dengan tanggal 9 September 2014. Sedangkan surat tersebut diberitahukan 2 (dua) minggu sebelum berakhirnya jangka waktu evaluasi kedua dan keempatnya masih menjabat sebagai Mantri GBT berdasarkan Surat Keputusan Nokep. 007/KC-XI/LYI/01/2013 Tanggal 14 Januari 2013 Tentang Penempatan Mantri Kontrak Setara JG. 03 dan diperkuat Surat Keputusan NOKEP: 38/KC-XI/LYI/01/2014 Tanggal 17 Januari 2014 Tentang Mutasi/Rotasi Pekerja Raba Bima yang masih menempatkan mereka sebagai Mantri GBT.

Sedangkan Addendum Perpanjangan Kontrak Kerja kedua papar dia, tidak ada dan tidak pernah ditandatangani berdasarkan Surat No. B. 7779/KW-XI/SDM/08/2014 Tanggal 19 Agustus 2014 tentang hasil evaluasi akhir Mantri JG. 03. Isinya diminta untuk menandatangani Addendum Perpanjangan Kontrak Kedua. “Jadi surat pemutusan hubungan kerja yang disampaikan dan dibacakan pada Hari Jumat Tanggal 30 Januari 2015 di BRI Kanca Raba Bima batal demi hukum,” ujarnya.

Korban pemecatan lainnya, Chandra mengatakan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah memberi dampak yang sangat buruk dan mempengaruhinya secara psikologis, ekonomis dan finansial, khususnya bagi keluarga mereka. “Untuk itu, kami menuntut PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk untuk mengganti kerugian kami secara moril dan materil,” tegasnya.

Kejanggalan yang terungkap kata dia, terjadi mutasi pekerja BRI Kanca Raba Bima melalui Surat Keputusan (SK) NOKEP. 38/KC-XI/LYI/01/2014 Tanggal 17 Januari 2014 Tentang Mutasi / Rotasi Pekerja Raba Bima. Padahal, faktanya adalah bahwa kami tetap dibiarkan sebagai Mantri Kontrak GBT (Golongan Berpenghasilan Tetap). Selain itu, Manajemen BRI Kanca Raba Bima dalam hal ini Pemimpin Cabang Marfis Antonius dan AMBM (Asisten Manajer Bisnis Mikro) Lalu Fadlan secara sengaja dan dibiarkan terus menerus menugaskan keempatnya sebagai Mantri Kontrak GBT (Golongan Berpenghasilan Tetap).

Lanjutnya, melalui Surat Nomor B. 7779/KW-XI/SDM/08/2014 tanggal 19 Agustus 2014 tentang Hasil Evaluasi Akhir Mantri Job Grade (Golongan) 03 mendapat pemberitahuan Perpanjangan Kontrak. Padahal, faktanya adalah bahwa untuk perpanjangan kontrak kedua tidak ada addendum Perpanjangan Kontrak kerja untuk ditanda tangani sebagaimana yang termuat dalam surat diatas. Selain itu, faktanya adalah jangka waktu perpanjangan kontrak kedua terhitung mulai tanggal 10 September 2013 sampai dengan 09 September 2014 sedangkan datang pemberitahuan melalui surat diatas tanggal 19 Agustus 2014.

“Kami sudah mengabdi dan bekerja pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selama 2 Tahun 4 Bulan secara terus menerus tanpa henti dan tidak pernah melakukan hal – hal yang merugikan perusahaan (Fraud). Kami menuntut secara umum PT. BRI (Persero) Tbk dan secara khusus Pemimpin Cabang BRI Kanca Raba Bima Marfis Antonius dan AMBM (Asisten Manajer Bisnis Mikro) Lalu fadlan untuk mempertanggung jawabkan kebijakan yang telah dikeluarkan yang secara sengaja dan dilakukan terus menerus menyimpang dari aturan yang berlaku. Yang merugikan kami secara moril dan materil,” desaknya.

Keempatnya juga menyesalkan kebijakan Pimpinan Cabang BRI Bima yang mengabaikan mekanisme pemberian sanksi kepada karyawan kalau memang dianggap bersalah. Semestinya menurut mereka tidak bisa langsung diberhentikan, tetapi harus melalui tahapan. Seperti teguran baik lisan maupun tertulis, tetapi prosedur itu tidak dijalankan.

Pimpinan Cabang Bank BRI Bima, Marfis Antonius yang ditemui di tempat kerjanya diinformasikan sedang berada di luar daerah oleh bawahannya. Dihubungi melalui telepon seluler dan pesan singkat juga tak merespon. Sementara unsur pejabat lain di Bank BRI satupun tak ada yang berani memberikan komentar terkait masalah tudingan pemecatan sepihak tersebut. “Pak Pinca (Pimpinan Cabang) sudah keluar daerah. Langsung sama beliau saja konfirmasinya nanti,” kata Sekretaris Pinca, Dwi Eka Hardiyanti. (KS-13)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1641,Hukum Kriminal,2146,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1282,Sosial Ekonomi,2613,
ltr
item
Koran Stabilitas: Bank BRI Pecat Sepihak Empat Karyawan
Bank BRI Pecat Sepihak Empat Karyawan
Keempat orang ini diberhentikan secara tidak terhormat alias dipecat sebagai karyawan Bank BRI tanpa alasan mendasar sejak Tanggal 30 Januari 2015 lalu.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgeNk3fBjawIYNjLymn5_LXeDixVJoUJ_LWb1G4VXb6-y2YH6NrFWpxlYxexOpXn5CnPsi-lnxUHa-cCGSGQ7pkqGvEm-C-w46VKZlD9xfrLKyL6RCWpjxuKZ8ptl7bKJadL3_0mRlv2T80/s1600/logo_bri.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgeNk3fBjawIYNjLymn5_LXeDixVJoUJ_LWb1G4VXb6-y2YH6NrFWpxlYxexOpXn5CnPsi-lnxUHa-cCGSGQ7pkqGvEm-C-w46VKZlD9xfrLKyL6RCWpjxuKZ8ptl7bKJadL3_0mRlv2T80/s72-c/logo_bri.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/02/bank-bri-pecat-sepihak-empat-karyawan.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/02/bank-bri-pecat-sepihak-empat-karyawan.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy