Karena Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk triwulan pertama tahun 2015 mulai dicairkan oleh pihak pemerintah melalui Bank BPD Cabang Bima.
Untuk kelancaran operasional di sekolah, seluruh kepala sekolah SD, SMP yang tersebar diseluruh pelosok wilayah Kabupaten Bima, saat ini patut bersyukur dan berbangga hati. Karena Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk triwulan pertama tahun 2015 mulai dicairkan oleh pihak pemerintah melalui Bank BPD Cabang Bima.
Manajer BOS melalui Kasi Bantuan dan Subsidi pada Bidang Dikdas Dinas Dikpora Kabupaten Bima, Ismail Lewar, SE, saat ditemui koran ini diruang kerjanya Selasa kemarin (10/2), mengaku bahwa mulai Senin kemarin hingga beberapa hari kedepan, pihaknya tengah mencairkan dana BOS untuk triwulan pertama tahun 2015 pada seluruh sekolah SD dan SMP yang tersebar diseluruh wilayah Kabupaten Bima.
Menurutnya, dalam proses pencairan dana BOS tersebut, pihaknya di Dinas Dikpora hanya berkewajiban memberikan rekomendasi kepada seluruh kepala SD, SMP. Selanjutnya, para kepala sekolah yang bersangkutanlah yang mencairkan uang BOSnya di Bank BPD Cabang Bima, karena dana bantuan dari pemerintah pusat tersebut langsung masuk di rekening sekolah masing-masing. Namun untuk mendapatkan dana BOS di BPD Cabang Bima itu kata Ismail, tidaklah semudah membalikan telapak tangan, tapi para kepala sekolah harus melengkapi dulu berbagai persyaratan yang telah ditentukan, seperti Laporan Pertangungjawaban (SPJ), laporan K7A dan laporan On-line manual dari sekolah-sekolah yang dapat dana BOS ke pihak pusat, terutama laporan on-line penggunaan dana BOS per triwulan, khususnya yang terjadi pada tahun 2014 lalu. “Kalau ada kepala sekolah yang belum melengkapi syarat-syarat ini, kami tidak bakalan memberikan rekomendasi untuk pencairan dana BOSnya di Bank BPD Cabang Bima,” tegasnya.
Ismail melanjutkan, berdasarkan aturan baru yang dikeluarkan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementrian Pendidikan RI, pada tahun 2015 ini dana BOS mengalami beberapa perubahan dari tahun sebelumnya, terutama perubahan pada jumlah uang yang diperoleh para siswa, khususnya mulai dari SD hingga SMP se-wilayah Kabupaten Bima. Sesuai aturan baru tersebut, maka mulai tahun 2015 ini, untuk satu siswa SD dipastikan akan mendapatkan dana BOS sebanyak, Rp. 800 ribu pertahun, sementara untuk tingkat SMP akan mendapat sebanyak, Rp. 1 juta per siswa pertahunnya. “Tahun lalu, satu siswa SD hanya mendapat dana BOS sebanyak, Rp. 150 ribu per per triwulan, tapi tahun 2015 ini mengalami peningkatan atau naik menjadi sebasar, Rp. 200 ribu per siswa pertriwulan. Sementara pada tingkat SMP dari sebelumnya hanya Rp. 200 ribu, tahun ini meningkat menjadi sebanyak, Rp. 250 ribu per siswa pertriwulan,” cetusnya.
Ismail yang juga pejabat senior di Dinas Dikpora Kabupaten Bima tersebut menambahkan, selain perubahan pada nominal dana BOS yang diterima oleh para siswa. Pada tahun 2015 ini juga terjadi perubahan pada jumlah siswa ditiap-tiap sekolah SD dan SMP, terutama yang terkait dengan batas minimal siswa dibeberapa sekolah dimaksud. Seperti pada tahun 2014 lalu di tingkat SD, siswa yang berhak mendapat dana BOS minimal sebanyak 80 orang, tapi tahun ini sudah turun menjadi 60 orang. Sementara untuk tingkat SMP tahun lalu minimal sebanyak 120 orang yang dijatahi dana BOS, sekarang turun derastis menjadi 60 orang juga seperti yang terjadi di SD. “Yang jelas, dalam tahun 2015 ini jumlah siswa yang mendapat dana BOS di SD minimal 60 orang, begitupun juga pada tingkat SMP khususnya diseluruh wilayah Kabupaten Bima,” tandasnya. (KS-03)
Manajer BOS melalui Kasi Bantuan dan Subsidi pada Bidang Dikdas Dinas Dikpora Kabupaten Bima, Ismail Lewar, SE, saat ditemui koran ini diruang kerjanya Selasa kemarin (10/2), mengaku bahwa mulai Senin kemarin hingga beberapa hari kedepan, pihaknya tengah mencairkan dana BOS untuk triwulan pertama tahun 2015 pada seluruh sekolah SD dan SMP yang tersebar diseluruh wilayah Kabupaten Bima.
Menurutnya, dalam proses pencairan dana BOS tersebut, pihaknya di Dinas Dikpora hanya berkewajiban memberikan rekomendasi kepada seluruh kepala SD, SMP. Selanjutnya, para kepala sekolah yang bersangkutanlah yang mencairkan uang BOSnya di Bank BPD Cabang Bima, karena dana bantuan dari pemerintah pusat tersebut langsung masuk di rekening sekolah masing-masing. Namun untuk mendapatkan dana BOS di BPD Cabang Bima itu kata Ismail, tidaklah semudah membalikan telapak tangan, tapi para kepala sekolah harus melengkapi dulu berbagai persyaratan yang telah ditentukan, seperti Laporan Pertangungjawaban (SPJ), laporan K7A dan laporan On-line manual dari sekolah-sekolah yang dapat dana BOS ke pihak pusat, terutama laporan on-line penggunaan dana BOS per triwulan, khususnya yang terjadi pada tahun 2014 lalu. “Kalau ada kepala sekolah yang belum melengkapi syarat-syarat ini, kami tidak bakalan memberikan rekomendasi untuk pencairan dana BOSnya di Bank BPD Cabang Bima,” tegasnya.
Ismail melanjutkan, berdasarkan aturan baru yang dikeluarkan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementrian Pendidikan RI, pada tahun 2015 ini dana BOS mengalami beberapa perubahan dari tahun sebelumnya, terutama perubahan pada jumlah uang yang diperoleh para siswa, khususnya mulai dari SD hingga SMP se-wilayah Kabupaten Bima. Sesuai aturan baru tersebut, maka mulai tahun 2015 ini, untuk satu siswa SD dipastikan akan mendapatkan dana BOS sebanyak, Rp. 800 ribu pertahun, sementara untuk tingkat SMP akan mendapat sebanyak, Rp. 1 juta per siswa pertahunnya. “Tahun lalu, satu siswa SD hanya mendapat dana BOS sebanyak, Rp. 150 ribu per per triwulan, tapi tahun 2015 ini mengalami peningkatan atau naik menjadi sebasar, Rp. 200 ribu per siswa pertriwulan. Sementara pada tingkat SMP dari sebelumnya hanya Rp. 200 ribu, tahun ini meningkat menjadi sebanyak, Rp. 250 ribu per siswa pertriwulan,” cetusnya.
Ismail yang juga pejabat senior di Dinas Dikpora Kabupaten Bima tersebut menambahkan, selain perubahan pada nominal dana BOS yang diterima oleh para siswa. Pada tahun 2015 ini juga terjadi perubahan pada jumlah siswa ditiap-tiap sekolah SD dan SMP, terutama yang terkait dengan batas minimal siswa dibeberapa sekolah dimaksud. Seperti pada tahun 2014 lalu di tingkat SD, siswa yang berhak mendapat dana BOS minimal sebanyak 80 orang, tapi tahun ini sudah turun menjadi 60 orang. Sementara untuk tingkat SMP tahun lalu minimal sebanyak 120 orang yang dijatahi dana BOS, sekarang turun derastis menjadi 60 orang juga seperti yang terjadi di SD. “Yang jelas, dalam tahun 2015 ini jumlah siswa yang mendapat dana BOS di SD minimal 60 orang, begitupun juga pada tingkat SMP khususnya diseluruh wilayah Kabupaten Bima,” tandasnya. (KS-03)
COMMENTS