Namun mirisnya, fakta itu tak diimbangi dengan kesadaran pihak bank untuk mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Seiring dengan kemajuan Kota Bima, tempat Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berbagai bank kini mulai menjamur di sejumlah tempat publik. Namun mirisnya, fakta itu tak diimbangi dengan kesadaran pihak bank untuk mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Bahkan, hampir semua tempat ATM di Kota Bima dituding tak mengantongi IMB.
Ilustrasi Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
Pernyataan itu disampaikan Anggota DPRD Kota Bima, Samsuri, SH, kepada wartawan, Senin (16/2) usai mengikuti acara konsultasi publik tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) IMB Kota Bima.
Menurut Anggota Komisi III ini, Pemerintah Kota Bima telah dirugikan karena pihak bank yang memiliki ATM tidak menyetor retribusi IMB. Padahal, pembangunan ATM sudah lama dilakukan tetapi seakan mengabaikan aturan. Hal itu diketahuinya saat melakukan kunjungan kerja (kunker) dalam daerah bersama Komisi III beberapa waktu lalu di SKPD terkait.
“Hampir semua ATM Bank yang ada di Kota Bima tidak mengantongi IMB dan itu sudah diakui oleh dinas terkait. Karena itu, kami sudah mengimbau saat acara konsultasi publik tadi agar pihak bank memperhatikan masalah tersebut,” kata Duta Partai Amanat Nasional ini di ruang Komisi III DPRD Kota Bima.
Samsuri menilai, persoalan seperti itu tak akan terjadi seandainya dinas terkait maksimal melakukan pengawasan. Selain itu, Ia juga melihat dinas belum berani menindak dan memberikan sanksi terhadap pihak yang tidak mengindahkan aturan. Padahal, sudah ada Perwali dan Perda tentang IMB sebagai dasar acuan untuk menindak.
“Pemerintah punya hak paksa dan bisa membongkar bila ada pihak yang tidak mengindahkan aturan,” tegasnya.
Samsuri juga menyesalkan, kegiatan konsultasi publik yang digelar tak dihadiri sejumlah elemen masyarakat, seperti LSM, Ormas, Akademisi, Orsos, maupun tokoh masyarakat. Padahal, kehadiran perwakilan elemen itu dinilai sangat penting untuk mendengarkan sekaligus memberikan masukan tentang Raperda IMB yang sedang disusun. “Tujuan konsultasi publik itu kan pelibatan masyarakat, tapi yang hadir didominasi pegawai birokrasi. Hanya Bank tadi yang hadir,” ujarnya.
Menanggapi sorotan itu, Kepala Bidang Perijinan Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota Bima, Drs Adisan membenarkan masih banyak ATM tak mengurus IMB. Diakuinya, baru ATM Bank NTB yang saat ini telah mengurus IMB sedangkan bank lainnya belum ada. Ia mengapresiasi semangat Anggota DPRD Kota Bima yang ikut mengingatkan persoalan tersebut. “Kita sudah sampaikan itu kepada semua bank dan secepatnya mereka akan mengurus IMB,” kata Adisan.
Sementara terkait acara konsultasi publik yang tak dihadiri sejumlah perwakilan masyarakat, Adisan mengaku itu di luar kesengajaan dinas penyelenggara. “Semuanya sudah kita undang tapi memang segitu yang hadir. Bahkan narasumber dari Akademisi yang seharusnya menyampaikan kajian akademis Raperda berhalangan hadir,” imbuhnya. (KS-13)
Ilustrasi Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
Pernyataan itu disampaikan Anggota DPRD Kota Bima, Samsuri, SH, kepada wartawan, Senin (16/2) usai mengikuti acara konsultasi publik tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) IMB Kota Bima.
Menurut Anggota Komisi III ini, Pemerintah Kota Bima telah dirugikan karena pihak bank yang memiliki ATM tidak menyetor retribusi IMB. Padahal, pembangunan ATM sudah lama dilakukan tetapi seakan mengabaikan aturan. Hal itu diketahuinya saat melakukan kunjungan kerja (kunker) dalam daerah bersama Komisi III beberapa waktu lalu di SKPD terkait.
“Hampir semua ATM Bank yang ada di Kota Bima tidak mengantongi IMB dan itu sudah diakui oleh dinas terkait. Karena itu, kami sudah mengimbau saat acara konsultasi publik tadi agar pihak bank memperhatikan masalah tersebut,” kata Duta Partai Amanat Nasional ini di ruang Komisi III DPRD Kota Bima.
Samsuri menilai, persoalan seperti itu tak akan terjadi seandainya dinas terkait maksimal melakukan pengawasan. Selain itu, Ia juga melihat dinas belum berani menindak dan memberikan sanksi terhadap pihak yang tidak mengindahkan aturan. Padahal, sudah ada Perwali dan Perda tentang IMB sebagai dasar acuan untuk menindak.
“Pemerintah punya hak paksa dan bisa membongkar bila ada pihak yang tidak mengindahkan aturan,” tegasnya.
Samsuri juga menyesalkan, kegiatan konsultasi publik yang digelar tak dihadiri sejumlah elemen masyarakat, seperti LSM, Ormas, Akademisi, Orsos, maupun tokoh masyarakat. Padahal, kehadiran perwakilan elemen itu dinilai sangat penting untuk mendengarkan sekaligus memberikan masukan tentang Raperda IMB yang sedang disusun. “Tujuan konsultasi publik itu kan pelibatan masyarakat, tapi yang hadir didominasi pegawai birokrasi. Hanya Bank tadi yang hadir,” ujarnya.
Menanggapi sorotan itu, Kepala Bidang Perijinan Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota Bima, Drs Adisan membenarkan masih banyak ATM tak mengurus IMB. Diakuinya, baru ATM Bank NTB yang saat ini telah mengurus IMB sedangkan bank lainnya belum ada. Ia mengapresiasi semangat Anggota DPRD Kota Bima yang ikut mengingatkan persoalan tersebut. “Kita sudah sampaikan itu kepada semua bank dan secepatnya mereka akan mengurus IMB,” kata Adisan.
Sementara terkait acara konsultasi publik yang tak dihadiri sejumlah perwakilan masyarakat, Adisan mengaku itu di luar kesengajaan dinas penyelenggara. “Semuanya sudah kita undang tapi memang segitu yang hadir. Bahkan narasumber dari Akademisi yang seharusnya menyampaikan kajian akademis Raperda berhalangan hadir,” imbuhnya. (KS-13)
COMMENTS