$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Eks Karyawan Tantang Marfis Adu Bukti di PHI

Mereka pun menantang agar bekas pimpinannya itu membawa bukti kuat untuk diadu dengan bukti lengkap milik mereka di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) nanti.

Empat mantan karyawan Bank BRI Cabang Bima yang terkena Pemutusan hubungan Kerja (PHK) yakni Chandra Adiwinata, M. Ikbal Ritauldin, Ade Norma, Noerrachmat menuding pernyataan Pimpinan Cabang (Pinca) BRI Raba Bima Marfis Antonius soal PHK mereka hanya bahasa pembenaran semata. Mereka pun menantang agar bekas pimpinannya itu membawa bukti kuat untuk diadu dengan bukti lengkap milik mereka di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) nanti.

PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)

“Kami tetap akan mengambil langkah ke PHI, setelah jalur Bipatrit dan Tripartit ditempuh. Jadi kita tunjukan semua bukti lengkap kami. Untuk Marfis, jangan hanya bisa berapologi, silahkan bawa bukti dia di PHI nanti,” tantang Ade Norma ditemani tiga orang rekannya, Rabu (18/2) lalu.

Diakuinya, langkah Bipatrit sudah dilakukan, dengan mengirim surat bantahan ke Kantor BRI Pusat, Kantor Wilayah dan kantor Cabang Bima. Namun hingga kini belum ada satupun yang memberi balasan surat tersebut. “Jika tidak ada jawaban sesuai ketentuan 14 hari setelah surat disampaikan, kami tempuh Tipatrit melalui Dinsosnakertrans Kota Bima. Ada dan tidaknya balasan surat bantahan itu, hari Senin pekan depan tetap kami melapor ke Dinas terkait,” katanya.

Mereka menyatakan keseriusan untuk menyelesaikan tersebut. Karena dampak dari PHK yang dinilai sepihak itu sangat merugikan moril dan material. Pengambilan keputusan itu tidak mengacu pada kondisi obyektif. “Kalau Marfis mengatakan semua menjadi keputusan Kantor Wilayah, kami berani mengatakan jika orang wilayah juga tidak tahu dengan dasar pertimbangan yang diberikan pihak Cabang soal pemecatan kami,” tuturnya.

Sementara Chandra Adiwinata menjelaskan, dari Kantor Wilayah memang memiliki hak soal pemecatan, sesuai dengan perjanjian kontrak. Namun, mereka mempertanyakan kontrak kerja yang dimaksud Pinca itu yang mana. Karena hingga sampai sekarang, kontrak kerja kedua, atau perpanjangan kerja dari Kantor Wilayah, mereka tidak tahu.

“Kita diangkat jadi Mantri Tahun 2012 sampai 2013 melalui kontrak kerja pertama. Sedangkan perpanjangan kontrak kerja kedua, wujudnya tidak ada, apalagi tandatangan kontrak. Hanya fax surat dari Kanwil yang menerangkan perpanjangan kontrak dua minggu sebelum berakhirnya masa evaluasi kontrak kerja kedua. Tiba tiba saja ada surat pemecatan untuk kami,” ungkapnya.

Sambung Chandra, jika Pinca BRI Raba Bima mengaku pemecatan tersebut mengacu pada kontrak pertama, maka itu sudah tidak berlaku, karena jangka waktunya berakhir 1 Tahun atau berakhir pada Tahun 2013. Artinya dasar PHK tidak ada, mengacu pada kontrak kerja yang mana. Jika kontrak kedua, ditanyakan mana kontrak kedua itu, karena mereka tidak melihat bentuknya, apalagi menandatangani. Karena syarat sah sebuah perjanjian tidak memenuhi pasal 1320 KUH Perdata kaitan syarat subyektif dan obyektif soal kontrak kerja kedua. “Kami dengan perusahaan ini ibarat teman tapi mesra, tiba – tiba yang perempuan minta putus, sementara yang laki bertanya sejak kapan kita jadian,” seloroh Ade Norma memorotng pembicaraan Chandra.

Kemudian menjawab pernyataan Marfis dari salah satu Mantri Segmentasi yang mencapai target, menurut Chandra, karena yang bersangkutan ditempatkan pada unit kerja Kota yang sentralisasi GBT (Golongan Berpenghasilan Tetap) atau PNS yang melayani baik Pemkot, Pemkot maupun vertikal. “Jadi tidak bisa dijadikan patokan terhadap kami yang berada di wilayah kerja Kabupaten, yang notabene melayani beberapa instansi saja dari beberapa Kecamatan. Belum lagi dilihat dari persaingan Bank di wilayah tersebut, mengingat jumlah PNS yang terbatas di wilayah kerja kami,” paparnya. (KS-13)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1634,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1278,Sosial Ekonomi,2608,
ltr
item
Koran Stabilitas: Eks Karyawan Tantang Marfis Adu Bukti di PHI
Eks Karyawan Tantang Marfis Adu Bukti di PHI
Mereka pun menantang agar bekas pimpinannya itu membawa bukti kuat untuk diadu dengan bukti lengkap milik mereka di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) nanti.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgeNk3fBjawIYNjLymn5_LXeDixVJoUJ_LWb1G4VXb6-y2YH6NrFWpxlYxexOpXn5CnPsi-lnxUHa-cCGSGQ7pkqGvEm-C-w46VKZlD9xfrLKyL6RCWpjxuKZ8ptl7bKJadL3_0mRlv2T80/s1600/logo_bri.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgeNk3fBjawIYNjLymn5_LXeDixVJoUJ_LWb1G4VXb6-y2YH6NrFWpxlYxexOpXn5CnPsi-lnxUHa-cCGSGQ7pkqGvEm-C-w46VKZlD9xfrLKyL6RCWpjxuKZ8ptl7bKJadL3_0mRlv2T80/s72-c/logo_bri.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/02/eks-karyawan-tantang-marfis-adu-bukti.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/02/eks-karyawan-tantang-marfis-adu-bukti.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy