Empat Kepala Sekolah (Kasek), terdakwa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rehab Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Langgudu
Empat Kepala Sekolah (Kasek), terdakwa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rehab Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Langgudu, Rabu (18/2) (Hari ini red), rencananya akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Agendanya adalah pembacaan dakwaan oleh Majelis Hakim.
Ilustrasi Persidangan
Kajari Raba Bima melalui Plt Kasi Pidsus, Reza Safetsila Yusa, SH mengaku, rencana sidang perdana atas keempat terdakwa tersebut dilakukan setelah selesai proses pelimpahan ke PN terdakwa tidak ditahan, karena masih menjadi tahanan kota," jelasnya di PN Raba Bima Senin (16Tipikor Mataram pekan lalu. Hanya saja, keempat terdakwa masih status tahanan kota di Kejari Raba Bima. "Para /2).
Setiap sidang yang digelar lanjutnya, para terdakwa akan dibawa ke Pengadilan Tipikor. Setelah sidang, akan dibawa kembali untuk menjalani tahanan kota. Pihaknya akan menunggu putusan majelis Hakim PN Tipikor saat sidang agenda pembacaan dakwaan Rabu pekan ini untuk memastikan apakah keempatnya masih berstatus tahanan kota atau tidak. "Tergantung Majelis Hakim nantinya, kalau diputuskan untuk ditahan, maka ke empatnya akan ditahan," terangnya.
Ia berharap, sidang perdana kasus ini akan berjalan dengan lancar sesuai dengan agenda yang telaj ditetapkan. Sebab, kalau sidang ini terbengkalai atau ditunda, maka akan memperlambat prosesnya. "Semoga saja sidangnya berjalan dengan lancar," harapnya. (KS-05)
Ilustrasi Persidangan
Kajari Raba Bima melalui Plt Kasi Pidsus, Reza Safetsila Yusa, SH mengaku, rencana sidang perdana atas keempat terdakwa tersebut dilakukan setelah selesai proses pelimpahan ke PN terdakwa tidak ditahan, karena masih menjadi tahanan kota," jelasnya di PN Raba Bima Senin (16Tipikor Mataram pekan lalu. Hanya saja, keempat terdakwa masih status tahanan kota di Kejari Raba Bima. "Para /2).
Setiap sidang yang digelar lanjutnya, para terdakwa akan dibawa ke Pengadilan Tipikor. Setelah sidang, akan dibawa kembali untuk menjalani tahanan kota. Pihaknya akan menunggu putusan majelis Hakim PN Tipikor saat sidang agenda pembacaan dakwaan Rabu pekan ini untuk memastikan apakah keempatnya masih berstatus tahanan kota atau tidak. "Tergantung Majelis Hakim nantinya, kalau diputuskan untuk ditahan, maka ke empatnya akan ditahan," terangnya.
Ia berharap, sidang perdana kasus ini akan berjalan dengan lancar sesuai dengan agenda yang telaj ditetapkan. Sebab, kalau sidang ini terbengkalai atau ditunda, maka akan memperlambat prosesnya. "Semoga saja sidangnya berjalan dengan lancar," harapnya. (KS-05)
COMMENTS