Polres Bima Kabupaten masih berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima untuk memastikan kapan kedua tersangka kasus dugaan korupsi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dilimpahkan berkas tahap duanya.
Saat ini, Polres Bima Kabupaten masih berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima untuk memastikan kapan kedua tersangka kasus dugaan korupsi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dilimpahkan berkas tahap duanya. “Kami masih lakukan koordinasi soal itu, kalau sudah ada penetapan dari Jaksa, kita langsung melimpahkannya," ungkap Kapolres Bima Kabupaten melalui Kasat Reserse dan Kriminal, AKP. Haris Dinza, S. Ik saat dihubungi Senin (2/2) pagi via handphone.
Memang lanjutnya, pelimpahan berkas tahap dua kasus ini sedikit lama. Karena, ada hal-hal urgen yang harus diselesaikan terlebih dahulu, agar pada saat pelimpahan tidak menunai kendala. Berkasnya, juga sedang disusun untuk dilimpahkan."Jadi memang kami perlu waktu untuk itu,"tegasnya.
Sedangkan untuk dua tersangka korupsi RTLH itu katanya, sudah diperpanjang masa penahanannya. Hal itu dilakukan, mengingat jedah waktu pelimpahan berkas tahap dua serta tersangka ke Kejari Raba Bima yang sedikit lama. Semua, mempunyai proses dan tahapan masing-masing dalam penanganan kasus korupsi."Tapi kita harus yakin, semuanya akan berjalan dengan lancar,"katanya.
Jadi kapan berkas dan kedua tersangka akan dilimpahkan? Untuk itu, Haris mengaku. Pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan. Bisa saja, kalau koordinasinya lancar, pekan ini berkas serta kedua tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan."Semoga saja tidak ada halangan. Agar kasus ini segera selesai penanganannya di tingkat penyidik Tipikor Polres Bima Kabupaten,"harapnya.
Ia meminta kepada masyarakat, agar sedikit bersabar soal penanganan kasus ini. Kasus ini, tetap akan selesai diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Tidak ada yang akan ditutup-tutupi dalam penanganannya, karena hukum tetap ditegakkan."Pemberantasan korupsi, merupakan harga mati bagi semua pihak tanpa kengenal siapa yang melakukannya,"tegasnya.
Selain itu, ia juga meminta kepada seluruh elemen masyarakat, LSM dan Mahasiswa, agar mau bekerjasama dalam hal memberantas tindak pidana korupsi di Bima ini. Laporkan semua yang dianggap merugikan keuangan negara dan masyarakat secara keseluruhan. Jangan pernah takut, untuk melakukan atau membongkar kebenaran di daerah tercinta ini."Bebas dari korupsi, masyarakat akan sejahtera dan hidup tentram untuk melakukan kebaikan,"ungkapnya.
Secara terpisah, Kajari Raba Bima melalui Jaksa fungsional Pidana Khusus (Pidsus) GN. Arya Surya. D, SH mengatakan, untuk kasus dugaan korupsi RTLH yang ditangani Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten saat ini, memang belum ada tahap duanya. Pihak Kejaksaan, saat ini tengah melengkapi administrasi untuk pelaksanaan tahap dua kasus itu."Penyidik Tipikor Polres, juga sedang melengkapi berkasnya, agar kedua tersangka bisa dilimpahkan,"tuturnya. (KS-05)
Ilustrasi Kejaksaan |
Sedangkan untuk dua tersangka korupsi RTLH itu katanya, sudah diperpanjang masa penahanannya. Hal itu dilakukan, mengingat jedah waktu pelimpahan berkas tahap dua serta tersangka ke Kejari Raba Bima yang sedikit lama. Semua, mempunyai proses dan tahapan masing-masing dalam penanganan kasus korupsi."Tapi kita harus yakin, semuanya akan berjalan dengan lancar,"katanya.
Jadi kapan berkas dan kedua tersangka akan dilimpahkan? Untuk itu, Haris mengaku. Pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan. Bisa saja, kalau koordinasinya lancar, pekan ini berkas serta kedua tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan."Semoga saja tidak ada halangan. Agar kasus ini segera selesai penanganannya di tingkat penyidik Tipikor Polres Bima Kabupaten,"harapnya.
Ia meminta kepada masyarakat, agar sedikit bersabar soal penanganan kasus ini. Kasus ini, tetap akan selesai diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Tidak ada yang akan ditutup-tutupi dalam penanganannya, karena hukum tetap ditegakkan."Pemberantasan korupsi, merupakan harga mati bagi semua pihak tanpa kengenal siapa yang melakukannya,"tegasnya.
Selain itu, ia juga meminta kepada seluruh elemen masyarakat, LSM dan Mahasiswa, agar mau bekerjasama dalam hal memberantas tindak pidana korupsi di Bima ini. Laporkan semua yang dianggap merugikan keuangan negara dan masyarakat secara keseluruhan. Jangan pernah takut, untuk melakukan atau membongkar kebenaran di daerah tercinta ini."Bebas dari korupsi, masyarakat akan sejahtera dan hidup tentram untuk melakukan kebaikan,"ungkapnya.
Secara terpisah, Kajari Raba Bima melalui Jaksa fungsional Pidana Khusus (Pidsus) GN. Arya Surya. D, SH mengatakan, untuk kasus dugaan korupsi RTLH yang ditangani Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten saat ini, memang belum ada tahap duanya. Pihak Kejaksaan, saat ini tengah melengkapi administrasi untuk pelaksanaan tahap dua kasus itu."Penyidik Tipikor Polres, juga sedang melengkapi berkasnya, agar kedua tersangka bisa dilimpahkan,"tuturnya. (KS-05)
COMMENTS