$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Komisi Yudisial RI Kawal Sidang Kasus Khalid

Agenda sidang pemeriksaan saksi ahli kasus pembunuhan anak kandung, yang menyeret terdakwa Khalid mendapatkan perhatian serius dari Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia.

Agenda sidang pemeriksaan saksi ahli kasus pembunuhan anak kandung, yang menyeret terdakwa Khalid mendapatkan perhatian serius dari Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia. Selain datang ke Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima untuk secara langsung memantau kasus tersebut, Tim KY yang terdiri dari empat orang itu juga mengikuti sidang kasus tersebut secara langsung.

Tim Koimisi Yudisial RI, Koordinator Penghubung Wilayah NTB, Ridho Ardian Pratama, SH, MH
Tim Koimisi Yudisial RI, Koordinator Penghubung Wilayah NTB, Ridho Ardian Pratama, SH, MH

Liputan langsung wartawan Koran Stabilitas di PN Raba Bima Senin (16/2), sidang kasus pembunuhan anak kandung yang melibatkan Khalid berjalan lancar meskipun ada ketegangan pada keluarga isteri terdakwa sendiri. Empat tim KY bahkan berada dalam ruang sidang yang dimulai pukul 14.00 Wita hingga pukul 14.45 Wita itu untuk mengikuti proses persidangan mulai dari awal hingga akhir.

Usai sidang berlangsung, Koordinator Penghubung wilayah NTB KY RI, Ridho Ardian Pratama, SH MH mengaku, kedatangannya ke PN Raba Bima bertujuan untuk melihat secara langsung jalannya sidang terdakwa pembunuhan anak kandung itu. Selain itu, pihaknya juga ingin memastikan soal penundaan sidang yang dilakukan PN Raba Bima terhadap kasus tersebut. "Kita sudah melihat secara langsung, nanti kita akan bahas untuk dijadikan landasan," ungkapnya.

Selain itu lanjutnya, kedatangan KY merupakan tindaklanjut adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan dalam kasus Khalid. "Sebagai lembaga yang menerima laporan dari masyarakat itu kami mempunyai kewajiban untuk turun langsung ke lapangan," katanya. Dalam laporan yang diterima KY jelasnya, meminta agar kasus itu ditangani dengan baik dan objektif. "KY tidak bisa mempengaruhi hakim soal putusannya. Akan tetapi, tetap menjaga perkara tetap objektif,” tuturnya.

Dijelaskannya, ada dua hal yang menjadi kompetensi KY RI. Pertama, menarik apresiasi atas laporan masyarakat. Kedua, perkara bisa dilapor dan bisa dipantau langsung meski tidak ada lapora masyarakat. "Akan tetapi, kalau Perkara ini memang murni berdasarkan laporan masyarakat,” tegasnya.

Kalau misalnya nanti putusan hakim tidak sesuai dengan keinginan keluarga korban, apa langkah yang akan dilakukan KY? Menanggapi hal itu, Ridho tidak ingin berkomentar terlalu jauh. Sebab putusan hakim tidak bisa diintervensi."Dua hal yang urgen yang harus dilihat, terkait pembuktian, dan sifat pertanggung jawaban pidana,”ujarnya.

Pihaknya, akan melihat putusan hakim. Kalau tidak obyektif karena ada faktor intervensi dari luar, tentu hakim harus menanggung resikonya. Tetapi, Kompetensi KY hanya melihat perkara seobyektif mungkin. Namun pihaknya berharap Hakim tetap independen dalam memutuskan perkara. "KY berharap, kepada pihak yang merasa tidak puas atas putusan hakim, bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi,”tambahnya

Sementara itu, Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), I Gusti Gede Agung Peger, SH MH mengaku, dalam sidang tersebut saksi yang dihadirkan adalah saksi ahli untuk menyakinkan majelis hakim soal Khalid. "Sebelumnya hasil pemeriksaan RSJ Mataram, Khalik mengalami gangguan jiwa," jelasnya.

Pasca Khalid direhab kata dia, hasilnya sama. Walaupun ada hasilnya, hakim belum berkeyakinan bahwa Khalid gila. Sebab dalam persidangan, Khalid bisa mengikuti sidang dengan lancar. "Oleh karena itu, hakim memerintahkan Jaksa untuk menghadirkan saksi ahli diluar BAP," jelasnya. (KS-05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1634,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1278,Sosial Ekonomi,2608,
ltr
item
Koran Stabilitas: Komisi Yudisial RI Kawal Sidang Kasus Khalid
Komisi Yudisial RI Kawal Sidang Kasus Khalid
Agenda sidang pemeriksaan saksi ahli kasus pembunuhan anak kandung, yang menyeret terdakwa Khalid mendapatkan perhatian serius dari Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia.
http://2.bp.blogspot.com/-YesAKNYlJSc/VOadNPGr0wI/AAAAAAAAA9c/lE85WrJQ_WA/s1600/Tim%2BKoimisi%2BYudisial%2BRI%2C%2BKoordinator%2BPenghubung%2BWilayah%2BNTB%2C%2BRidho%2BArdian%2BPratama%2C%2BSH%2C%2BMH.jpg
http://2.bp.blogspot.com/-YesAKNYlJSc/VOadNPGr0wI/AAAAAAAAA9c/lE85WrJQ_WA/s72-c/Tim%2BKoimisi%2BYudisial%2BRI%2C%2BKoordinator%2BPenghubung%2BWilayah%2BNTB%2C%2BRidho%2BArdian%2BPratama%2C%2BSH%2C%2BMH.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/02/komisi-yudisial-ri-kawal-sidang-kasus.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/02/komisi-yudisial-ri-kawal-sidang-kasus.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy