$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Masdin Klaim PPP Kubunya Menang

Penyelesaian kisruh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di tingkat pusat hingga daerah, yang ditunggu-tunggu masyarakat, akhirnya terjawab.

Penyelesaian kisruh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di tingkat pusat hingga daerah, yang ditunggu-tunggu masyarakat, akhirnya terjawab. Dua kubu yang saling klaim kepengurusan partai berlambang ka’bah tersebut, kini dimenangkan kubu Djan Faridz, berdasarkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Rabu Kemarin. Namun belakangan, kubu PPP versi Muktamar Surabaya, Romahurmudzi dkk kembali mengajukan banding dan mengklaim putusan PTUN tersebut belum inkrah.

Masdin, S.Sos
Masdin, SP

Hal tersebut disampaikan secara tegas oleh Sekretaris DPC PPP Kabupaten Bima, Masdin SP saat menggelar jumpa pers Rabu (25/02) kemarin. Menurutnya, dalam keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menerima gugatan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali terkait keputusan Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang mengesahkan kepengurusan PPP hasil muktamar Surabaya.

Berdasarkan keputusan PTUN tersebut, maka kepengurusan PPP yang syah dan legal di Kabupaten Bima ada pada kepengurusan DPC PPP Kabupaten Bima dibawah pimpinan Ir. Rajiman dan Masdin SP. Segala keputusan yang berkaitan dengan politik dan kebijakan PPP di tingkat Kabupaten Bima ada pada DPC PPP Kabupaten Bima. Dalam keputusan hakim PTUN tersebut, sekaligus membatalkan SK Kemenkum Ham No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014, kepengurusan Romy.

Masdin menegaskan, bahwa setelah ada keputusan tersebut, tidak bisa ada lagi kelompok-kelompok tertentu yang menggunakan symbol PPP, berdalil, berbicara tanpa berkoordinasi dengan baik. Kalaupun ada yang terjadi, itu menjadi tanggungjawab secara pribadi, dan jangan dikaitkan dengan lembaga partai politik PPP.

Terkait Kubu lain yang telah melakukan penjaringan calon, dirinya menyatakan untuk diakhiri dan cacat demi hukum. Sebab, pendaftaran bakal calon tersebut, dilakukan kubu lain menggunakan simbol PPP, sebelum ada penetapan kepungurusan yang syah secara hukum. “Terkait figur calon Bupati yang terlanjur mendaftar ke kubu lainnya yang menggunakan simbol PPP, kami tidak bertanggungjawab,” tegasnya.

Dirinya melihat, secara aspek politik, para figur yang telah mendaftar ke PPP sebelumnya, merupakan sikap kecerobohan. Meskipun kubu DPD PPP mengantongi SK Kemenkumham sebagai tanda pendaftaran parpol ke Kemenkum Ham. Namun lebih awal, kader PPP telah di informasikan bahwa PPP dalam polemik di PTUN, dan para bakal calon tahu itu, tapi memaksakan diri mendaftar.

Bagaimana dengan nasib kader PPP yang ada di Kecamatan setelah ada keputusan tersebut?. Masih menurut Masdin, soal nasib para kader akan dikomunkikan dalam rapat koordinasi DPC PPP yang akan digelar dalam waktu dekat. “Kita akan lihat sejauh mana keterlibatan mereka dalam kubu sebelah, pada saat dualisme PPP. Dalam rapat itu kita juga akan membahas soal persiapan PPP mengusung bakal calon Bupati Bima,” jelasnya.

Begitupun soal kader dan pengurus yang membentuk dan bergabung dengan DPD, menurut Masdin mereka tidak lagi sepayung dan sejalan dengan DPC dan dituding telah lari dari induk organisasi partai. Sebab, mereka dianggapnya telah membuat PPP rusak dan diambang kesulitan karena menciderai cita-cita pendirian PPP 5 Januari 1973 dari fusi 5 parpol.

“Mereka mengingkari nilai-nilai Ukhuwah Islamiyah sebagai partai yang berazas Islam. Merobohkan pondasi persatuan sebagai warga PPP, menolak islah ketika kubu kita mengajaknya. Terhadap mereka DPC PPP Kabupaten Bima akan mengevaluasi keberadaan mereka baik anggota dan kader maupun Anggota DPRD dari PPP untuk itu saya sarankan insyaf dan tobat sebelum kami beri sanksi organisasi dengan tegas,” ancamnya.

Sementara kepengurusan PPP Kabupaten Bima yang dipimpin HJ Nurhayati dengan mengacu versi Muktamar Surabaya, hingga saat ini belum berhasil dimintai tanggapan terkait klaim Masdin dengan hasil PTUN tersebut. Namun, mencermati pemberitaan nasional melalui media televisi, Romahurmuzi dan pengurusnya mengajukan banding terhadap putusan PTUN. Disisi lain Surya Dharma Ali (SDA) dan Djan Faridz juga meminta agar Kemenkumham tidak menerima kasasi yang diajukan tersebut. Terkait hal itu, hingga kini belum ada keputusan resmi dari Kemenkumham RI. (KS-02)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1634,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1278,Sosial Ekonomi,2608,
ltr
item
Koran Stabilitas: Masdin Klaim PPP Kubunya Menang
Masdin Klaim PPP Kubunya Menang
Penyelesaian kisruh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di tingkat pusat hingga daerah, yang ditunggu-tunggu masyarakat, akhirnya terjawab.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEinK-zLsO7rYkMRTz88Jg_uvRzpsu8SymT-zNGEpbNhajxivdCOhzbuANkJqAB8xjh7oXql2YkkoBFJx9GQiU_-H59I8g1Emmc1VIjOI6FqJ0d8MZ5F-Y8g19UpL6XPdAFlFBVNCa74CK33/s400/Masdin%252C%2520S.Sos.JPG
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEinK-zLsO7rYkMRTz88Jg_uvRzpsu8SymT-zNGEpbNhajxivdCOhzbuANkJqAB8xjh7oXql2YkkoBFJx9GQiU_-H59I8g1Emmc1VIjOI6FqJ0d8MZ5F-Y8g19UpL6XPdAFlFBVNCa74CK33/s72-c/Masdin%252C%2520S.Sos.JPG
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/02/masdin-klaim-ppp-kubunya-menang.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/02/masdin-klaim-ppp-kubunya-menang.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy