$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Pasca Rehabilitasi, Kasus Khalid Kembali Disidangkan

Setelah mendapatkan penanganan rehabilitasi dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mataram atas permintaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima beberapa waktu lalu

Setelah mendapatkan penanganan rehabilitasi dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mataram atas permintaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima beberapa waktu lalu, kasus pembunuhan anak kandung itu melibatkan Khalid (ayah korban) kembali digelar Senin (9/2) dengan agenda pembacaan dakwaan.

Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) I Gusti Gede Agung Puger, SH MH mengungkapkan, hasil rehabilitasi atau evaluasi kejiwaan terdakwa dari RSJ Mataram belum bisa ia jelaskan secara detail, karena hal itu akan terungkap pada saat siding berlangsung. Ia menyarankan, agar hasil evaluasi tertdakwa di RSJ Mataram ituk menuggu saja hasil fakta sidang yang digelar hari ini.”Kalau soal kejiwaan terdakwa, belum dapat saya komentari, lihat saja fakta sidangnya,” Jelasnya saat ditemui di Kantornya Senin (9/2) pagi.

Untuk siding kasus pembunuhan anak dengan terdakwa Khalik ini lanjutnya, akan dilanjutkan hari ini (Senin red) dengan agenda siding pembacaan dakwaan. Siding tersebut baru dilakukan sekarang, karena beberapa waktu lalu ditunda akibat terdakwa harus direhabilitasi kembali berdasarkan permintaan Majelis Hakim PN Raba Bima.”Kalau siding hari ini lancer, maka siding lanjutan akan digelar pecan depan,”jelasnya.

Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mataram meminta tambahan waktu ke Pengadilan Negeri Raba Bima untuk memastikan kondisi terdakwa pembunuh anak kandung Abdul Khlaid, yang sebelumnya direhabilitas kembali. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima melalui pejabat Humas Fatchu Rochman, SH mengungkapkan, untuk kasus khalid, RSJ masih meminta waktu lagi untuk evaluasi atas kondisi yang dialami oleh terdakwa. PN saat ini, hanya bisa menunggu hasil evaluasi dari RSJ Mataram dan menunggu Jaksa menghadirkan terdakwa untuk disidangkan kembali. Pihak RSJ Meminta tambahan waktu rehabilitasi untuk memastikan kesembuhan terdakwa.

Dia menjelaskan, sidang terdakwa sudah dua kali ditunda, karena harus melakukan evaluasi yang dimaksud . Semua itu dilakukan, agar sidang atas kasus terdakwa bisa digelar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan PN.”Jika masih lama proses evaluasi, maka akan berimbas pada siding. Untuk itu, seperlunya diberikan waktu evaluasi,” jelasnya. (KS-05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1634,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1278,Sosial Ekonomi,2608,
ltr
item
Koran Stabilitas: Pasca Rehabilitasi, Kasus Khalid Kembali Disidangkan
Pasca Rehabilitasi, Kasus Khalid Kembali Disidangkan
Setelah mendapatkan penanganan rehabilitasi dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mataram atas permintaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima beberapa waktu lalu
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/02/pasca-rehabilitasi-kasus-khalid-kembali.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/02/pasca-rehabilitasi-kasus-khalid-kembali.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy