Setelah mendapatkan penanganan rehabilitasi dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mataram atas permintaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima beberapa waktu lalu
Setelah mendapatkan penanganan rehabilitasi dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mataram atas permintaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima beberapa waktu lalu, kasus pembunuhan anak kandung itu melibatkan Khalid (ayah korban) kembali digelar Senin (9/2) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) I Gusti Gede Agung Puger, SH MH mengungkapkan, hasil rehabilitasi atau evaluasi kejiwaan terdakwa dari RSJ Mataram belum bisa ia jelaskan secara detail, karena hal itu akan terungkap pada saat siding berlangsung. Ia menyarankan, agar hasil evaluasi tertdakwa di RSJ Mataram ituk menuggu saja hasil fakta sidang yang digelar hari ini.”Kalau soal kejiwaan terdakwa, belum dapat saya komentari, lihat saja fakta sidangnya,” Jelasnya saat ditemui di Kantornya Senin (9/2) pagi.
Untuk siding kasus pembunuhan anak dengan terdakwa Khalik ini lanjutnya, akan dilanjutkan hari ini (Senin red) dengan agenda siding pembacaan dakwaan. Siding tersebut baru dilakukan sekarang, karena beberapa waktu lalu ditunda akibat terdakwa harus direhabilitasi kembali berdasarkan permintaan Majelis Hakim PN Raba Bima.”Kalau siding hari ini lancer, maka siding lanjutan akan digelar pecan depan,”jelasnya.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mataram meminta tambahan waktu ke Pengadilan Negeri Raba Bima untuk memastikan kondisi terdakwa pembunuh anak kandung Abdul Khlaid, yang sebelumnya direhabilitas kembali. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima melalui pejabat Humas Fatchu Rochman, SH mengungkapkan, untuk kasus khalid, RSJ masih meminta waktu lagi untuk evaluasi atas kondisi yang dialami oleh terdakwa. PN saat ini, hanya bisa menunggu hasil evaluasi dari RSJ Mataram dan menunggu Jaksa menghadirkan terdakwa untuk disidangkan kembali. Pihak RSJ Meminta tambahan waktu rehabilitasi untuk memastikan kesembuhan terdakwa.
Dia menjelaskan, sidang terdakwa sudah dua kali ditunda, karena harus melakukan evaluasi yang dimaksud . Semua itu dilakukan, agar sidang atas kasus terdakwa bisa digelar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan PN.”Jika masih lama proses evaluasi, maka akan berimbas pada siding. Untuk itu, seperlunya diberikan waktu evaluasi,” jelasnya. (KS-05)
Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) I Gusti Gede Agung Puger, SH MH mengungkapkan, hasil rehabilitasi atau evaluasi kejiwaan terdakwa dari RSJ Mataram belum bisa ia jelaskan secara detail, karena hal itu akan terungkap pada saat siding berlangsung. Ia menyarankan, agar hasil evaluasi tertdakwa di RSJ Mataram ituk menuggu saja hasil fakta sidang yang digelar hari ini.”Kalau soal kejiwaan terdakwa, belum dapat saya komentari, lihat saja fakta sidangnya,” Jelasnya saat ditemui di Kantornya Senin (9/2) pagi.
Untuk siding kasus pembunuhan anak dengan terdakwa Khalik ini lanjutnya, akan dilanjutkan hari ini (Senin red) dengan agenda siding pembacaan dakwaan. Siding tersebut baru dilakukan sekarang, karena beberapa waktu lalu ditunda akibat terdakwa harus direhabilitasi kembali berdasarkan permintaan Majelis Hakim PN Raba Bima.”Kalau siding hari ini lancer, maka siding lanjutan akan digelar pecan depan,”jelasnya.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mataram meminta tambahan waktu ke Pengadilan Negeri Raba Bima untuk memastikan kondisi terdakwa pembunuh anak kandung Abdul Khlaid, yang sebelumnya direhabilitas kembali. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima melalui pejabat Humas Fatchu Rochman, SH mengungkapkan, untuk kasus khalid, RSJ masih meminta waktu lagi untuk evaluasi atas kondisi yang dialami oleh terdakwa. PN saat ini, hanya bisa menunggu hasil evaluasi dari RSJ Mataram dan menunggu Jaksa menghadirkan terdakwa untuk disidangkan kembali. Pihak RSJ Meminta tambahan waktu rehabilitasi untuk memastikan kesembuhan terdakwa.
Dia menjelaskan, sidang terdakwa sudah dua kali ditunda, karena harus melakukan evaluasi yang dimaksud . Semua itu dilakukan, agar sidang atas kasus terdakwa bisa digelar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan PN.”Jika masih lama proses evaluasi, maka akan berimbas pada siding. Untuk itu, seperlunya diberikan waktu evaluasi,” jelasnya. (KS-05)
COMMENTS