Ihya Ghajali S,Sos membantah keras berita mengenai nilai sewa rumah Walikota Bima sebanyak Rp.610Juta
Pemerintah Kota (Pemkot) Bima melalui Plt Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima, Ihya Ghajali S,Sos membantah keras berita mengenai nilai sewa rumah Walikota Bima sebanyak Rp.610Juta. Pasalnya, yang benar nilai sewa rumah pribadi Walikota yakni Rp.200Juta pertahunnya, sementara Wakil Walikota (Wawali) Rp.180Juta, belum lagi sewa rumah dan pemeliharaan rumah Sekretaris Daerah (Sekda), Ir.Muhammad Rum.
Ilustrasi Sewa Rumah
Pernyataan itu disampaikan Ghozi mengklarifikasi berita di Koran Stabilitas, Edisi Rabu (18/2) kemarin. Pejabat eselon IV asal Kecamatan Wawo ini meminta agar berita demikian diluruskan, sehingga tidak menimbulkan imeg negative di tengah masyarakat Kota Bima.”Tidak benar angka Rp.610Juta nilai sewa rumah tersebut, yang benar hanya Rp.200Juta setahun bagi Walikota, dan Wawali Rp.180Juta.
Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima Ir.Muhammad Rum menegaskan, angka Rp.610Juta yang tertuang dalam APBD Kota Bima Tahun 2015 itu, tidak hanya sewa rumah Walikota Bima, melainkan sewa rumah Wawali Rp.180Juta, ditambah biaya pemeliharaan dan lainnya bernilai ratusan juta rupiah.”Yang diterima Walikota Wawali tidak sebanyak yang ada didalam nomenklatur APBD atau DPA satker terkait, karena dipotong pajak dan lainnya. Ya, Walikota menerima diatas Rp.150Juta, begitu juga dewan Wawali, setelah dipotong pajak,”jelasnya.
Ditanya, apakah pak Sekda juga mendapat bagian untuk sewa rumah dan pemeliharaan rumah pribadi Sekda di lingkungan Sadia ?. Rum menegaskan, untuk sewa rumah tidak pernah diambil sedikitpun olehnya (Rum,red), hanya saja uang belanja rumah tangga yang menjadi haknya seorang sekda, itupun karena diatur dalam aturan.”Saya tidak pernah ambil uang sewa rumah. Silahkan tanya di bagian keuangan pemkot saja, kalau tidak percaya,”tuturnya.
Sekda berharap a gar media tidak memberitakan yang membuat tidak stabilitasnya management di lingkup Pemerintah Kota Bima. lebih penting adalah, agar masyarakat tidak berpikir negative pada pemkot sekarang, mengenai isu banyaknya uang sewa rumah Walikota dan Wakil Walikota Bima.”Intinya, apa yang dibelanjakan oleh eksekutif sekarang telah disetujui oleh Dewan Kota Bima. Mustahil kami (Eksekutif,red) menggunakan uang APBD tanpa persetujuan DPR,”ujarnya mengakhiri komentarnya.(KS-001)
Ilustrasi Sewa Rumah
Pernyataan itu disampaikan Ghozi mengklarifikasi berita di Koran Stabilitas, Edisi Rabu (18/2) kemarin. Pejabat eselon IV asal Kecamatan Wawo ini meminta agar berita demikian diluruskan, sehingga tidak menimbulkan imeg negative di tengah masyarakat Kota Bima.”Tidak benar angka Rp.610Juta nilai sewa rumah tersebut, yang benar hanya Rp.200Juta setahun bagi Walikota, dan Wawali Rp.180Juta.
Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima Ir.Muhammad Rum menegaskan, angka Rp.610Juta yang tertuang dalam APBD Kota Bima Tahun 2015 itu, tidak hanya sewa rumah Walikota Bima, melainkan sewa rumah Wawali Rp.180Juta, ditambah biaya pemeliharaan dan lainnya bernilai ratusan juta rupiah.”Yang diterima Walikota Wawali tidak sebanyak yang ada didalam nomenklatur APBD atau DPA satker terkait, karena dipotong pajak dan lainnya. Ya, Walikota menerima diatas Rp.150Juta, begitu juga dewan Wawali, setelah dipotong pajak,”jelasnya.
Ditanya, apakah pak Sekda juga mendapat bagian untuk sewa rumah dan pemeliharaan rumah pribadi Sekda di lingkungan Sadia ?. Rum menegaskan, untuk sewa rumah tidak pernah diambil sedikitpun olehnya (Rum,red), hanya saja uang belanja rumah tangga yang menjadi haknya seorang sekda, itupun karena diatur dalam aturan.”Saya tidak pernah ambil uang sewa rumah. Silahkan tanya di bagian keuangan pemkot saja, kalau tidak percaya,”tuturnya.
Sekda berharap a gar media tidak memberitakan yang membuat tidak stabilitasnya management di lingkup Pemerintah Kota Bima. lebih penting adalah, agar masyarakat tidak berpikir negative pada pemkot sekarang, mengenai isu banyaknya uang sewa rumah Walikota dan Wakil Walikota Bima.”Intinya, apa yang dibelanjakan oleh eksekutif sekarang telah disetujui oleh Dewan Kota Bima. Mustahil kami (Eksekutif,red) menggunakan uang APBD tanpa persetujuan DPR,”ujarnya mengakhiri komentarnya.(KS-001)
COMMENTS