HM. Qurais, H. Abidin membatalkan jalinan kemitraan dengan media Koran Stabilitas melalui kerjasama pemberitaan pembangunan senilai Rp.50 Juta.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bima dibawah kepemimpinan HM. Qurais, H. Abidin membatalkan jalinan kemitraan dengan media Koran Stabilitas melalui kerjasama pemberitaan pembangunan senilai Rp.50 Juta. Kini, Kepala Daerah yang tengah menjalani proses hukum di Kepolisian Bima Kota atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah yang menyeret nama Kadishubkominfo, H. Sahrullah, SH dan istri Walikota yakni Hj.Yani Marlina itu kembali memutuskan langganan dengan koran tersebut.
Diduga kuat, jalinan kemitraan yang dibangun selama bertahun-tahun itu dihentikan karena koran yang dipimpin Ketua PWI Bima, Rafidin, HB, S.Sos gencar memberitakan dugaan korupsi pengadaan tanah dibeberapa lokasi dengan menggunakan puluhan Miliar APBD Kota Bima. Beberapa lokasi pengadaan tanah untuk fasilitas umum pemkot itu yang terindikasi menghabiskan keuangan rakyat dan daerah itu yakni di lahan Ule yang direncanakan untuk membangun Kantor Polsek Asakota dan GSG, lahan di Kelurahan Penaraga yang menyeret nama H.Sahrullah. Selain itu, dugaan menghabiskan uang rakyat lewat pembelian tanah oleh istri walikota dua periode itu juga berlokasi di Kelurahan Raba Ngodu, termasuk lahan di gunung Ule.
Pemutusan kemitraan dalam bentuk langganan itu disampaikan bagian Humas dan Protokol Setda Kota Bima pada Bagian Marketing perusahaan media tersebut. Dimana, dari 10 exampler yang biasa dibagikan ke Bagian Sekretariat Daearh, kini hanya tersisa satu eksemplar. Padahal, anggaran untuk pembayaran oplah koran sudah tertuang dalam APBD melalui pembahasan ditingkat Lembaga DPRD Kota Bima.
“Sesuai informasi pemasaran koran stabilitas, Bagian Humas Pemkot sudah memutuskan sembilan dari 10 eksemplar langganan. Belum diketahui apa alasan dibalik keputusan HM.Qurais itu, saya menduga karena pemberitaan indikasi korupsi pengadaan tanah, baik yang sedang ditangani polisi maupun yang belum,” kata Pimpred Koran Stabilitas, Rafidin, HB, S.Sos.
Baginya, langkah Pemkot membatalkan sekaligus memutuskan kemitraan adalah hal yang lumrah. Karena, itu merupakan hak Walikota Bima, HM. Qurais sebagai pengambil kebijakan di Kota Bima. Tapi, ia menilai kebijakan seperti itu sama halnya memperlihatkan kepemimpinan yang tidak tahan dengan sorotan, alergi dengan kritik, dan tidak menjadikan kritikan sebagai pelajaran untuk berbenah dalam melanjutkan sisa kepemimpinanya sebagai Walikota.
Lagipula, hal seperti ini bukan sesuatu yang baru menimpa perusahaan media. Seperti, dialami Majalah Tempo di zaman Orde Baru (Orba), dan media-media lain di Indonesia.”Tidak masalah kemitraan diputuskan. Toh, kami membangun usaha koran bukan dengan menggunakan uang pemkot. Kami berdiri sendiri, bekerja keras hingga usaha ini dapat berkembang. Artinya, usaha kami tidak akan jatuh terpuruk ketika kemitraan diputuskan, tapi perlu diingat tidak ada satupun manusia di dunia ini yang luput dari kesalahan. Lagipula, jabatan itu tidak abadi, hanya bersifat sementara,“ ujar Rafidin.
Sementara, Plt Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima, Ihya Gazali, S.Sos yang hendak dikonfirmasi untuk mengetahui alasan sebenarnya dibalik pemutusan kemitraan dimaksud tidak berhasil. Namun, wartawan Koran Stabilitas sudah mengirim pesan singkat (SMS) ke nomor Plt Kabag Humas tersebut, tetapi belum direspon. (KS-09)
Koran Stabilitas |
Pemutusan kemitraan dalam bentuk langganan itu disampaikan bagian Humas dan Protokol Setda Kota Bima pada Bagian Marketing perusahaan media tersebut. Dimana, dari 10 exampler yang biasa dibagikan ke Bagian Sekretariat Daearh, kini hanya tersisa satu eksemplar. Padahal, anggaran untuk pembayaran oplah koran sudah tertuang dalam APBD melalui pembahasan ditingkat Lembaga DPRD Kota Bima.
“Sesuai informasi pemasaran koran stabilitas, Bagian Humas Pemkot sudah memutuskan sembilan dari 10 eksemplar langganan. Belum diketahui apa alasan dibalik keputusan HM.Qurais itu, saya menduga karena pemberitaan indikasi korupsi pengadaan tanah, baik yang sedang ditangani polisi maupun yang belum,” kata Pimpred Koran Stabilitas, Rafidin, HB, S.Sos.
Baginya, langkah Pemkot membatalkan sekaligus memutuskan kemitraan adalah hal yang lumrah. Karena, itu merupakan hak Walikota Bima, HM. Qurais sebagai pengambil kebijakan di Kota Bima. Tapi, ia menilai kebijakan seperti itu sama halnya memperlihatkan kepemimpinan yang tidak tahan dengan sorotan, alergi dengan kritik, dan tidak menjadikan kritikan sebagai pelajaran untuk berbenah dalam melanjutkan sisa kepemimpinanya sebagai Walikota.
Lagipula, hal seperti ini bukan sesuatu yang baru menimpa perusahaan media. Seperti, dialami Majalah Tempo di zaman Orde Baru (Orba), dan media-media lain di Indonesia.”Tidak masalah kemitraan diputuskan. Toh, kami membangun usaha koran bukan dengan menggunakan uang pemkot. Kami berdiri sendiri, bekerja keras hingga usaha ini dapat berkembang. Artinya, usaha kami tidak akan jatuh terpuruk ketika kemitraan diputuskan, tapi perlu diingat tidak ada satupun manusia di dunia ini yang luput dari kesalahan. Lagipula, jabatan itu tidak abadi, hanya bersifat sementara,“ ujar Rafidin.
Sementara, Plt Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima, Ihya Gazali, S.Sos yang hendak dikonfirmasi untuk mengetahui alasan sebenarnya dibalik pemutusan kemitraan dimaksud tidak berhasil. Namun, wartawan Koran Stabilitas sudah mengirim pesan singkat (SMS) ke nomor Plt Kabag Humas tersebut, tetapi belum direspon. (KS-09)
COMMENTS