Pengadaan tanah untuk fasilitas umum seluas 20 are lebih di Ule Kecamatan Jatiwangi oleh Anggota Dewan Kota duta PDI-P, Drs.H.Ruslan.
Satu persatu kasus dugaan korupsi melalui pengadaan tanah di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima mulai terungkap. Jika sebelumnya, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bima Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dishubkominfo, H.Sahrullah, SH dan Walikota Bima, HM.Qurais, H.Abidin dalam kasus pengadaan tanah di Kelurahan Penaraga. Istri Walikota yakni, Hj. Yani Marlina pun diperiksa Polisi atas kasus yang sama. Hanya saja, beda modus dugaan kejahatan dan lokasi pengadaan tanah.
Dugaan kejahatan yang terindikasi menggunakan APBD Pemkot itu tak hanya pada dua lokasi tersebut. Namun, juga di lokasi lain yakni pengadaan tanah untuk fasilitas umum seluas 20 are lebih di Ule Kecamatan Jatiwangi oleh Anggota Dewan Kota duta PDI-P, Drs.H.Ruslan. Dugaan tindak pidana tersebut tergolong profesional dan sistimatis. Karena, dalam waktu singkat politisi itu diduga berhasil meraup keuntungan lumayan besar dari hasil penjualan tanah tersebut. Masalahnya, tanah itu disinyalir dijual ke Pemkot dengan harga Rp.35 Juta Per-are. Padahal, politisi itu hanya membeli tanah dari H. Anis dengan harga Rp.20 Juta lebih per-are.
Karenanya, salah seorang Akademisi Hukum, Julkifli, SH,M.Hum meminta pihak Kepolisian agar mengusut dugaan pemanfaatan anggaran daerah untuk pengadaan tanah yang rencananya akan digunakan sebagai lahan pembangunan GSG dan Kantor Polsek Asakota tersebut.”Kalau ada indikasi korupsi, saya minta polisi usut pengadaan tanah di Ule itu,” tegasnya pada Koran Stabilitas Selasa (10/02) kemarin.
Meski demikian, tapi dosen STIH Bima tersebut meminta polisi untuk lebih cermat dan cerdas dalam menganalisa kasus yang diduga kuat melibatkan oknum politisi tersebut. Maksudnya, harus lebih cermat menganalisa dari sisi mana dugaan kejahatan itu berpotensi melanggar hukum. Misalnya kata Jul, tidak ada tim pengadaan tanah untuk fasilitas umum yang dibentuk oleh kepala Daerah dalam hal ini Walikota sebagai pengambil kebijakan. Mengingat, pembentukan tim dalam kaitan sudah diatur dalam Unadng-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, Peraturan Presiden (Pepres) nomor 71 Tahun 2012 tentang penyelenggara pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
”Kalau masalah harga jual, saya rasa tipis bisa dijerat hukum. Tapi, kalau tidak ada tim yang dibentuk sesuai perintah UU, saya yakin kasus itu berpeluang besar dapat mengungkap siapa saja pelaku dugaan kejahatan tersebut. Karena dalam UU sudah jelas, salah satu tugas tim yang dibentuk adalah melakukan kroscek lapangan secara independet. Selain itu, juga dibentuk tim penafsiran harga tanah yang akan dibeli, apakah berdasarkan harga NJOP atau harga setempat. Apalagi, itu menyangkut aset daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, disamping telah diatur dalam UU dan Perpres, ada Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang pedoman teknis pengelolaan aset dan barang milik Negara atau Daerah. Lebih pas dan tepatnya saran Jul, Polisi mempertanyakan hal itu pada Pemkot. Apabila tegasnya, Pemkot tidak membentuk tim-tim sesuai yang diperintahkan, maka pengadaan tanah dalam kaitan itu sudah jelas melanggar. Karena tim yang dibentuk memiliki tugas masing-masing, termasuk melakukan penafsiran harga secara independent.”Sekali lagi, kalau tidak dibentuk tim, pengadaan tanah itu sudah jelas melanggar. Artinya dalam hal ini, Pemerintah manapun tidak bisa berinisiatif sendiri tanpa analisa dari tim yang telah dibentuk, tentunya juga melibatkan tim dari BPN,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Jul juga menyampaikan dasar hukum dan mekanisme tentang penyerahan aset daerah untuk fasilitas umum pada pihak ketiga atau Instansi vertikal. Sebab, semua itu telah diatur dalam PP dan Permendagri dan mengikat bagi, Pusat, Provinsi, Daerah Kabupaten dan Kota. Intinya, harus jelas model penyerahanya, apakah sewa menyewa, hibah atau hak pake. Karena, akan berpengaruh pada inventaris daerah. “Kalau tidak jelas bentuk penyerahanya, tentu akan berdampak pada status hukum terhadap obyek yang diserahkan, kan tidak jelas jadinya, tanah itu milik dan untuk siapa, mau dipakai untuk apa serta model penyerahanya seperti apa,” terangnya.
Karenanya, ia berharap masalah pengadaan tanah ditiga lokasi yang berebda di wilayah Kota Bima itu dapat segera diusut tuntas, hingga berhasil mengungkap siapa “otak” dibalik dugaan kejahatan korupsi tersebut. Sebab, diduga kuat praktek kejahatan untuk memperkaya diri dan atau kelompok tertentu terindikasi menggunakan anggaran rakyat dan daerah.”Sekali lagi saya minta dengan tegas agar Polisi segera mengusut tuntas kasus tersebut,” pungkasnya. (KS-09)
Ilustrasi Tanah |
Karenanya, salah seorang Akademisi Hukum, Julkifli, SH,M.Hum meminta pihak Kepolisian agar mengusut dugaan pemanfaatan anggaran daerah untuk pengadaan tanah yang rencananya akan digunakan sebagai lahan pembangunan GSG dan Kantor Polsek Asakota tersebut.”Kalau ada indikasi korupsi, saya minta polisi usut pengadaan tanah di Ule itu,” tegasnya pada Koran Stabilitas Selasa (10/02) kemarin.
Meski demikian, tapi dosen STIH Bima tersebut meminta polisi untuk lebih cermat dan cerdas dalam menganalisa kasus yang diduga kuat melibatkan oknum politisi tersebut. Maksudnya, harus lebih cermat menganalisa dari sisi mana dugaan kejahatan itu berpotensi melanggar hukum. Misalnya kata Jul, tidak ada tim pengadaan tanah untuk fasilitas umum yang dibentuk oleh kepala Daerah dalam hal ini Walikota sebagai pengambil kebijakan. Mengingat, pembentukan tim dalam kaitan sudah diatur dalam Unadng-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, Peraturan Presiden (Pepres) nomor 71 Tahun 2012 tentang penyelenggara pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
”Kalau masalah harga jual, saya rasa tipis bisa dijerat hukum. Tapi, kalau tidak ada tim yang dibentuk sesuai perintah UU, saya yakin kasus itu berpeluang besar dapat mengungkap siapa saja pelaku dugaan kejahatan tersebut. Karena dalam UU sudah jelas, salah satu tugas tim yang dibentuk adalah melakukan kroscek lapangan secara independet. Selain itu, juga dibentuk tim penafsiran harga tanah yang akan dibeli, apakah berdasarkan harga NJOP atau harga setempat. Apalagi, itu menyangkut aset daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, disamping telah diatur dalam UU dan Perpres, ada Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang pedoman teknis pengelolaan aset dan barang milik Negara atau Daerah. Lebih pas dan tepatnya saran Jul, Polisi mempertanyakan hal itu pada Pemkot. Apabila tegasnya, Pemkot tidak membentuk tim-tim sesuai yang diperintahkan, maka pengadaan tanah dalam kaitan itu sudah jelas melanggar. Karena tim yang dibentuk memiliki tugas masing-masing, termasuk melakukan penafsiran harga secara independent.”Sekali lagi, kalau tidak dibentuk tim, pengadaan tanah itu sudah jelas melanggar. Artinya dalam hal ini, Pemerintah manapun tidak bisa berinisiatif sendiri tanpa analisa dari tim yang telah dibentuk, tentunya juga melibatkan tim dari BPN,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Jul juga menyampaikan dasar hukum dan mekanisme tentang penyerahan aset daerah untuk fasilitas umum pada pihak ketiga atau Instansi vertikal. Sebab, semua itu telah diatur dalam PP dan Permendagri dan mengikat bagi, Pusat, Provinsi, Daerah Kabupaten dan Kota. Intinya, harus jelas model penyerahanya, apakah sewa menyewa, hibah atau hak pake. Karena, akan berpengaruh pada inventaris daerah. “Kalau tidak jelas bentuk penyerahanya, tentu akan berdampak pada status hukum terhadap obyek yang diserahkan, kan tidak jelas jadinya, tanah itu milik dan untuk siapa, mau dipakai untuk apa serta model penyerahanya seperti apa,” terangnya.
Karenanya, ia berharap masalah pengadaan tanah ditiga lokasi yang berebda di wilayah Kota Bima itu dapat segera diusut tuntas, hingga berhasil mengungkap siapa “otak” dibalik dugaan kejahatan korupsi tersebut. Sebab, diduga kuat praktek kejahatan untuk memperkaya diri dan atau kelompok tertentu terindikasi menggunakan anggaran rakyat dan daerah.”Sekali lagi saya minta dengan tegas agar Polisi segera mengusut tuntas kasus tersebut,” pungkasnya. (KS-09)
COMMENTS