parat Penegak Hukum itu kembali membidik kasus dugaan tindak pidana kejahatan pada proyek pembangunan pagar keliling Gelanggang Olahraga (GOR) Manggemaci.
Sebelumnya, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bima Kota melakukan pemeriksaan terhadap Kadishubkominfo, H.Sahrulah, SH, Walikota Bima, HM.Qurais, H.Abidin beserta istri yakni, Hj.Yani Marlina, dan Sekda, Ir.Muhammad Rum, atas dugaan korupsi pengadaan tanah. Kini, Aparat Penegak Hukum itu kembali membidik kasus dugaan tindak pidana kejahatan pada proyek pembangunan pagar keliling Gelanggang Olahraga (GOR) Manggemaci. Benarkah?
Ilustrasi korupsi
Penanganan oleh Polisi terhadap kasus dugaan korupsi proyek yang menghabiskan APBD-P Tahun 2014 senilai Rp.1 Miliar lebih itu dibenarkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Slamet kepada Koran Stabilitas Kamis (26/02) di Dikpora Kota Bima. Bahkan, belum lama ini dirinya mengaku sudah menghadap penyidik tipikor. ”Saya bersama konsultan sudah menghadap penyidik, tapi bukan untuk memberikan keterangan. Melainkan, hanya sebatas memberikan data seputar proyek tersebut,” ujarnya.
Sebelum dilaporkan ke Polisi, dirinya bersama Kadispora, Drs H. Alwi Yasin, MAp sudah melakukan komunikasi dengan salah satu Pegiat LSM terkait proyek yang dikerjakan CV. Fajar tersebut. Bahkan, pihaknya langsung mendatangi kediaman presidium LSM itu yang berlokasi di Lingkungan Manggemaci Kota Bima. Hasilnya, pada kesempatan itu terjalin komunikasi yang baik. Mengingat, yang bersangkutan mengaku sudah menerima sekaligus memahami penjelasan pihaknya (dikpora). ”Kami kaget ketika disuruh menghadap oleh Penyidik Tipikor. Padahal dua minggu sebelum ditangani polisi, kami sudah menjalin komunikasi secara baik-baik dengan LSM itu,” akunya.
Disinggung apa saja temuan LSM itu saat komunikasi berlangsung, Slamet menyebutkan, tidak ada temuan dugaan pelanggaran fisik pekerjaan. Tetapi, hanya sebatas gambar perencanaan dan gambar finishing. Katanya, LSM itu menginginkan agar finishing pekerjaan sesuai gambar rencana. Padahal, antara gambar perencanaan tidak semestinya sesuai gambar finishing. Sebab, bisa saja pekerjaan yang tercantum dalam gambar perencanaan dikerjakan pada lokasi lain. Tetapi, masih dalam satu lokasi proyek tersebut. ”Intinya, terjadi perbedaan pemahaman dalam membaca gambar perencanaan dengan gambar final proyek,” tandasnya.
Meski demikian, proyek itu telah dirampungkan sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan kalender pekerjaan yang telah ditentukan. Diyakininya, tidak ada penyimpangan atau pelanggaran dalam proyek yang dikerjakan Kontraktor berinisial BG tersebut. Apalagi, lokasi proyek berada ditengah-tengah Kota, tentunya banyak yang mengontrol dan mengawasi pekerjaan tersebut. ”Saya yakin pekerjaan itu sudah sesuai aturan main sesungguhnya,” tuturnya.
Meski belum memperoleh keterangan pihak kepolisian seputar persoalan yang dilaporkan LSM itu, akan tetapi Preisidium LSM NKRI, Hajairin juga membenarkan atas laporan tersebut. Hanya saja, saat ini dirinya belum bisa membeberkan secara terperinci apa saja dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. Dalihnya, masih mencari data pendukung terkait proyek tersebut. Kendati. ”Memang benar saya laporkan persoalan itu pada Polisi, tapi saat ini saya sedang mencari data pendukung,” pungkasnya. (KS-09)
Ilustrasi korupsi
Penanganan oleh Polisi terhadap kasus dugaan korupsi proyek yang menghabiskan APBD-P Tahun 2014 senilai Rp.1 Miliar lebih itu dibenarkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Slamet kepada Koran Stabilitas Kamis (26/02) di Dikpora Kota Bima. Bahkan, belum lama ini dirinya mengaku sudah menghadap penyidik tipikor. ”Saya bersama konsultan sudah menghadap penyidik, tapi bukan untuk memberikan keterangan. Melainkan, hanya sebatas memberikan data seputar proyek tersebut,” ujarnya.
Sebelum dilaporkan ke Polisi, dirinya bersama Kadispora, Drs H. Alwi Yasin, MAp sudah melakukan komunikasi dengan salah satu Pegiat LSM terkait proyek yang dikerjakan CV. Fajar tersebut. Bahkan, pihaknya langsung mendatangi kediaman presidium LSM itu yang berlokasi di Lingkungan Manggemaci Kota Bima. Hasilnya, pada kesempatan itu terjalin komunikasi yang baik. Mengingat, yang bersangkutan mengaku sudah menerima sekaligus memahami penjelasan pihaknya (dikpora). ”Kami kaget ketika disuruh menghadap oleh Penyidik Tipikor. Padahal dua minggu sebelum ditangani polisi, kami sudah menjalin komunikasi secara baik-baik dengan LSM itu,” akunya.
Disinggung apa saja temuan LSM itu saat komunikasi berlangsung, Slamet menyebutkan, tidak ada temuan dugaan pelanggaran fisik pekerjaan. Tetapi, hanya sebatas gambar perencanaan dan gambar finishing. Katanya, LSM itu menginginkan agar finishing pekerjaan sesuai gambar rencana. Padahal, antara gambar perencanaan tidak semestinya sesuai gambar finishing. Sebab, bisa saja pekerjaan yang tercantum dalam gambar perencanaan dikerjakan pada lokasi lain. Tetapi, masih dalam satu lokasi proyek tersebut. ”Intinya, terjadi perbedaan pemahaman dalam membaca gambar perencanaan dengan gambar final proyek,” tandasnya.
Meski demikian, proyek itu telah dirampungkan sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan kalender pekerjaan yang telah ditentukan. Diyakininya, tidak ada penyimpangan atau pelanggaran dalam proyek yang dikerjakan Kontraktor berinisial BG tersebut. Apalagi, lokasi proyek berada ditengah-tengah Kota, tentunya banyak yang mengontrol dan mengawasi pekerjaan tersebut. ”Saya yakin pekerjaan itu sudah sesuai aturan main sesungguhnya,” tuturnya.
Meski belum memperoleh keterangan pihak kepolisian seputar persoalan yang dilaporkan LSM itu, akan tetapi Preisidium LSM NKRI, Hajairin juga membenarkan atas laporan tersebut. Hanya saja, saat ini dirinya belum bisa membeberkan secara terperinci apa saja dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. Dalihnya, masih mencari data pendukung terkait proyek tersebut. Kendati. ”Memang benar saya laporkan persoalan itu pada Polisi, tapi saat ini saya sedang mencari data pendukung,” pungkasnya. (KS-09)
COMMENTS