Pemanggilan itu menindaklanjuti tembusan surat pengaduan soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh pimpinan BRI
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Bima berencana akan segera memanggil pihak manajemen Bank BRI Cabang Bima. Pemanggilan itu menindaklanjuti tembusan surat pengaduan soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh pimpinan BRI Cabang Raba Bima kepada pekerja kontrak yang menjabat sebagai Mantri Kontrak setara Job Grade (JG) 03.
Namun, rencana memanggil masih harus menunggu laporan langsung secara tertulis dari empat korban PHK itu sebagai dasar acuan pemanggilan. “Kami baru terima tembusan pengaduan tertulis, laporan langsung dari empat orang itu belum. Hingga kini kami masih menunggu untuk dijadikan dasar pemanggilan,” ujar Abdul Haris, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Kota Bima, akhir pekan kemarin.
Haris menjelaskan, jika dilihat dari tembusan surat pengaduan itu, maka pihaknya perlu melihat perjanjian kerja empat korban PHK itu dengan pihak BRI, SK dan surat penting lainnya, agar bisa ketahui yang siapa yang melanggar perjanjian. “Didalam perjanjian kerja itu jelas. Jadi setelah kita pelajari itu nanti, maka bisa ketahui siapa yang melanggar. Jika dilihat cerita dalam surat tembusan yang kami terima, ada pengalihan tugas yang menyebabkan pegawai itu tidak mencapai target, tapi kami belum bisa simpulkan sepihak,” katanya.
Menurut Haris, upaya yang dilakukan empat pegawai itu sudah benar. Mereka menyelesaikan lebih awal di internal mereka. Jika tidak ada penyelesaian, baru melapor ke pihaknya. “Setelah itu baru kami bisa bertindak dan memanggil BRI dan pegawai itu, untuk klarifikasi. Jika tidak menyelesaikan masalah, pegawai yang masih keberatan boleh melapor ke Pengadilan Hubungan Industrial,” jelasnya.
Apabila saat prosesnya nanti pihak BRI Bima bersalah dalam mengambil kebijakan terangnya, maka dinas hanya bisa mengeluarkan rekomendasi untuk BRI Bima. “Kewenangan kami sampai disitu, hanya mengeluarkan rekomendasi,” tambahnya. Namun sementara ini belum bisa menyimpulkan sepihak karena harus ada upaya mediasi terlebih dahulu antara kedua pihak. Kalau penyelesaian kedua pihak (dwi party) tidak ada titik temu, maka akan dilakukan pertemuan ketiga pihak (try party) dengan dinas. (KS-13)
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Namun, rencana memanggil masih harus menunggu laporan langsung secara tertulis dari empat korban PHK itu sebagai dasar acuan pemanggilan. “Kami baru terima tembusan pengaduan tertulis, laporan langsung dari empat orang itu belum. Hingga kini kami masih menunggu untuk dijadikan dasar pemanggilan,” ujar Abdul Haris, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Kota Bima, akhir pekan kemarin.
Haris menjelaskan, jika dilihat dari tembusan surat pengaduan itu, maka pihaknya perlu melihat perjanjian kerja empat korban PHK itu dengan pihak BRI, SK dan surat penting lainnya, agar bisa ketahui yang siapa yang melanggar perjanjian. “Didalam perjanjian kerja itu jelas. Jadi setelah kita pelajari itu nanti, maka bisa ketahui siapa yang melanggar. Jika dilihat cerita dalam surat tembusan yang kami terima, ada pengalihan tugas yang menyebabkan pegawai itu tidak mencapai target, tapi kami belum bisa simpulkan sepihak,” katanya.
Menurut Haris, upaya yang dilakukan empat pegawai itu sudah benar. Mereka menyelesaikan lebih awal di internal mereka. Jika tidak ada penyelesaian, baru melapor ke pihaknya. “Setelah itu baru kami bisa bertindak dan memanggil BRI dan pegawai itu, untuk klarifikasi. Jika tidak menyelesaikan masalah, pegawai yang masih keberatan boleh melapor ke Pengadilan Hubungan Industrial,” jelasnya.
Apabila saat prosesnya nanti pihak BRI Bima bersalah dalam mengambil kebijakan terangnya, maka dinas hanya bisa mengeluarkan rekomendasi untuk BRI Bima. “Kewenangan kami sampai disitu, hanya mengeluarkan rekomendasi,” tambahnya. Namun sementara ini belum bisa menyimpulkan sepihak karena harus ada upaya mediasi terlebih dahulu antara kedua pihak. Kalau penyelesaian kedua pihak (dwi party) tidak ada titik temu, maka akan dilakukan pertemuan ketiga pihak (try party) dengan dinas. (KS-13)
COMMENTS