Tiga dari 192 Desa yang ada di Kabupten Bima sudah dipastikan akan mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2015.
Tiga dari 192 Desa yang ada di Kabupten Bima sudah dipastikan akan mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2015. Dana yang dijanjikan Pemerintah Pusat itu akan dicairkan dalam waktu dekat dengan sistim pencairan sebanyak tiga kali dalam setahun sesuai aturan yang sudah tetapkan pemerintah. Tiga desa dimaksud adalah Desa Kawinda To’i Kecamatan Tambora, Desa Sampungu Kecamatan Soromandi, dan Desa Kalodu Kecamatan Langgudu.
Ketiga desa itu telah ditetapkan sebagai desa yang layak mendapatkan ADD sebesar Rp.1,1 miliyar Tahun 2015. Keistimewaan dari tiga desa itu, berdasarkan penilian sesuai aturan dengan pertimbangan jumlah penduduk, luas wilayah dan jangkuan willayah dari Pemerintahan Daerah. Sementara untuk Desa-desa lain mendapatkan porsi dibawah tiga Desa itu, tapi tetap berpedoman pada aturan main.
“Dana ADD akan cair tiga kali setahun, pencairan pertama sebanyak 40 persen. Dengan termin pertama Bulan Januari hingga April, pencairan kedua Bulan Agustus 40 persen dan pencairan ketiga Bulan Nopember sebanyak 20 persen,’’ ungkap Kepala BPMDes, Abdul Wahab, SH di Kantor DPRD Kabupten Bima, Kamis kemarin.
Semua dana ADD itu jelasnya, berasal dari minimal 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU). Semua pencairan berdasarkan usulan desa melalui RPJMDes. Dengan dana sebesar itu, sebanyak 30 persen untuk tunjangan Kepala Desa dan perangkat Desa, termasuk BPD. Sementara 70 persen penggunaanya untuk penyelenggara pembangunan desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
Disinggung soal waktu pemilihan Kepala Desa, Mantan Kabag Humas ini mengaku, pihaknya sedang menunggu Perda definitif yang sedang dibahas Pansus DPRD Kabupaten Bima. Jika Perda desa itu telah selesai Febuari ini, maka pelaksanaan pemilihan Kepala Desa akan dimulai paling lambat Bulan Juni atau Juli 2015 mendatang.
Sementara pihaknya setiap hari didatangi masyarakat mepertanyakan kapan waktu pemilihan Kepala Desa serentak dimaksud. Padahal sudah kurang lebih 54 desa sudah berakhir masa jabatannya dan telah dijabat sementara oleh Sekretaris Desa. (KS-14)
Alokasi Dana Desa (ADD) |
“Dana ADD akan cair tiga kali setahun, pencairan pertama sebanyak 40 persen. Dengan termin pertama Bulan Januari hingga April, pencairan kedua Bulan Agustus 40 persen dan pencairan ketiga Bulan Nopember sebanyak 20 persen,’’ ungkap Kepala BPMDes, Abdul Wahab, SH di Kantor DPRD Kabupten Bima, Kamis kemarin.
Semua dana ADD itu jelasnya, berasal dari minimal 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU). Semua pencairan berdasarkan usulan desa melalui RPJMDes. Dengan dana sebesar itu, sebanyak 30 persen untuk tunjangan Kepala Desa dan perangkat Desa, termasuk BPD. Sementara 70 persen penggunaanya untuk penyelenggara pembangunan desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
Disinggung soal waktu pemilihan Kepala Desa, Mantan Kabag Humas ini mengaku, pihaknya sedang menunggu Perda definitif yang sedang dibahas Pansus DPRD Kabupaten Bima. Jika Perda desa itu telah selesai Febuari ini, maka pelaksanaan pemilihan Kepala Desa akan dimulai paling lambat Bulan Juni atau Juli 2015 mendatang.
Sementara pihaknya setiap hari didatangi masyarakat mepertanyakan kapan waktu pemilihan Kepala Desa serentak dimaksud. Padahal sudah kurang lebih 54 desa sudah berakhir masa jabatannya dan telah dijabat sementara oleh Sekretaris Desa. (KS-14)
COMMENTS