Empat Kepala Sekolah, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi anggaran rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) akhirnya ditahan.
Empat Kepala Sekolah, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi anggaran rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) akhirnya ditahan. Keempatnya ditahan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis (19/2) lalu. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu sempat ditunda sehari sebelumnya karena ada kendala.
Ilustrasi Persidangan
"Usai sidang, Majelis hakim menetapkan empat terdakwa AA, J, MT,MM ditahan di Rutan Mataram," ujar Kajari Raba Bima, melalui Kasi Intel Lalu Muhammad Rasyidi, SH melalui Hp Jum'at (20/2) pagi.
Kasi Intel menjelaskan, sidang agenda pembacaan dakwaan digelar sore hari sekitar pukuk 17.00 WITA. Para terdakwa saat itu ditemani kuasa hukumnya, Syaiful Islam. "Agenda sidang selanjutnya, pemeriksaan saksi-saksi, sidang digelar pecan depan,” jelasnya.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas seblumnya, sidang digelar setelah empat tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pekan lalu. Sidang yang dihelat Rabu pekan lalu di Pengadilan Tipikor agenda pembacaan Dakwaan oleh Majelis hakim. Lalu, mengenai pelimpahan, berkas dan tersangka sudah dilimpahkan, namun tersangka masih menjadi tahanan Kota Kejari Raba Bima. (KS-05)
Ilustrasi Persidangan
"Usai sidang, Majelis hakim menetapkan empat terdakwa AA, J, MT,MM ditahan di Rutan Mataram," ujar Kajari Raba Bima, melalui Kasi Intel Lalu Muhammad Rasyidi, SH melalui Hp Jum'at (20/2) pagi.
Kasi Intel menjelaskan, sidang agenda pembacaan dakwaan digelar sore hari sekitar pukuk 17.00 WITA. Para terdakwa saat itu ditemani kuasa hukumnya, Syaiful Islam. "Agenda sidang selanjutnya, pemeriksaan saksi-saksi, sidang digelar pecan depan,” jelasnya.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas seblumnya, sidang digelar setelah empat tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pekan lalu. Sidang yang dihelat Rabu pekan lalu di Pengadilan Tipikor agenda pembacaan Dakwaan oleh Majelis hakim. Lalu, mengenai pelimpahan, berkas dan tersangka sudah dilimpahkan, namun tersangka masih menjadi tahanan Kota Kejari Raba Bima. (KS-05)
COMMENTS