Walikota dua periode tersebut menjalani pemeriksaan oleh dua penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di ruang kerjanya, terkait kasus korupsi yang melilit pejabatnya
Walikota Bima HM Qurais H.Abidin ternyata sosok pemimpin yang menghargai panggilan hukum. Rabu (4/1) kemarin, Walikota dua periode tersebut menjalani pemeriksaan oleh dua penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di ruang kerjanya, terkait kasus korupsi yang melilit pejabatnya, H.Syahrullah,SH,MH. Benarkah Walikota Bima diperiksa tim tipikor Polres Bima Kota ?.
Pelan tapi pasti. Itulah pola penanganan kasus kejahatan korupsi yang dilakukan para penyidik tipikor Polres Bima Kota dibawa kendali AKBP. Andri Syahri, S.Ik. Buktinya, Rabu pagi kemarin sekitar pukul 09.30 Wita, ruang kerja Walikota Bima yang berukuran luas itu menjadi saksi bisu, dimana sosok H.Qurais duduk berhadapan dengan dua penyidik Tipikor Polres Bima Kota. Ada apa ?. Menjawab pertanyaan tersebut, Wartawan Koran Stabilitas mengumpulkan informasi yang akurat dari berbagai elemen, terutama dari pihak Kepolisian Bima Kota. Ternyata, Walikota HM Qurais diperiksa terkait pengembangan kasus H.Syahrullah yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Tipikor, atas kasus pengadaan tanah seluas 20 are lebih di Lingkungan Penaraga Kota Bima.
Dalam kesempatan pemeriksaan tersebut, Walikota tidak didampingi oleh pengacaranya. Sekitar 20 lebih pertanyaan dilemparkan ke Walikota oleh dua penyidik Tipikor yang saat itu diwakili oleh Kanit Tipikor Brigadir Dwi Ananto, SH. Salah satu dari pertanyaan penyidik menyangkut SK penetapan lokasi yang dibebaskan oleh tersangka H.Syahrullah. Pada prinsipnya, Walikota mengakui menandatangani SK penetapan tersebut, atas pengajuan H.Syahrullah yang saat itu menjabat sebagai Plt Kabag Tatapem Lingkup Setda Kota Bima.
Berapa jam Walikota diperiksa oleh penyidik Tipikor ?. Lagi-lagi, informasi yang diperoleh Walikota diperiksa mulai pukul 09.30 Wita. Sementara berakhirnya pemeriksaan itu tidak diketahui pasti, karena pihak penyidik belum berhasil dikonfirmasi secara jelas. Namun pihak penyidik membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Walikota, sebagai saksi dalam kasus H.Syahrullah atas pengadaan tanah di Penaraga. ”Walikota diperiksa mulai pukul 09.30 Wita, lama waktu pemeriksaan, saya tidak bisa sampaikan,” ujar salah seorang penyidik tipikor saat dikonfirmasi usai pemeriksaan berlangsung.
Penyidik yang meminta namanya tidak dikorankan ini mengaku, akan ada saksi lagi untuk diperiksa pihaknya, dalam kasus pengadaan tanah di Penaraga tersebut. Masalahnya, dalam kasus itu terjadi pengembangkan penyelidikan, sehingga dibutukan keterangan beberapa pihak yang penting, termasuk Walikota Bima juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Ir.H.Muhammad Rum. ”Kita lihat perkembangan pemeriksaan saja. Kalaupun cukup bukti untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus ini, maka pasti akan ditetapkan,” cetusnya.
Bagaimana tanggapan Walikota Bima HM Qurais H.Abidin atas pemeriksaan tersebut ?. Melalui Plt Kabag Humas dan Protokol, Ihya Ghajali S.Sos mengaku tidak tahu soal adanya pemeriksaan tersebut, karena dirinya tengah berada di Sape, melayat ibu kandung Sekda yang meninggal dunia. ”Saya tidak tahu soal ada pemeriksaan Walikota tersebut. Saya sekarang masih di Sape untuk ngelayat,” ujarnya singkat. (KS-002)
Walikota Bima HM Qurais H.Abidin |
Dalam kesempatan pemeriksaan tersebut, Walikota tidak didampingi oleh pengacaranya. Sekitar 20 lebih pertanyaan dilemparkan ke Walikota oleh dua penyidik Tipikor yang saat itu diwakili oleh Kanit Tipikor Brigadir Dwi Ananto, SH. Salah satu dari pertanyaan penyidik menyangkut SK penetapan lokasi yang dibebaskan oleh tersangka H.Syahrullah. Pada prinsipnya, Walikota mengakui menandatangani SK penetapan tersebut, atas pengajuan H.Syahrullah yang saat itu menjabat sebagai Plt Kabag Tatapem Lingkup Setda Kota Bima.
Berapa jam Walikota diperiksa oleh penyidik Tipikor ?. Lagi-lagi, informasi yang diperoleh Walikota diperiksa mulai pukul 09.30 Wita. Sementara berakhirnya pemeriksaan itu tidak diketahui pasti, karena pihak penyidik belum berhasil dikonfirmasi secara jelas. Namun pihak penyidik membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Walikota, sebagai saksi dalam kasus H.Syahrullah atas pengadaan tanah di Penaraga. ”Walikota diperiksa mulai pukul 09.30 Wita, lama waktu pemeriksaan, saya tidak bisa sampaikan,” ujar salah seorang penyidik tipikor saat dikonfirmasi usai pemeriksaan berlangsung.
Penyidik yang meminta namanya tidak dikorankan ini mengaku, akan ada saksi lagi untuk diperiksa pihaknya, dalam kasus pengadaan tanah di Penaraga tersebut. Masalahnya, dalam kasus itu terjadi pengembangkan penyelidikan, sehingga dibutukan keterangan beberapa pihak yang penting, termasuk Walikota Bima juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Ir.H.Muhammad Rum. ”Kita lihat perkembangan pemeriksaan saja. Kalaupun cukup bukti untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus ini, maka pasti akan ditetapkan,” cetusnya.
Bagaimana tanggapan Walikota Bima HM Qurais H.Abidin atas pemeriksaan tersebut ?. Melalui Plt Kabag Humas dan Protokol, Ihya Ghajali S.Sos mengaku tidak tahu soal adanya pemeriksaan tersebut, karena dirinya tengah berada di Sape, melayat ibu kandung Sekda yang meninggal dunia. ”Saya tidak tahu soal ada pemeriksaan Walikota tersebut. Saya sekarang masih di Sape untuk ngelayat,” ujarnya singkat. (KS-002)
COMMENTS