Diperiksanya Walikota Bima sebagai saksi dalam kasus tersangka korupsi H.Syahrullah,SH,MH beberapa waktu lalu oleh pihak penyidik, diduga ada keterkaitan dalam kasus itu.
Diperiksanya Walikota Bima, HM Qurais H.Abidin sebagai saksi dalam kasus tersangka korupsi H.Syahrullah,SH,MH beberapa waktu lalu oleh pihak penyidik, diduga ada keterkaitan dalam kasus itu. Karena itu, Polisi diminta agar serius menyidik kasus tersebut, dan segera menetapkan tersangka baru.
Pernyataan itu disampaikan salah seorang akademisi Muda, A.Kadir,MM saat memberikan keterangan Pers pada Wartawan Koran Stabilitas, Selasa (10/2) pagi. Dijelaskannya, ketika seseorang dipanggil dan diambil keterangan oleh pihak kepolisian dalam suatu kasus, maka orang tersebut terindikasi mengetahuinya, seperti yang terjadi pada penanganan kasus H.Syahrullah sekarang oleh pihak Kepolisian Kota Bima.”Tidak mungkin polisi memanggil dan memeriksa Walikota Bima, jika tidak terlibat. Nah, sejauhmana keterliibatan Walikota dalam kasus itu, sangat bergantung pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan,” cetusnya.
Namun kata Kadir, sangat ceroboh polisi berani memeriksa Walikota, jika sebelumnya polisi tidak mendapat pengakuan dari para saksi atau tersangka yang menyebutkan nama Walikota Bima, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan terhadap walikota Bima.”Dari surat kepusutusan lokasi tanah di penaraga itu saja, Walikota bisa dinyatakan terlibat. Mestinya Walikota tidak begitu saja tandatangan SK itu, jika tanah yang hendak dibeli, tidak bermanfaat penting bagi rakyat banyak,”urainya.
Karena itu, mantan Ketua HMI Bima ini menilai bahwa dalam kasus H.Syahrullah itu, yang dikorbankan saat ini baru H.Syahrullah, sementara yang terlibat banyak orang. Termasuk bagian keuangan pemkot, diiduga kuat terlibat, karena mudah mencairkan uang, tanpa administrasi yang jelas, salah satunya yaitu, tim pembebasan lahan yang dibentuk pemkot.”Saya mau tanya, apakah ada tim yang dibentuk dalam pembelian tanah itu. Kalau tidak ada, maka banyak yang terlibat dalam kasus itu,”gambarnya.
Di tempat yang sama, Tasrif, MM juga menegaskan, Walikota justeru dituding biang dari semua kasus pengadaan tanah di Kota Bima, karena dianggap tidak mampu mencermati asas kepentingan rakyat, melainkan kepentingan pihak-pihak tertentu. Oleh karenya, diminta kepada polisi, usut tuntas pengadaan tanah di Kota Bima, tidak hanya kasus H.Syahrullah, tapi juga kasus pengadaan tanah lain, seperti di Ule yang dijual oleh Drs.H.Ruslan Anggota DPRD Kota Bima dari PDI Perjungan.”Harapan saya kepada pihak kepolisian adalah penjarakan semua siapapun terlibat kasus pengadaan tanah di kota Bima,”pintanya.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Wendy mengaku siap melakukan penyelidikan dan penyidikan serius kasus pengadaan tanah di Kota Bima, yang saat ini tengah dalam penanganannya.”Saya datang mengabdi kepada rakyat Bima. Hal-hal yang merugikan masyarakat banyak, menjadi tanggungjawab kami sebagai pihak kepolisian untuk mengusut tuntas,”tandasnya singkat. (KS-001)
Walikota Bima, HM Qurais H.Abidin |
Namun kata Kadir, sangat ceroboh polisi berani memeriksa Walikota, jika sebelumnya polisi tidak mendapat pengakuan dari para saksi atau tersangka yang menyebutkan nama Walikota Bima, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan terhadap walikota Bima.”Dari surat kepusutusan lokasi tanah di penaraga itu saja, Walikota bisa dinyatakan terlibat. Mestinya Walikota tidak begitu saja tandatangan SK itu, jika tanah yang hendak dibeli, tidak bermanfaat penting bagi rakyat banyak,”urainya.
Karena itu, mantan Ketua HMI Bima ini menilai bahwa dalam kasus H.Syahrullah itu, yang dikorbankan saat ini baru H.Syahrullah, sementara yang terlibat banyak orang. Termasuk bagian keuangan pemkot, diiduga kuat terlibat, karena mudah mencairkan uang, tanpa administrasi yang jelas, salah satunya yaitu, tim pembebasan lahan yang dibentuk pemkot.”Saya mau tanya, apakah ada tim yang dibentuk dalam pembelian tanah itu. Kalau tidak ada, maka banyak yang terlibat dalam kasus itu,”gambarnya.
Di tempat yang sama, Tasrif, MM juga menegaskan, Walikota justeru dituding biang dari semua kasus pengadaan tanah di Kota Bima, karena dianggap tidak mampu mencermati asas kepentingan rakyat, melainkan kepentingan pihak-pihak tertentu. Oleh karenya, diminta kepada polisi, usut tuntas pengadaan tanah di Kota Bima, tidak hanya kasus H.Syahrullah, tapi juga kasus pengadaan tanah lain, seperti di Ule yang dijual oleh Drs.H.Ruslan Anggota DPRD Kota Bima dari PDI Perjungan.”Harapan saya kepada pihak kepolisian adalah penjarakan semua siapapun terlibat kasus pengadaan tanah di kota Bima,”pintanya.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Wendy mengaku siap melakukan penyelidikan dan penyidikan serius kasus pengadaan tanah di Kota Bima, yang saat ini tengah dalam penanganannya.”Saya datang mengabdi kepada rakyat Bima. Hal-hal yang merugikan masyarakat banyak, menjadi tanggungjawab kami sebagai pihak kepolisian untuk mengusut tuntas,”tandasnya singkat. (KS-001)
COMMENTS