Pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) dan Bantuan Siswa Miskin (BSM) untuk SMP,SMA sederajat sudah sesuai aturan yang telah ditentukan.
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima melalui Kabid Dikmen, A.Ajis, M.Pd menegaskan, pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) dan Bantuan Siswa Miskin (BSM) untuk SMP,SMA sederajat sudah sesuai aturan yang telah ditentukan. Pernyataan itu disampaikan kepada Koran Stabilitas Selasa (24/03) kemarin, menyusul isu dugaan pemotongan bantuan pemerintah pusat oleh Dinas tersebut.
Menurutnya, dugaan pemotongan yang dialamatkan sekelompok yang menamakan LSM untuk dinas sama sekali tidak mendasar. Mengingat, dana bantuan itu tidak masuk kerekening Dinas, tetapi rekening sekolah dan rekening masing-masing siswa penerima BSM. ”Bagaimana bisa ada pemotongan oleh dinas, sementara dana BOS masuk langsung kerekening sekolah. Begitupun, dana BSM masuk kerekening masing-masing siswa penerima bantuan tersebut” tegasnya.
Jadi lanjut Ajis, Dinas hanya mengeluarkan rekomendasi pencairan, mengawasi dan mengontrol pengelolaan bantuan tersebut oleh pihak sekolah. Lagipula, pencairan dana BOS bukan dilakukan oleh dan melalui dinas, melainkan oleh masing-masing sekolah di Bank. Termasuk dana BSM, dicairkan masing-masing siswa juga di Bank.”Secara administrasi, seperti rekomendasi memang tugas kami di dinas, termasuk mengontrol dan mengawasi pemanfaatan bantuan tersebut. Intinya, pencairan dana bantuan itu telah sesuai aturan main sesungguhnya,” terangnya.
Kalaupun ada temuan LSM, Aktivis dan wartawan soal dugaan penyimpangan bantuan dimaksud, ia menegaskan agar melaporkan persoalan atau temuan ke Lembaga Penegak Hukum. Tentunya saran dia, laporan itu harus didukung dengan data dan bukti yang bisa dijadikan penegak hukum untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Sehingga, laporan dalam kaitan itu tidak sia-sia.”Kalau memang ada temuan, saya minta dengan sangat untuk melaporkan pada penegak hukum. Karena itu adalah salah satu cara untuk mengungkap siapa pelaku sebenarnya dibalik Tindak Pidana Kejahatan tersebut,” pungkasnya. (KS-09)
Menurutnya, dugaan pemotongan yang dialamatkan sekelompok yang menamakan LSM untuk dinas sama sekali tidak mendasar. Mengingat, dana bantuan itu tidak masuk kerekening Dinas, tetapi rekening sekolah dan rekening masing-masing siswa penerima BSM. ”Bagaimana bisa ada pemotongan oleh dinas, sementara dana BOS masuk langsung kerekening sekolah. Begitupun, dana BSM masuk kerekening masing-masing siswa penerima bantuan tersebut” tegasnya.
Jadi lanjut Ajis, Dinas hanya mengeluarkan rekomendasi pencairan, mengawasi dan mengontrol pengelolaan bantuan tersebut oleh pihak sekolah. Lagipula, pencairan dana BOS bukan dilakukan oleh dan melalui dinas, melainkan oleh masing-masing sekolah di Bank. Termasuk dana BSM, dicairkan masing-masing siswa juga di Bank.”Secara administrasi, seperti rekomendasi memang tugas kami di dinas, termasuk mengontrol dan mengawasi pemanfaatan bantuan tersebut. Intinya, pencairan dana bantuan itu telah sesuai aturan main sesungguhnya,” terangnya.
Kalaupun ada temuan LSM, Aktivis dan wartawan soal dugaan penyimpangan bantuan dimaksud, ia menegaskan agar melaporkan persoalan atau temuan ke Lembaga Penegak Hukum. Tentunya saran dia, laporan itu harus didukung dengan data dan bukti yang bisa dijadikan penegak hukum untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Sehingga, laporan dalam kaitan itu tidak sia-sia.”Kalau memang ada temuan, saya minta dengan sangat untuk melaporkan pada penegak hukum. Karena itu adalah salah satu cara untuk mengungkap siapa pelaku sebenarnya dibalik Tindak Pidana Kejahatan tersebut,” pungkasnya. (KS-09)
COMMENTS