Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigarsi (Dinsosnakertrans) Kota Bima pekan depan ini akan mendatangi BRI Cabang Bima
Menanggapi pola kerja PT. BRI (Persero) Tbk Cabang Bima yang dinilai tak wajar menerapkan kerja lembur tanpa upah dan hak cuti maupun tidak diberikan kepada pegawainya itu, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigarsi (Dinsosnakertrans) Kota Bima pekan depan ini akan mendatangi BRI Cabang Bima, karena menilai telah melanggar aturan.
BHIPK Dinsosnakertrans, Abdul Haris
Atas pelanggaran tersebut, pihak Bank akan ditindak tegas sesuai dengan mekanisme yang ada. Namun sebelum meberikan tindakan tegas, pihaknya akan mendatangi terlebih dahulu BRI Bima untuk meminta klarifikasi terkait waktu Kerja dan waktu Lembur (WKWL), termasuk soal cuti pekerja yang tidak diberikan."Kami akan datangi pekan depan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan (BHIPK) Dinsosnakertrans, Abdul Haris, Jum'at (27/2).
Ia mengisyaratkan, bila dalam manajemen sebagai standar manajerial BRI tidak tertera hak cuti pekerja, maka bisa proses. Pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi pemeriksaan kepada pengawas Perusahaan di Dinosnakertrans. "Kami juga akan memberikan rekomendasi pemeriksaan kepada pegangawas, jika tidak diterapkan hak cuti,” ungkapnya.
Sementara ini katanya, pihaknya memang tengah mengatur waktu untuk mendatangi pihak BRI Bima. Tapi soal WKWL, terlebih dahulu akan membicarakan tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebab, seperti yang diketahuinya proses Bipatrit tengah dilakukan. Bipatrit pertemuan antara korban PHK dan BRI Bima. Kalau tidak ada penyelesaian, nanti akan dilakukan jalur yang berbeda yakni Tripatrit. Tripatrit adalah pertemuan antara korban, Perusahann dan Dinas terkait. "Kalau pertemuan itu tidak ada penyelesaian, atau korban tidak merasa puas, maka korban boleh menempuh jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” jelasnya kembali.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat, atas pernyataan empat pekerja kontrak yang mengaku telah di PHK sepihak oleh PT. BRI Persero Cabang Bima. Termasuk tidak diberikan uang lembur dan hak cuti."Tentu, kami akan tindaklanjuti masalah ini,"janjinya. (KS-05)
BHIPK Dinsosnakertrans, Abdul Haris
Atas pelanggaran tersebut, pihak Bank akan ditindak tegas sesuai dengan mekanisme yang ada. Namun sebelum meberikan tindakan tegas, pihaknya akan mendatangi terlebih dahulu BRI Bima untuk meminta klarifikasi terkait waktu Kerja dan waktu Lembur (WKWL), termasuk soal cuti pekerja yang tidak diberikan."Kami akan datangi pekan depan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan (BHIPK) Dinsosnakertrans, Abdul Haris, Jum'at (27/2).
Ia mengisyaratkan, bila dalam manajemen sebagai standar manajerial BRI tidak tertera hak cuti pekerja, maka bisa proses. Pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi pemeriksaan kepada pengawas Perusahaan di Dinosnakertrans. "Kami juga akan memberikan rekomendasi pemeriksaan kepada pegangawas, jika tidak diterapkan hak cuti,” ungkapnya.
Sementara ini katanya, pihaknya memang tengah mengatur waktu untuk mendatangi pihak BRI Bima. Tapi soal WKWL, terlebih dahulu akan membicarakan tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebab, seperti yang diketahuinya proses Bipatrit tengah dilakukan. Bipatrit pertemuan antara korban PHK dan BRI Bima. Kalau tidak ada penyelesaian, nanti akan dilakukan jalur yang berbeda yakni Tripatrit. Tripatrit adalah pertemuan antara korban, Perusahann dan Dinas terkait. "Kalau pertemuan itu tidak ada penyelesaian, atau korban tidak merasa puas, maka korban boleh menempuh jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” jelasnya kembali.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat, atas pernyataan empat pekerja kontrak yang mengaku telah di PHK sepihak oleh PT. BRI Persero Cabang Bima. Termasuk tidak diberikan uang lembur dan hak cuti."Tentu, kami akan tindaklanjuti masalah ini,"janjinya. (KS-05)
COMMENTS