Salah satunya terkait dugaan korupsi pengadaan baju untuk BBGRM Tahun 2014 lalu dengan nilai anggaran Rp.750 juta.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kota terus mendalami sejumlah kasus dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat. Salah satunya terkait dugaan korupsi pengadaan baju untuk BBGRM Tahun 2014 lalu dengan nilai anggaran Rp.750 juta. Dalam kasus itu, Mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima, Putarman, SE ikut diperiksa Polisi bersama tiga pegawai setempat.
Ilustrasi Baju
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reserse dan Kriminal IPTU Yerry T. Putra mengungkapkan, Putarman yang juga mantan Asisten II Pemkab Bima itu diperiksa terkait kewenangannya dalam pengadaan baju sebanyak 8000 lembar tersebut. "Modus operandi yang diduga dilakukan dalam pengadaan baju itu yakni dengan pada nilai dan kualitas baju yang dibeli," beber Kasat, Kamis (19/3) pagi di Kantornya.
Kasat menjelaskan, Rabu (18/3) kemarin Putarman serta tiga pegawai BPMDes telah diperiksa secara maraton selama tiga jam di ruangan Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota. "Saat kegiatan itu Putarman, masih menjabat sebagai Kepala BPMDes Kabupaten Bima dan pengadaan baju untuk dipapakai saat BBGRM itu, dilakukan oleh Dinas setempat," ungkapnya.
Diakuinya, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan pihkanya. Sebab, selain empat orang yang telah siperiksa termasuk Putarman sendiri, pihaknya masih akan memanggil beberapa orang saksi lagi untuk dimintai keterangan. "Kasus ini masih tahapan lidik, kami masih akan memanggil dan memeriksa saksi lainnya lagi agar kasus ini secepatnya bisa dinaikkan ke tingkat sidik," ujarnya.
Kasus ini katanya, merupakan hasil temuan Penyidik Sat Reskrim Tipikor Polres Bima Kota. Dari hasil pemeriksaan sementara ini, pihaknya menemukan indikasi dugaan korupsi mark-up yang dilakukan. "Memang pengadaan baju itu dipihak ketigakan, tapi yang berperan aktif dalam pengadaan itu adalah dinas setempat," katanya.
Pihaknya berharap, proses kasus dugaan korupsi ini bisa diselesaikan dengan cepat tanpa ada hal-hal yang akan memperhambat kasus ini. Pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terhadao orang-orang yang ada kaitannya dengan kasus ini."Semoga saja tidak ada halangan,"harapnya.
Pihaknya, akan bekerja sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku. Pemberantasan korupsi, merupakan tugas dan kewajiban Polisi."Kami selalu siap untuk berantas korupsi di Bima ini. Ayo sama-sama kita satukan barisan untuk berantas korupsi," ajaknya. (KS-05)
Ilustrasi Baju
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reserse dan Kriminal IPTU Yerry T. Putra mengungkapkan, Putarman yang juga mantan Asisten II Pemkab Bima itu diperiksa terkait kewenangannya dalam pengadaan baju sebanyak 8000 lembar tersebut. "Modus operandi yang diduga dilakukan dalam pengadaan baju itu yakni dengan pada nilai dan kualitas baju yang dibeli," beber Kasat, Kamis (19/3) pagi di Kantornya.
Kasat menjelaskan, Rabu (18/3) kemarin Putarman serta tiga pegawai BPMDes telah diperiksa secara maraton selama tiga jam di ruangan Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota. "Saat kegiatan itu Putarman, masih menjabat sebagai Kepala BPMDes Kabupaten Bima dan pengadaan baju untuk dipapakai saat BBGRM itu, dilakukan oleh Dinas setempat," ungkapnya.
Diakuinya, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan pihkanya. Sebab, selain empat orang yang telah siperiksa termasuk Putarman sendiri, pihaknya masih akan memanggil beberapa orang saksi lagi untuk dimintai keterangan. "Kasus ini masih tahapan lidik, kami masih akan memanggil dan memeriksa saksi lainnya lagi agar kasus ini secepatnya bisa dinaikkan ke tingkat sidik," ujarnya.
Kasus ini katanya, merupakan hasil temuan Penyidik Sat Reskrim Tipikor Polres Bima Kota. Dari hasil pemeriksaan sementara ini, pihaknya menemukan indikasi dugaan korupsi mark-up yang dilakukan. "Memang pengadaan baju itu dipihak ketigakan, tapi yang berperan aktif dalam pengadaan itu adalah dinas setempat," katanya.
Pihaknya berharap, proses kasus dugaan korupsi ini bisa diselesaikan dengan cepat tanpa ada hal-hal yang akan memperhambat kasus ini. Pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terhadao orang-orang yang ada kaitannya dengan kasus ini."Semoga saja tidak ada halangan,"harapnya.
Pihaknya, akan bekerja sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku. Pemberantasan korupsi, merupakan tugas dan kewajiban Polisi."Kami selalu siap untuk berantas korupsi di Bima ini. Ayo sama-sama kita satukan barisan untuk berantas korupsi," ajaknya. (KS-05)
COMMENTS