Tersangka kasus pengadaan tanah yang juga Kepala Dishukominfo Kota Bima, H. Syahrullah, SH MH rencananya akan kembali dipanggil Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kota.
Tersangka kasus pengadaan tanah yang juga Kepala Dishukominfo Kota Bima, H. Syahrullah, SH MH rencananya akan kembali dipanggil Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kota. Kemungkinan besar, pejabat berpengalaman yang pernah memimpin sejumlah instansi ini akan ditahan Kepolisian dalam kasus tersebut. Namun, hal itu akan terjawab, setelah Syahrullah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Dishukominfo Kota Bima, H. Syahrullah, SH MH
Siapa yang tak kenal kiprah Magister Hukum ini di Bima. Sebab selain sebagai pejabat, Ia juga merupakan Akademisi di salah satu perguruan tinggi hukum swasta di Bima. Selama ini, Syahrullah dikenal bersih dan tak pernah tersandung kasus apapun. Namun namanya tiba-tiba heboh setelah kasus pengadaan tanah Tahun 2014 di Kelurahan Penaraga ditangani Kepolisian. Ia diindikasi terlibat dan akhirnya ditetapkan tersangka karena terpenuhi alat bukti dalam proses hukum. Salah satu alat bukti yang kuat yakni Surat Keputusan Walikota Bima, HM. Qurais H Abidin yang menetapkan tanah itu untuk dibebaskan. Bagaimana akhir kasus ini ?
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, IPTU Yerry T. Putra mengungkapkan, pekan ini penyidik akan memeriksa H. Syahrullah sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pemanggilan itu dilakukan setelah rampung memeriksa 17 saksi dalam kasus tersebut, termasuk Walikota Bima. Surat pemanggilan sebagai tersangka juga telah dilayangkan. "Ditahan atau tidaknya kita lihat setelah diperiksa. Yang pasti, semua unsur telah terpenuhi," ungkapnya ditemui di kantor setempat, Selasa (24/3).
Soal kepastian Syahrullah akan ditahan, Yerry mengaku tidak menutup kemungkinan tergantung perkembangan proses hukum. Sebab, pemeriksaan sebagai tersangka belum dilakukan. "Ya kita periksa dulu dia sebagai tersangka, baru kita bisa menahannya. Mudah-mudahan dia datang memenuhi panggilan itu," jelasnya.
Dalam kasus ini lanjutnya, baru Syahrullah yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lainnya. Hal itu baru bisa diketahui, jika Syahrullah telah diperiksa sebagi tersangka pekan ini."Kami masih terus lakukan penyelidikan terkait kasus ini. Semoga saja ada penetapan tersangka baru setelah Syahrullah diperiksa," tuturnya.
Dari keterangan tersangka nantinya kata dia, akan dilakukan penyelidikan lebih dalam lagi terkait indikasi keterlibatan pihak lainnya. "Yang jelas, kami akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Maupun dugaan keterlibatan pihak lainnya, yang diduga ikut menikmati anggaran itu," katanya.
Kasat meminta akan memberi kesempatan penyidik untuk mengungkap kasus itu. Dipastikannya tidak ada yang akan ditutup-tutupi dalam proses hukum tersebut. Kalaupun ada pihak lainnya yang terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara itu, pihaknya tetap akan menyeretnya sesuai dengan hukum yang berlaku. "Siapapun pelakunya, tetap akan kami proses. Karena, kasus seperti ini akan merugikan masyarakat banyak," ujarnya.
Ia berharap, semoga proses kasus ini berjalan dengan lancar. Dukungan masyarakat, sangat diharapkan agar pihak Kepolisian selalu optimis dalam memberantas kasus korupsi."Memberantas korupsi, merupakan kewajiban kami selaku aparat penegak hukum. Mari sama-sama kita berantas korupsi di Bima ini,"ajaknya. (KS-05)
Kepala Dishukominfo Kota Bima, H. Syahrullah, SH MH
Siapa yang tak kenal kiprah Magister Hukum ini di Bima. Sebab selain sebagai pejabat, Ia juga merupakan Akademisi di salah satu perguruan tinggi hukum swasta di Bima. Selama ini, Syahrullah dikenal bersih dan tak pernah tersandung kasus apapun. Namun namanya tiba-tiba heboh setelah kasus pengadaan tanah Tahun 2014 di Kelurahan Penaraga ditangani Kepolisian. Ia diindikasi terlibat dan akhirnya ditetapkan tersangka karena terpenuhi alat bukti dalam proses hukum. Salah satu alat bukti yang kuat yakni Surat Keputusan Walikota Bima, HM. Qurais H Abidin yang menetapkan tanah itu untuk dibebaskan. Bagaimana akhir kasus ini ?
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, IPTU Yerry T. Putra mengungkapkan, pekan ini penyidik akan memeriksa H. Syahrullah sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pemanggilan itu dilakukan setelah rampung memeriksa 17 saksi dalam kasus tersebut, termasuk Walikota Bima. Surat pemanggilan sebagai tersangka juga telah dilayangkan. "Ditahan atau tidaknya kita lihat setelah diperiksa. Yang pasti, semua unsur telah terpenuhi," ungkapnya ditemui di kantor setempat, Selasa (24/3).
Soal kepastian Syahrullah akan ditahan, Yerry mengaku tidak menutup kemungkinan tergantung perkembangan proses hukum. Sebab, pemeriksaan sebagai tersangka belum dilakukan. "Ya kita periksa dulu dia sebagai tersangka, baru kita bisa menahannya. Mudah-mudahan dia datang memenuhi panggilan itu," jelasnya.
Dalam kasus ini lanjutnya, baru Syahrullah yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lainnya. Hal itu baru bisa diketahui, jika Syahrullah telah diperiksa sebagi tersangka pekan ini."Kami masih terus lakukan penyelidikan terkait kasus ini. Semoga saja ada penetapan tersangka baru setelah Syahrullah diperiksa," tuturnya.
Dari keterangan tersangka nantinya kata dia, akan dilakukan penyelidikan lebih dalam lagi terkait indikasi keterlibatan pihak lainnya. "Yang jelas, kami akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Maupun dugaan keterlibatan pihak lainnya, yang diduga ikut menikmati anggaran itu," katanya.
Kasat meminta akan memberi kesempatan penyidik untuk mengungkap kasus itu. Dipastikannya tidak ada yang akan ditutup-tutupi dalam proses hukum tersebut. Kalaupun ada pihak lainnya yang terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara itu, pihaknya tetap akan menyeretnya sesuai dengan hukum yang berlaku. "Siapapun pelakunya, tetap akan kami proses. Karena, kasus seperti ini akan merugikan masyarakat banyak," ujarnya.
Ia berharap, semoga proses kasus ini berjalan dengan lancar. Dukungan masyarakat, sangat diharapkan agar pihak Kepolisian selalu optimis dalam memberantas kasus korupsi."Memberantas korupsi, merupakan kewajiban kami selaku aparat penegak hukum. Mari sama-sama kita berantas korupsi di Bima ini,"ajaknya. (KS-05)
COMMENTS