Sungguh prihatin nasib yang menimpa Kepala Dishubkominfo Kota Bima, H.Syahrullah,SH,MH. Pasalnya, lantaran SK Walikota Bima, HM Qurais H.Abidin nomor 375 Tahun 2014
Sungguh prihatin nasib yang menimpa Kepala Dishubkominfo Kota Bima, H.Syahrullah,SH,MH. Pasalnya, lantaran SK Walikota Bima, HM Qurais H.Abidin nomor 375 Tahun 2014 tentang Penetapan Lokasi Tanah Untuk Fasilitas Umum di Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima, pejabat senior Kota yang tak pernah berurusan dengan hukum selama memangku jabatan itu, harus menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah, di era kepemimpinan HM Qurais H.Abidin.
Ilustrasi Surat Keputusan (SK)
Tepat tanggal 21 Oktober 2013 lalu, HM Qurais H.Abidin secara resmi mengeluarkan SK penetapan lokasi pengadaan tanah seluas 20,7 di Wilayah Lingkungan Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Bima. Tanah seharga Rp.685Juta lebih itu merupakan tanah milik Rubia Minasari yang merupakan saudara sekandung H.Syahrullah sendiri, dan dibeli oleh Pemkot, disaat H.Syahrullah menjabat sebagai Plt Kabag Tatapem Setda Kota Bima.
Atas peristiwa pembelian tanah adik kandungnya itu, kini H.Syahrullah harus menelan pilpahit, atas ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan tanah yang saat ini belum juga dibangun untuk kepentingan umum sebagaimana isi SK Walikota itu dikeluarkan.”Saya menduga kuat bahwa H.Syahrullah itu merupakan korban kelinci percobaan Walikota Bimayang menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan golongan tertentu,”kata salah seorang Warga BTN Rontu, Edy Muchlis S,Sos pada sejumlah wartawan, Sabtu (28/3) siang.
Katanya, dalam kasus yang melilit H.Syahrullah itu, banyak pihak yang diduga kuat terlibat, terutama Walikota Bima yang telah mengeluarkan SK itu. H.Syahrullah itu adalah korban dari SK Walikota Bima, tentunya Walikota Bima pun harus terseret dalam kasus itu, dimana polisi harus memperdalam soal keluarnya SK Walikota itu.”Sudah jelas bunyi SK Walikota itu adalah lokasi tanah untuk fasilitas umum. Nah, apakah tanah yang dibeli itu sudah dimanfaatkan oleh masyarakat umum atau belum. Kalau belum, berarti Walikota telah menyalahgunakan jabataannya dan harus menjadi tersangka dalam kasus itu,”jelasnya.
Anggota DPRD Kabupaten Bima yang tengah duduk di Komisi III itu meminta pihak Kepolisian agar secepatnya menetapkan tersangka baru dalam kasus H.Syahrullah. Karena sangat tidak mungkin H.Syahrullah sendiri yang melakukan kejahatan tersebut, kalau bukan dilakukan secara bersama-sama atau turut serta dalam kejahatan itu.”Saya merasa yakin, polisi sudah mengantongi nama lain untuk ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, tidak hanya H.Syahrullah. Tunggu saja sikap polisi selanjutnya, dan keyakinan saya yakni polisi berhati-hati dalam menangani kasus itu, karena ada keterlibatan orang besar,”duganya.
Senada juga disampaikan warga Kota Bima lainnya, Sulaiman MT,SH. Katanya, jika di penyidikan polisi H.Qurais Walikota Bima bisa lepas dalam kasus H.Syahrullah tersebut, maka kasus itu akan dibawa ke lembaga hukum yang lebih tinggi. Masalahnya, kasus H.Syahrullah itu merupakan pintu masuk polisi untuk mengusut dugaan korupsi yang terjadi di Kota Bima selama ini.”Alat bukti keterlibatan Walikota Bima itu sudah jelas, yakni SK yang dikeluarkannya itu. Tidak mungkin H.Syahrullah berani melakukan transaski jual beli tanah itu, jika tidak ada SK Walikota. Itu membuktikan bahwa Walikota Bima diduga kuat sengaja melakukan kejahatan korupsi dengan mengorbankan H.Syahrullah,”tegasnya.
Apa komentar pihak Kepolisian atas SK Walikota Bima tersebut ?. Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Yerry T Putra yang dimintai tanggapannya mengaku akan mendalami SK Walikota tersebut, namun butuh waktu. Karena saat ini, tengah focus memeriksa tersangka H.Syahrullah lebih dulu.”Nanti kita lihat perkembangan pemeriksaan. Semoga saja ada tersangka baru dalam kasus ini, tentu setelah H.Syahrullah diperiksa penyidik saya,”ujarnya.(KS-005)
Ilustrasi Surat Keputusan (SK)
Tepat tanggal 21 Oktober 2013 lalu, HM Qurais H.Abidin secara resmi mengeluarkan SK penetapan lokasi pengadaan tanah seluas 20,7 di Wilayah Lingkungan Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Bima. Tanah seharga Rp.685Juta lebih itu merupakan tanah milik Rubia Minasari yang merupakan saudara sekandung H.Syahrullah sendiri, dan dibeli oleh Pemkot, disaat H.Syahrullah menjabat sebagai Plt Kabag Tatapem Setda Kota Bima.
Atas peristiwa pembelian tanah adik kandungnya itu, kini H.Syahrullah harus menelan pilpahit, atas ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan tanah yang saat ini belum juga dibangun untuk kepentingan umum sebagaimana isi SK Walikota itu dikeluarkan.”Saya menduga kuat bahwa H.Syahrullah itu merupakan korban kelinci percobaan Walikota Bimayang menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan golongan tertentu,”kata salah seorang Warga BTN Rontu, Edy Muchlis S,Sos pada sejumlah wartawan, Sabtu (28/3) siang.
Katanya, dalam kasus yang melilit H.Syahrullah itu, banyak pihak yang diduga kuat terlibat, terutama Walikota Bima yang telah mengeluarkan SK itu. H.Syahrullah itu adalah korban dari SK Walikota Bima, tentunya Walikota Bima pun harus terseret dalam kasus itu, dimana polisi harus memperdalam soal keluarnya SK Walikota itu.”Sudah jelas bunyi SK Walikota itu adalah lokasi tanah untuk fasilitas umum. Nah, apakah tanah yang dibeli itu sudah dimanfaatkan oleh masyarakat umum atau belum. Kalau belum, berarti Walikota telah menyalahgunakan jabataannya dan harus menjadi tersangka dalam kasus itu,”jelasnya.
Anggota DPRD Kabupaten Bima yang tengah duduk di Komisi III itu meminta pihak Kepolisian agar secepatnya menetapkan tersangka baru dalam kasus H.Syahrullah. Karena sangat tidak mungkin H.Syahrullah sendiri yang melakukan kejahatan tersebut, kalau bukan dilakukan secara bersama-sama atau turut serta dalam kejahatan itu.”Saya merasa yakin, polisi sudah mengantongi nama lain untuk ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, tidak hanya H.Syahrullah. Tunggu saja sikap polisi selanjutnya, dan keyakinan saya yakni polisi berhati-hati dalam menangani kasus itu, karena ada keterlibatan orang besar,”duganya.
Senada juga disampaikan warga Kota Bima lainnya, Sulaiman MT,SH. Katanya, jika di penyidikan polisi H.Qurais Walikota Bima bisa lepas dalam kasus H.Syahrullah tersebut, maka kasus itu akan dibawa ke lembaga hukum yang lebih tinggi. Masalahnya, kasus H.Syahrullah itu merupakan pintu masuk polisi untuk mengusut dugaan korupsi yang terjadi di Kota Bima selama ini.”Alat bukti keterlibatan Walikota Bima itu sudah jelas, yakni SK yang dikeluarkannya itu. Tidak mungkin H.Syahrullah berani melakukan transaski jual beli tanah itu, jika tidak ada SK Walikota. Itu membuktikan bahwa Walikota Bima diduga kuat sengaja melakukan kejahatan korupsi dengan mengorbankan H.Syahrullah,”tegasnya.
Apa komentar pihak Kepolisian atas SK Walikota Bima tersebut ?. Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Yerry T Putra yang dimintai tanggapannya mengaku akan mendalami SK Walikota tersebut, namun butuh waktu. Karena saat ini, tengah focus memeriksa tersangka H.Syahrullah lebih dulu.”Nanti kita lihat perkembangan pemeriksaan. Semoga saja ada tersangka baru dalam kasus ini, tentu setelah H.Syahrullah diperiksa penyidik saya,”ujarnya.(KS-005)
COMMENTS