Kapolda NTB, Drs. Srujono, M. Si berjanji akan menuntaskan semua kasus dugaan korupsi di wilayah hukum Polres Bima Kota dan Kabupaten pada Tahun 2015 ini
Kapolda NTB, Drs. Srujono, M. Si berjanji akan menuntaskan semua kasus dugaan korupsi di wilayah hukum Polres Bima Kota dan Kabupaten pada Tahun 2015 ini. Namun, penuntasan semua kasus itu baik kasus baru dan tunggakan itu akan dilakukan secara bertahap.
Kapolda NTB, Drs. Komjen. Srijono, M. Si
"Saya sudah perintahkan dan tegaskan kepada seluruh anggota, terlebih Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar bekerja keras dan selesaikan kasus yang masih menjadi tunggakan itu," tegas Kapolda NTB di Paruga Na'e, Kamis (26/3) siang.
Kasus yang masih menjadi tunggakan lanjut Kapolda, salah satu diantaranya kasus tunggakan pengadaan Sampan Fiberglass hingga kasus yang saat ini masuk dalam proses penyidikan penyidik Tipikor Polres Bima Kota."Semuanya akan siselesaikan tanpa terkecuali,"ungkapnya.
Diakuinya, menyelesaikan kasus dugaan korupsi tidak mudah, karena banyak tahapan yang harus dilakukan penyidik. Tapi dengan semangat tinggi, Ia yakin dan sangat percaya pada anggotanya akan mampu menuntaskan proses hukumnya. "Saya bangga dengan penyidik Tipikor Polres Bima Kota. Saya yakin, mereka mampu menyelesaikan tugasnya dengan baik sesuai aturan hukum yang berlaku," pujinya.
Ia juga berharap kepada masyarakat, agar terus berbaur dan menjadi mitra yang baik dengan Polisi. Dengan begitu, ia yakin dan percaya, tugas Polisi akan lebih mudah dalam memberantas korupsi maupun kasus lainnya."Berikan waktu untuk Polisi. Memberantas korupsi, adalah tugas kami selaku lembaga hukum di Indonesia ini. Ayo kita berantas korupsi dan kejahatan lainnya agar masyarakat hidut tentram dan damai,"ajaknya sembari mengakhiri wawancara.
Sementara secara terpisah Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim IPTU. Yerry T Putra, saat ditanya soal kasus pengadaan sampan fiberglass mengaku, saat ini proses hukumnya masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik telah mengirimkan surat permintaan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Mataram. Namun, hingga saat ini hasilnya belum juga direspon.
Yerry mengungkapkan, jika saja hasil audit dari BPKP telah diterima, kasus tersebut akan secepatnya dinaikan ke tingkat penyidikan. Akan tetapi, hingga beberapa kali dikomunikasikan agar pihak BPKP membalas surat itu."Bahkan surat resmi permohonan permintaan hasil audit belum dibalas,” ujarnya, Rabu (25/3). (KS-05)
Kapolda NTB, Drs. Komjen. Srijono, M. Si
"Saya sudah perintahkan dan tegaskan kepada seluruh anggota, terlebih Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar bekerja keras dan selesaikan kasus yang masih menjadi tunggakan itu," tegas Kapolda NTB di Paruga Na'e, Kamis (26/3) siang.
Kasus yang masih menjadi tunggakan lanjut Kapolda, salah satu diantaranya kasus tunggakan pengadaan Sampan Fiberglass hingga kasus yang saat ini masuk dalam proses penyidikan penyidik Tipikor Polres Bima Kota."Semuanya akan siselesaikan tanpa terkecuali,"ungkapnya.
Diakuinya, menyelesaikan kasus dugaan korupsi tidak mudah, karena banyak tahapan yang harus dilakukan penyidik. Tapi dengan semangat tinggi, Ia yakin dan sangat percaya pada anggotanya akan mampu menuntaskan proses hukumnya. "Saya bangga dengan penyidik Tipikor Polres Bima Kota. Saya yakin, mereka mampu menyelesaikan tugasnya dengan baik sesuai aturan hukum yang berlaku," pujinya.
Ia juga berharap kepada masyarakat, agar terus berbaur dan menjadi mitra yang baik dengan Polisi. Dengan begitu, ia yakin dan percaya, tugas Polisi akan lebih mudah dalam memberantas korupsi maupun kasus lainnya."Berikan waktu untuk Polisi. Memberantas korupsi, adalah tugas kami selaku lembaga hukum di Indonesia ini. Ayo kita berantas korupsi dan kejahatan lainnya agar masyarakat hidut tentram dan damai,"ajaknya sembari mengakhiri wawancara.
Sementara secara terpisah Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim IPTU. Yerry T Putra, saat ditanya soal kasus pengadaan sampan fiberglass mengaku, saat ini proses hukumnya masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik telah mengirimkan surat permintaan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Mataram. Namun, hingga saat ini hasilnya belum juga direspon.
Yerry mengungkapkan, jika saja hasil audit dari BPKP telah diterima, kasus tersebut akan secepatnya dinaikan ke tingkat penyidikan. Akan tetapi, hingga beberapa kali dikomunikasikan agar pihak BPKP membalas surat itu."Bahkan surat resmi permohonan permintaan hasil audit belum dibalas,” ujarnya, Rabu (25/3). (KS-05)
COMMENTS