Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Raba Bima berencana akan menjemput paksa dua saksi kasus dugaan korupsi rebab Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Langgudu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Raba Bima berencana akan menjemput paksa dua saksi kasus dugaan korupsi rebab Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Langgudu. Keduanya berinisial IK dan HR. Mereka tidak menghadiri panggilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram untuk memberikan kesaksiannya dalam kasus melibatkan terdakwa empat Kepala Sekolah tersebut.
ilustrasi saksi persidangan
Rencana pejemputan paksa itu dilakukan berdasarkan perintah Majelis Hakim saat sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pekan lalu. Dalam sidang itu, dari tiga saksi yang diminta memberikan kesaksiannya, hanya satu yang hadir yakni inisial RD. "Dasar itulah, sehingga kami harus membawa dua saksi ini untuk memberikan kesaksiannya," ungkap JPU Kejari Raba Bima, Reza, SH, Rabu (18/3) di Kantornya.
Pihaknya lanjut Reza, hanya menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Majelis Hakim PN Tipikor Mataram. Dalam perintah persidangan itu, Majelis Hakim telah meminta JPU harus menghadirkan dua saksi lain dengan cara apapun. "Kami harus menjalankan tugas itu," jelasnya.
IK dan HR katanya, wajib hadir saat sidang pemeriksaan itu digelar. Sebab, keterangan mereka berdua sangat dibutuhkan untuk mengungkap fakta yang tengah terjadi dalam kasus itu. Namun tidak diketahui pasti alasan ketidakhadiran mereka."Hanya RD saja yang hadir dari beberapa orang yang dipanggil sebagai saksi berdasarkan BAP,”tuturnya.
Berdasarkan keterangan RD, Majelis Hakim memandang perlu untuk kembali memanggil bendahara empat sekolah tersebut. Termasuk, memanggil kembali HR dan IK untuk kembali menjadi saksi."Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan, dengan menghadirkan saksi-saksi yang belum hadir, termasuk saksi ahli,” tuturnya.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, selain empat orang dari jajaran Komite sekolah yang dipanggil sebagai saksi. JPU juga, telah menyampaikan surat panggilan kepada tiga orang yang mengetahui perjalanan proyek tersebut. Tiga orang tersebut adalah pihak terkait yang disebut sebut oleh para terdakwa mengetahui dan diduga terlibat menikmati anggaran tersebut. Mereka adalah HR, RD dan IK.
Selanjutnya, akan banyak saksi yang akan dilibatkan. Sebab, dalam fakta persidangan, Kasek membeberkan sejumlah fakta yang terjadi saat itu. Fakta persidangan, para terdakwa menyebutkan berbagai nama yang diduga ikut menikmati anggaran tersebut. Kasus dugaan korupsi rehab ruang kelas empat sekolah dasar (SD) di Kecamatan Langgudu bersumber anggaran APBN tahun 2013 mencuat dengan nama dugaan mengalirnya fee 10 porsen yang melibatkan empat terdakwa Kepala Sekolah (Kasek) yakni AA, J, MT dan MM. (KS-05)
Rencana pejemputan paksa itu dilakukan berdasarkan perintah Majelis Hakim saat sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pekan lalu. Dalam sidang itu, dari tiga saksi yang diminta memberikan kesaksiannya, hanya satu yang hadir yakni inisial RD. "Dasar itulah, sehingga kami harus membawa dua saksi ini untuk memberikan kesaksiannya," ungkap JPU Kejari Raba Bima, Reza, SH, Rabu (18/3) di Kantornya.
Pihaknya lanjut Reza, hanya menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Majelis Hakim PN Tipikor Mataram. Dalam perintah persidangan itu, Majelis Hakim telah meminta JPU harus menghadirkan dua saksi lain dengan cara apapun. "Kami harus menjalankan tugas itu," jelasnya.
IK dan HR katanya, wajib hadir saat sidang pemeriksaan itu digelar. Sebab, keterangan mereka berdua sangat dibutuhkan untuk mengungkap fakta yang tengah terjadi dalam kasus itu. Namun tidak diketahui pasti alasan ketidakhadiran mereka."Hanya RD saja yang hadir dari beberapa orang yang dipanggil sebagai saksi berdasarkan BAP,”tuturnya.
Berdasarkan keterangan RD, Majelis Hakim memandang perlu untuk kembali memanggil bendahara empat sekolah tersebut. Termasuk, memanggil kembali HR dan IK untuk kembali menjadi saksi."Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan, dengan menghadirkan saksi-saksi yang belum hadir, termasuk saksi ahli,” tuturnya.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, selain empat orang dari jajaran Komite sekolah yang dipanggil sebagai saksi. JPU juga, telah menyampaikan surat panggilan kepada tiga orang yang mengetahui perjalanan proyek tersebut. Tiga orang tersebut adalah pihak terkait yang disebut sebut oleh para terdakwa mengetahui dan diduga terlibat menikmati anggaran tersebut. Mereka adalah HR, RD dan IK.
Selanjutnya, akan banyak saksi yang akan dilibatkan. Sebab, dalam fakta persidangan, Kasek membeberkan sejumlah fakta yang terjadi saat itu. Fakta persidangan, para terdakwa menyebutkan berbagai nama yang diduga ikut menikmati anggaran tersebut. Kasus dugaan korupsi rehab ruang kelas empat sekolah dasar (SD) di Kecamatan Langgudu bersumber anggaran APBN tahun 2013 mencuat dengan nama dugaan mengalirnya fee 10 porsen yang melibatkan empat terdakwa Kepala Sekolah (Kasek) yakni AA, J, MT dan MM. (KS-05)
COMMENTS