Bertempat di Halaman Kantor Walikota Bima, Senin (02/03), secara simbolis dilaksanakan penandatanganan pernyataan Perjanjian Kinerja Tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Bertempat di Halaman Kantor Walikota Bima, Senin (02/03), secara simbolis dilaksanakan penandatanganan pernyataan Perjanjian Kinerja Tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Penandatangan ini diawali dengan pembacaan naskah perjanjian kinerja tahun 2015 oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Ir Muhamad Rum.
Kantor Walikota Bima
Penandatangan ini diawali oleh Sekretaris Daerah Kota Bima Ir Muhamad Rum, Inspektur Kota Bima, Kepala Bappeda dan Sekretaris Dewan. Penandatangan ini disaksikan oleh ribuan pegawai Lingkup Pemerintah Kota Bima. Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kinerja dan mengawasi kinerja PNS.
Walikota Bima, HM Qurais H Abidin mengatakan, penandatanganan tersebut sebagai acuan dalam penilaian kinerja kepala SKPM. Bila kepala SKPD dan bawahannya tidak mampu memenuhi apa yang disepakati, pergeseran akan dilakukan. “Kalau tidak mampu melaksanakan tugas sudah ditandatangani, saya tidak segan-segan akan geser,” tegasnya saat memimpin apel gabungan.
Diungkapkannya, selain sebagai dasar penilaian. Dengan menandatangani perjanjian tersebut, kepala SKPD semakin paham dengan tugas dan fungsinya. Karena apa saja yang akan dilakukan sudah tertera dalam perjanjian tersebut. Hal ini juga merupakan terobosan baru yang dilakukan kepala daerah dalam meningkatkan kinerja kepala SKPD.
Dalam perjanjian ini Kepala SKPD dituntut untuk mewujudkan kinerja yang seharusnya sesuai dengan saran kinerja sesuai tupoksi masing-masing. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kepala SKPD. Begitu pula Pimpinan Daerah dalam hal ini Walikota Bima HM Qurais H Abidin akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian yang dilakukan dan berhak mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. (KS-13)
Kantor Walikota Bima
Penandatangan ini diawali oleh Sekretaris Daerah Kota Bima Ir Muhamad Rum, Inspektur Kota Bima, Kepala Bappeda dan Sekretaris Dewan. Penandatangan ini disaksikan oleh ribuan pegawai Lingkup Pemerintah Kota Bima. Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kinerja dan mengawasi kinerja PNS.
Walikota Bima, HM Qurais H Abidin mengatakan, penandatanganan tersebut sebagai acuan dalam penilaian kinerja kepala SKPM. Bila kepala SKPD dan bawahannya tidak mampu memenuhi apa yang disepakati, pergeseran akan dilakukan. “Kalau tidak mampu melaksanakan tugas sudah ditandatangani, saya tidak segan-segan akan geser,” tegasnya saat memimpin apel gabungan.
Diungkapkannya, selain sebagai dasar penilaian. Dengan menandatangani perjanjian tersebut, kepala SKPD semakin paham dengan tugas dan fungsinya. Karena apa saja yang akan dilakukan sudah tertera dalam perjanjian tersebut. Hal ini juga merupakan terobosan baru yang dilakukan kepala daerah dalam meningkatkan kinerja kepala SKPD.
Dalam perjanjian ini Kepala SKPD dituntut untuk mewujudkan kinerja yang seharusnya sesuai dengan saran kinerja sesuai tupoksi masing-masing. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kepala SKPD. Begitu pula Pimpinan Daerah dalam hal ini Walikota Bima HM Qurais H Abidin akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian yang dilakukan dan berhak mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. (KS-13)
COMMENTS