aporan itu, terkait pekerjaan proyek pengadaan alat konveksi, meuble dan otomotif senilai Rp.400Juta Tahun 2014 di Diskoprindag Kota Bima, yang diduga terjadi kejahatan korupsi.
Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Senin (9/3) pagi secara resmi melaporkan adik kandung Walikota Bima, Jumhar H.Abidin yang saat ini bekerja di Kantor BRI Cabang Bima, ke Polres Bima Kota. Laporan itu, terkait pekerjaan proyek pengadaan alat konveksi, meuble dan otomotif senilai Rp.400Juta Tahun 2014 di Diskoprindag Kota Bima, yang diduga terjadi kejahatan korupsi.
ilustrasi korupsi
Bagaimana modus operandi Jumhar dalam mengerjakan proyek tersebut ?. Ketua LAKI, Sudirman mengungkapkan, Tahun 2014 lalu Dinas setempat menyediakan anggaran untuk pengadaan alat konveksi, meuble dan otomotif, dengan alokasi anggaran sebanyak Rp.400Juta. Diperjalanan pekerjaan proyek itu, Kadis Koperindag yang merupakan suami dari Jumhar diduga kuat menyuruh istrinya mengerjakan proyek itu, sehingga oleh Jumhar diduga meminjam sejumlah perusahaan, yang tidak lain perusahaan milik saudara kandungnya. Sedikitnya tiga perusahaan yang berhasil dipinjam oleh Jumhar, antara lain CV. Zahira Direkturnya, Fikri Rino Adi, S.Kom nilai Kontrak sebanyak Rp. 99.709.000 Juta, CV. Putri Duta Liberty, Direktrisnya WAhidah, Nilai Kontrak sebanyak Rp. 93.269.000 Juta dan CV. Lisna Jaya, direktrisnya Nurlailis.
Ketiga pemilik CV tersebut merupakan keluarga dekat Walikota Bima, baik dari hubungan Ipar maupun adik kandung, misalnya pemilik CV.Zafira adalah saudara kandung dari Jumhar. Abidin, CV. Putri Duta Liberty, pemiliknya adalah Isteri dari M. Yani H. Abidin dan Pemilik CV. Lisna Jaya adalah isteri dari M. Natsir H. Abidin. Kaitan dengan hal itu sudirman menyayangkan kepada oknum Walikota Bima telah memanfaatkan jabatannya hanya untuk kepentintan keluarga dan kelompok tertentu.”ini pukulan moral bagi Kepala Daerah yang telah memanfaatkan jabatanya untuk kepentingan keluarganya sendiri,”tegasnnya
Selain itu, pengadaaan barang dan jasa dari Dana Bagi Hasil Cukai Dan Hasil Tembakau (DBHCHT) katanya diduga adanya kejahatan korupsi dengan modus ketiga rekanan ini membeli barang yang diluar Rencana Anggaran Belanja (RAB) hingga terjadi kerugian Negara ratusan juta rupiah. Pengadaan alat konveksi, meuble dan otomotif tersebut hasil investigisnya tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan yaitu kekurangan Spek dan berlainan merk.”toidak hanya kepentingan keluarga yang kami sorot, tapi program tersebut kami menduga kuat ada kejahatan korupsi,”ungkapnya.
Sebelumnya, ketua LAKI ini mendatangi kediaman Jumhar. H. Abidin yang juga rumah Kepala Diskoperindag Kota Bima untuk melakukan klarifikasi terkait dengan adanya dugaan tersebut. Alhasil di dalam rumah yang ia datangi itu terdapat sejumlah alat konveksi dan meuble yang di duga dibeli oleh Jumhar. Di kardus yang berisi barang itu tertulis nama Jumhar H. Abidin yang dikirim dari Surabaya.”saya melihat gundukan barang didalam rumah ibu jumhar itu, barang itu merupakan barang yang dibelinya untuk membantu Industri kecil menengah yang kami duga syarat dengan penyimpangan,”Duganya.
Sementara dari pihak Kepolisian Bima Kota, melalui Kanit Tipikor, Bripka Dwi membenarkan telah menerima laporan LAKI terkait pekerjaan proyek pengadaan di Diskoperindag senilai Rp.400Juta tersebut, namun diakuinya masih dalam tahap penyelidikan.”Rencananya Rabu (Hari ini,red) akan digelar kasus bersama pelapor, Sudirman. Kalaupun dari hasil gelar kasus itu ditemukan adanya dugaan penyimpangan, maka akan diproses lebih lanjut, hingga tuntas,”ujarnya(KS-17)
ilustrasi korupsi
Bagaimana modus operandi Jumhar dalam mengerjakan proyek tersebut ?. Ketua LAKI, Sudirman mengungkapkan, Tahun 2014 lalu Dinas setempat menyediakan anggaran untuk pengadaan alat konveksi, meuble dan otomotif, dengan alokasi anggaran sebanyak Rp.400Juta. Diperjalanan pekerjaan proyek itu, Kadis Koperindag yang merupakan suami dari Jumhar diduga kuat menyuruh istrinya mengerjakan proyek itu, sehingga oleh Jumhar diduga meminjam sejumlah perusahaan, yang tidak lain perusahaan milik saudara kandungnya. Sedikitnya tiga perusahaan yang berhasil dipinjam oleh Jumhar, antara lain CV. Zahira Direkturnya, Fikri Rino Adi, S.Kom nilai Kontrak sebanyak Rp. 99.709.000 Juta, CV. Putri Duta Liberty, Direktrisnya WAhidah, Nilai Kontrak sebanyak Rp. 93.269.000 Juta dan CV. Lisna Jaya, direktrisnya Nurlailis.
Ketiga pemilik CV tersebut merupakan keluarga dekat Walikota Bima, baik dari hubungan Ipar maupun adik kandung, misalnya pemilik CV.Zafira adalah saudara kandung dari Jumhar. Abidin, CV. Putri Duta Liberty, pemiliknya adalah Isteri dari M. Yani H. Abidin dan Pemilik CV. Lisna Jaya adalah isteri dari M. Natsir H. Abidin. Kaitan dengan hal itu sudirman menyayangkan kepada oknum Walikota Bima telah memanfaatkan jabatannya hanya untuk kepentintan keluarga dan kelompok tertentu.”ini pukulan moral bagi Kepala Daerah yang telah memanfaatkan jabatanya untuk kepentingan keluarganya sendiri,”tegasnnya
Selain itu, pengadaaan barang dan jasa dari Dana Bagi Hasil Cukai Dan Hasil Tembakau (DBHCHT) katanya diduga adanya kejahatan korupsi dengan modus ketiga rekanan ini membeli barang yang diluar Rencana Anggaran Belanja (RAB) hingga terjadi kerugian Negara ratusan juta rupiah. Pengadaan alat konveksi, meuble dan otomotif tersebut hasil investigisnya tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan yaitu kekurangan Spek dan berlainan merk.”toidak hanya kepentingan keluarga yang kami sorot, tapi program tersebut kami menduga kuat ada kejahatan korupsi,”ungkapnya.
Sebelumnya, ketua LAKI ini mendatangi kediaman Jumhar. H. Abidin yang juga rumah Kepala Diskoperindag Kota Bima untuk melakukan klarifikasi terkait dengan adanya dugaan tersebut. Alhasil di dalam rumah yang ia datangi itu terdapat sejumlah alat konveksi dan meuble yang di duga dibeli oleh Jumhar. Di kardus yang berisi barang itu tertulis nama Jumhar H. Abidin yang dikirim dari Surabaya.”saya melihat gundukan barang didalam rumah ibu jumhar itu, barang itu merupakan barang yang dibelinya untuk membantu Industri kecil menengah yang kami duga syarat dengan penyimpangan,”Duganya.
Sementara dari pihak Kepolisian Bima Kota, melalui Kanit Tipikor, Bripka Dwi membenarkan telah menerima laporan LAKI terkait pekerjaan proyek pengadaan di Diskoperindag senilai Rp.400Juta tersebut, namun diakuinya masih dalam tahap penyelidikan.”Rencananya Rabu (Hari ini,red) akan digelar kasus bersama pelapor, Sudirman. Kalaupun dari hasil gelar kasus itu ditemukan adanya dugaan penyimpangan, maka akan diproses lebih lanjut, hingga tuntas,”ujarnya(KS-17)
COMMENTS