Pegiat Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) NTB, Julkifli MS mendesak aparat Kepolisian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kota mengusut Walikota Bima
Pegiat Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) NTB, Julkifli MS mendesak aparat Kepolisian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kota, agar mengusut tuntas laporan dugaan korupsi pengadaan tanah yang diduga melibatkan Walikota Bima, HM Qurais H.Abidin dan istrinya Hj.Yani Marlina, yang sudah sebulan lebih telah dilaporkan. Pasalnya, saat ini, kinerja polisi dituntut serius dalam menangani kasus dugaa korupsi yang terjadi di Wilayah hukum Polres Bima Kota, terutama yang melibatkan keluarga besar Walikota Bima.
Walikota Bima, HM Qurais H.Abidin
Julkifli menjelaskan, beberapa waktu lalu ia telah melaporkan secara resmi ke Polres Bima Kota dengan nomor laporan SKT/220/BKBP/DN/NTB/SP/26/IVT/LPK/NTB/1/2015. Dalam laporan itu, LSM yang tengah dikendalikannya itu menyampaikan beberapa point penting terkait pengadaan tanah di Kota bima selama HM Qurais menjadi Walikota Bima. Antara lain, pengadaa tanah di So Tolojati seluas 32,50 Are dengan harga Rp.975Juta di Tahun 2009 lalu, tanah tersebut milik H.Qurais H.Abidin sendiri, dibayar oleh Pemkot menggunakan APBD, sesuai berita acara pembayaran dan pengadaan tanah nomor 561/14/IV/Pem/2009, tertanggal 22 April 2009. Tak hanya tanah milik Walikota sendiri yang dibeli oleh pemkot, tanah atasnama istri Walikotapun dibayar oleh pemkot seharga Rp.258Juta, dengan luas lahan 7 are lebih, yang berlokasi di So Satampa Kelurahan Rabadompu Kota Bima.”Saya melaporkan Walikota dan istrinya itu, karena diduga kuat Walikota telah menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Apalagi tanah yang dibeli oleh pemkot atas nama istrinya itu, hingga sekarang belum digunakan oleh pemerintah, itu pertanda tanah tersebut dibeli pemkot karena Qurais menjabat sebagai Kepala Daerah,”jelasnya.
Julkifli mengakui, atas laporannya itu polisi telah memeriksa dirinya, juga sejumlah saksi, termasuk istri Walikota Hj. Yani Marlina telah diperiksa oleh polisi beberapa waktu lalu. Namun hingga sekarang belum diketahui secara pasti perkembangan penanganan kasus tersebut. “Saya merasa yakin polisi akan menuntaskan laporan saya itu. buktinya, respon baik polisi atas laporan itu dengan memeriksa saksi termasuk istri walikota Bima kemarin,”ujarnya.
Lebih tegas Julkifli mengatakan, dugaan korupsi di Kota Bima ini menjadi perhatian khusus pulblik, lebih-lebih setelah pejabat eselon dua pemkot H.Syahrullah,SH,MH ditetapkan sebagai tersangka. Tidak tutup kemungkinan, akan ada tersangka lain dari sekian banyak kasus dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat saat ini, baik di Polisi maupun di Kejaksaan Negeri Raba Bima.”Saya juga merasa yakin, kasus yang saya laporkan itu akan ditemukan tersangka nantinya, karena salah satu alat bukti kejahatan korupsi adalah surat-surat sah yang dikeluarkan oleh pemerintah, yang tidak bermanfaat/berpihak kepada kepentingan masyarakat umum. Nah, saya menilai Walikota telah melanggar amanat UU nomor 32 Tahun 2004 tentang otonomi Daerah di pasal 28 yang menjelaskan larangan Kepala Daerah menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri,”tandasnya.
Kapolres Bima Kota, juga jajaran Reskrim Polres Bima Kota yang hendak dikonfirmasi terkait penanganan kasus pengadaan tanah yang melibatkan istri Walikota Bima tersebut belum berhasil ditemui, karena tengah sibuk menghadapi kegiatan di Convention Hall yang menghadirkan seluruh jajaran perwira tinggi Polda NTB. Namun sebelumnya, polisi mengaku telah menindaklanjuti laporan LPK NTB terkait pengadaan tanah di Wilayah Rabadompu atas nama Hj.Yani Marlina tersebut.(KS-002)
Walikota Bima, HM Qurais H.Abidin
Julkifli menjelaskan, beberapa waktu lalu ia telah melaporkan secara resmi ke Polres Bima Kota dengan nomor laporan SKT/220/BKBP/DN/NTB/SP/26/IVT/LPK/NTB/1/2015. Dalam laporan itu, LSM yang tengah dikendalikannya itu menyampaikan beberapa point penting terkait pengadaan tanah di Kota bima selama HM Qurais menjadi Walikota Bima. Antara lain, pengadaa tanah di So Tolojati seluas 32,50 Are dengan harga Rp.975Juta di Tahun 2009 lalu, tanah tersebut milik H.Qurais H.Abidin sendiri, dibayar oleh Pemkot menggunakan APBD, sesuai berita acara pembayaran dan pengadaan tanah nomor 561/14/IV/Pem/2009, tertanggal 22 April 2009. Tak hanya tanah milik Walikota sendiri yang dibeli oleh pemkot, tanah atasnama istri Walikotapun dibayar oleh pemkot seharga Rp.258Juta, dengan luas lahan 7 are lebih, yang berlokasi di So Satampa Kelurahan Rabadompu Kota Bima.”Saya melaporkan Walikota dan istrinya itu, karena diduga kuat Walikota telah menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Apalagi tanah yang dibeli oleh pemkot atas nama istrinya itu, hingga sekarang belum digunakan oleh pemerintah, itu pertanda tanah tersebut dibeli pemkot karena Qurais menjabat sebagai Kepala Daerah,”jelasnya.
Julkifli mengakui, atas laporannya itu polisi telah memeriksa dirinya, juga sejumlah saksi, termasuk istri Walikota Hj. Yani Marlina telah diperiksa oleh polisi beberapa waktu lalu. Namun hingga sekarang belum diketahui secara pasti perkembangan penanganan kasus tersebut. “Saya merasa yakin polisi akan menuntaskan laporan saya itu. buktinya, respon baik polisi atas laporan itu dengan memeriksa saksi termasuk istri walikota Bima kemarin,”ujarnya.
Lebih tegas Julkifli mengatakan, dugaan korupsi di Kota Bima ini menjadi perhatian khusus pulblik, lebih-lebih setelah pejabat eselon dua pemkot H.Syahrullah,SH,MH ditetapkan sebagai tersangka. Tidak tutup kemungkinan, akan ada tersangka lain dari sekian banyak kasus dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat saat ini, baik di Polisi maupun di Kejaksaan Negeri Raba Bima.”Saya juga merasa yakin, kasus yang saya laporkan itu akan ditemukan tersangka nantinya, karena salah satu alat bukti kejahatan korupsi adalah surat-surat sah yang dikeluarkan oleh pemerintah, yang tidak bermanfaat/berpihak kepada kepentingan masyarakat umum. Nah, saya menilai Walikota telah melanggar amanat UU nomor 32 Tahun 2004 tentang otonomi Daerah di pasal 28 yang menjelaskan larangan Kepala Daerah menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri,”tandasnya.
Kapolres Bima Kota, juga jajaran Reskrim Polres Bima Kota yang hendak dikonfirmasi terkait penanganan kasus pengadaan tanah yang melibatkan istri Walikota Bima tersebut belum berhasil ditemui, karena tengah sibuk menghadapi kegiatan di Convention Hall yang menghadirkan seluruh jajaran perwira tinggi Polda NTB. Namun sebelumnya, polisi mengaku telah menindaklanjuti laporan LPK NTB terkait pengadaan tanah di Wilayah Rabadompu atas nama Hj.Yani Marlina tersebut.(KS-002)
COMMENTS