Pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bima, saat ini telah menyesuaikan biaya pemasangan sambungan baru bagi masyarakat yang ingin mendapatkan air bersih
Untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat diseluruh pelosok wilayah Kabupaten dan Kota Bima. Pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bima, saat ini telah menyesuaikan biaya pemasangan sambungan baru bagi masyarakat yang ingin mendapatkan air bersih dari hasil pengolahan PDAM Bima.
Ilustrasi Air Bersih
Direktur Bidang Umum PDAM Bima, Drs. H. Abdullah Zen dalam keterangan persnya, Senin kemarin (9/3) mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direksi PDAM Bima Tanggal 1 Maret 2015 bahwa biaya pemasangan sambungan baru air bersih, saat ini sudah diturunkan menjadi sebesar, Rp. 674 ribu per orang atau pelanggan baru. “Sesuai SK Direksi ini, kami sudah menyesuaikan biaya pasang baru, dari sebelumnya sebanyak, Rp. 1,2 juta, sekarang diturunkan menjadi, Rp. 674 ribu per rumah warga atau kantor, perusahaan dan lembaga-lembaga lainnya yang ingin memasang sambungan baru air bersih dari PDAM,” ujarnya.
Namun menurutnya, nilai pemasangan baru sebesar, Rp. 674 ribu tersebut, bisa saja bertambah lebih besar, tergantung kebutuhan air bersih dari masyarakat yang ingin melakukan pemasangan baru. Karena biaya sebanyak, Rp. 674 ribu ini hanya berupa standar minimalnya saja, seperti untuk satu batang pipa, satu buah cran air plus pipa sepanjang empat meter dari jaringan PDAM menuju ke lokasi rumah warga atau para pemasang baru lainnya. “Kalau pemasang sambungan baru menginginkan lebih dari standar ini, seperti mau memperbanyak cran air dan pipanya lebih dari empat meter, maka biaya pemasangan barunya jelas lebih meningkat lagi,” pungkasnya.
Disinggung apakah kebijakan baru soal penurunan biaya pemasangan tersebut, tidak merugikan bahkan menambah sakit PDAM, Direktur Umum yang akrab disapa H. Dul ini mengaku bahwa kebijakan baru tersebut dianggap sebagai upaya untuk lebih menyehatkan PDAM kedepan. Karena yang diharapkan adalah hasil dari penjualan airnya, sekaligus dalam rangka meningkatkan cakupan pelayanan kepada masyarakat, terutama para pelanggan PDAM.
Olehnya itu, ia meminta kepada semua pihak, terutama seluruh camat, lurah dan kepala desa se-wilayah Kabupaten dan Kota Bima, agar bisa mensosialisasikan penyesuaian biaya pemasangan sambungan baru tersebut kepada seluruh warganya, terutama yang ingin menjadi pelanggan PDAM Bima. “Terobosan baru yang kita lakukan ini semuanya bermuara untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat, seiring dengan program pemerintah dalam rangka menyongsong MDGS tahun 2019 yang akan datang,” cetusnya.
H. Dul menambahkan, untuk meningkatkan sekaligus mendekatkan pelayanan pada masyarakat, terutama para pelanggan PDAM yang tersebar diwilayah Kabupaten dan Kota Bima, pihak PDAM Bima juga saat ini telah melakukan kerjasama dengan pihak PT. Pos untuk pembayaran air secara on-line di kantor-kantor Pos terdekat. Namun proses pembayaran on-line itu hanya diberlakukan kepada para pelanggan yang belum membayar airnya mulai dari satu sampai empat bulan saja.
Sedangkan yang tunggakannya lebih dari jangka waktu dimaksud, pembayaran airnya harus dilakukan di kantor PDAM Bima dan kantor-kantor cabang PDAM lainnya yang tersebar diseluruh wilayah Kabupaten Bima. “Khusus pelanggan yang membayar di Kantor Pos, syaratnya harus menunjukan ID pelanggan atau bukti pembayaran airnya yang lama,” tandas H. Dul. (KS-03)
Ilustrasi Air Bersih
Direktur Bidang Umum PDAM Bima, Drs. H. Abdullah Zen dalam keterangan persnya, Senin kemarin (9/3) mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direksi PDAM Bima Tanggal 1 Maret 2015 bahwa biaya pemasangan sambungan baru air bersih, saat ini sudah diturunkan menjadi sebesar, Rp. 674 ribu per orang atau pelanggan baru. “Sesuai SK Direksi ini, kami sudah menyesuaikan biaya pasang baru, dari sebelumnya sebanyak, Rp. 1,2 juta, sekarang diturunkan menjadi, Rp. 674 ribu per rumah warga atau kantor, perusahaan dan lembaga-lembaga lainnya yang ingin memasang sambungan baru air bersih dari PDAM,” ujarnya.
Namun menurutnya, nilai pemasangan baru sebesar, Rp. 674 ribu tersebut, bisa saja bertambah lebih besar, tergantung kebutuhan air bersih dari masyarakat yang ingin melakukan pemasangan baru. Karena biaya sebanyak, Rp. 674 ribu ini hanya berupa standar minimalnya saja, seperti untuk satu batang pipa, satu buah cran air plus pipa sepanjang empat meter dari jaringan PDAM menuju ke lokasi rumah warga atau para pemasang baru lainnya. “Kalau pemasang sambungan baru menginginkan lebih dari standar ini, seperti mau memperbanyak cran air dan pipanya lebih dari empat meter, maka biaya pemasangan barunya jelas lebih meningkat lagi,” pungkasnya.
Disinggung apakah kebijakan baru soal penurunan biaya pemasangan tersebut, tidak merugikan bahkan menambah sakit PDAM, Direktur Umum yang akrab disapa H. Dul ini mengaku bahwa kebijakan baru tersebut dianggap sebagai upaya untuk lebih menyehatkan PDAM kedepan. Karena yang diharapkan adalah hasil dari penjualan airnya, sekaligus dalam rangka meningkatkan cakupan pelayanan kepada masyarakat, terutama para pelanggan PDAM.
Olehnya itu, ia meminta kepada semua pihak, terutama seluruh camat, lurah dan kepala desa se-wilayah Kabupaten dan Kota Bima, agar bisa mensosialisasikan penyesuaian biaya pemasangan sambungan baru tersebut kepada seluruh warganya, terutama yang ingin menjadi pelanggan PDAM Bima. “Terobosan baru yang kita lakukan ini semuanya bermuara untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat, seiring dengan program pemerintah dalam rangka menyongsong MDGS tahun 2019 yang akan datang,” cetusnya.
H. Dul menambahkan, untuk meningkatkan sekaligus mendekatkan pelayanan pada masyarakat, terutama para pelanggan PDAM yang tersebar diwilayah Kabupaten dan Kota Bima, pihak PDAM Bima juga saat ini telah melakukan kerjasama dengan pihak PT. Pos untuk pembayaran air secara on-line di kantor-kantor Pos terdekat. Namun proses pembayaran on-line itu hanya diberlakukan kepada para pelanggan yang belum membayar airnya mulai dari satu sampai empat bulan saja.
Sedangkan yang tunggakannya lebih dari jangka waktu dimaksud, pembayaran airnya harus dilakukan di kantor PDAM Bima dan kantor-kantor cabang PDAM lainnya yang tersebar diseluruh wilayah Kabupaten Bima. “Khusus pelanggan yang membayar di Kantor Pos, syaratnya harus menunjukan ID pelanggan atau bukti pembayaran airnya yang lama,” tandas H. Dul. (KS-03)
COMMENTS