Mencuatnya kasus tanah di So Landa, So Tolo woro dan beberapa lahan lainnya di Desa Woro Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, seluas 11,27 Ha
Mencuatnya kasus tanah di So Landa, So Tolo woro dan beberapa lahan lainnya di Desa Woro Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, seluas 11,27 Ha, yang menimbulkan saling klaim antar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima dan sembilan belas warga Desa Woro Kecamatan Madapangga yang berhujung pada proses hukum. Pemkab Bima tidak tinggal diam. Untuk menyikapinya, Pemda Bima pun langsung membentuk Tim.
Menurut Kabag Hukum Pemkab Bima, Rahmatullah, Tim yang terbentuk diantaranya dari Pemkab Bima dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima. Tim dibentuk, berdasarkan rapat bersama antara jajaran Pemkab dan Jajaran BPN Kabupaten Bima."Tim inilah yang akan mengecek luas dan riwayat tanah tersebut," ungkapnya, Kamis (5/3).
Pada prinsipnya, Pemkab Bima akan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan. Kemudian, dalam perjalanan tahapan hukum, Tim sudah mempersiapkan upaya hukum, agar tidak ada lagi yang saling mengklaim."Kami sudah mempersiapkan langkah hukum selanjutnya,"jelasnya.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, Lima pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima diperiksa Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kabupaten. Mereka yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Drs H Taufik SH Msi, Asisten I Setda Abdul Wahab SH, Asisten III Drs HMakruf, Kabag Hukum Rahmatullah SH dan Kabag Umum Budiman SH.
Mereka diperiksa soal lahan seluas 11,27 Ha yang diklaim milik warga Desa Woro sebanyak 19 orang, satu orang pemilik lahan diantaranya bernama H Jamaludin. Sekarang tanah tersebut dikalim telah menjadi milik Pemkab Bima dengan berdasarkan alas hak tanah terdaftar dalam asset Pemkab bulan Nopember 2014. (KS-05)
Menurut Kabag Hukum Pemkab Bima, Rahmatullah, Tim yang terbentuk diantaranya dari Pemkab Bima dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima. Tim dibentuk, berdasarkan rapat bersama antara jajaran Pemkab dan Jajaran BPN Kabupaten Bima."Tim inilah yang akan mengecek luas dan riwayat tanah tersebut," ungkapnya, Kamis (5/3).
Pada prinsipnya, Pemkab Bima akan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan. Kemudian, dalam perjalanan tahapan hukum, Tim sudah mempersiapkan upaya hukum, agar tidak ada lagi yang saling mengklaim."Kami sudah mempersiapkan langkah hukum selanjutnya,"jelasnya.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, Lima pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima diperiksa Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kabupaten. Mereka yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Drs H Taufik SH Msi, Asisten I Setda Abdul Wahab SH, Asisten III Drs HMakruf, Kabag Hukum Rahmatullah SH dan Kabag Umum Budiman SH.
Mereka diperiksa soal lahan seluas 11,27 Ha yang diklaim milik warga Desa Woro sebanyak 19 orang, satu orang pemilik lahan diantaranya bernama H Jamaludin. Sekarang tanah tersebut dikalim telah menjadi milik Pemkab Bima dengan berdasarkan alas hak tanah terdaftar dalam asset Pemkab bulan Nopember 2014. (KS-05)
COMMENTS