Kasus dugaan mark up bantuan UMKM di Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima dengan anggaran senilai Rp.400 Juta
Pihak Kepolisian bekerja cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, terutama kasus dugaan korupsi. Salah satunya kasus dugaan mark up bantuan UMKM di Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima dengan anggaran senilai Rp.400 Juta yang bersumber dari APBD tahun 2014. Rencananya, Kepolisian akan segera memanggil Jumhariah (JHM, red) yang juga istri Kepala Diskoperindag Kota Bima karena diduga mengerjakan proyek tersebut.
Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM)
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reserse dan Kriminal, IPTU Yerry T. Putra mengungkapkan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan memanggil JMH untuk dimintai keterangannya seputar kasus dugaan korupsi yang dilaporkan LSM LAKI beberapa waktu lalu itu. "Rencana pemanggilan JMH ini, setelah kami memeriksa empat orang saksi lainnya," ungkap Kasat di Kantornya Senin (23/3) siang.
Selain JMH lanjutnya, pihak Diskoperindag juga akan dipanggil untuk memberikan keterangan soal kasus itu."Mereka juga akan dipanggil, karena mereka mengetahui asal-usul proyek pengadaan itu,"ujarnya.
Beberapa hari lalu, pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung dengan Ketua LSM LAKI, Sudirman dan Sekretaris LAKI, Jul. Dari hasil konfirmasi itu, pihaknya mendapatkan keterangan dari dua orang pelapor tersebut yang akan menghadirkan seseorang yang siap memberikan kesaksian terkait kasus tersebut. "Seseorang yang tidak disebutkan namanya itu, membenarkan bahwa Istri Kadiskoperindag yang mengerjakan bantuan tersebut,” ungkap Kasat sembari mengutip pernyataan dua LSM LAKI itu.
Hanya saja lanjutnya, hingga saat ini belum dapat menghadirkan pihak yang mau menjadi saksi yang dijanjikan Jul itu berikut rekaman yang dimilikinya."Sekretaris LAKI itu masih diluar kota. Sehingga belum sempat mendatangkan orang yang memiliki bukti rekaman dugaan korupsi yang diduga dilakukan JMH itu," sebutnya.
Selain membeberkan dugaan keterlibatan istri Kadiskoperindag Kota Bima itu, Yerry yang ditemani Kanit Tipikor Polres Bima Kota membenarkan, JMH yang melapor balik LSM LAKI. Sebab, itu merupakan hak seseorang yang diatur dalam undang undang."Apalagi, yang dilaporkan LSM LAKI itu, masih menganut asas praduga tak bersalah,”jelasnya.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, JMH dalam jumpa persnya membantah keterlibatanya, seperti yang dilaporkan oleh ketua LSM LAKI. Jangankan lakukan mark-up proyek, melihat kantor suaminya saja, tidak pernah dilakukannya. Soal tiga CV yang disebut sebut seperti CV Zahira direkturnya Fikri Rino Adi S Kom, Cv Putri Duta Liberti direkturnya Wahidah dan Cv Lisna Jaya direkturnya Nurlailis, itupun tidak pernah bersentuhan langsung dengan dirinya. “Tiga CV itu bukan milik saya,” bantahnya.
Ia bahkan sudah melaporkan secara resmi ketua LSM LAKI ke Polres Bima Kota, Minggu (15/3) pagi atas dugaan pencemaran nama baik seperti yang diberitakan beberapa media massa. Ia pun mengaku sebelumnya tidak mengenal Sudirman. Apalagi, belakangan barang-barang tersebut disebutkan berada dirumah dirinya di Penanae. "Barang tersebut hanya titipan, salah satu CV,”kata JMH. (KS-05)
Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM)
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reserse dan Kriminal, IPTU Yerry T. Putra mengungkapkan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan memanggil JMH untuk dimintai keterangannya seputar kasus dugaan korupsi yang dilaporkan LSM LAKI beberapa waktu lalu itu. "Rencana pemanggilan JMH ini, setelah kami memeriksa empat orang saksi lainnya," ungkap Kasat di Kantornya Senin (23/3) siang.
Selain JMH lanjutnya, pihak Diskoperindag juga akan dipanggil untuk memberikan keterangan soal kasus itu."Mereka juga akan dipanggil, karena mereka mengetahui asal-usul proyek pengadaan itu,"ujarnya.
Beberapa hari lalu, pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung dengan Ketua LSM LAKI, Sudirman dan Sekretaris LAKI, Jul. Dari hasil konfirmasi itu, pihaknya mendapatkan keterangan dari dua orang pelapor tersebut yang akan menghadirkan seseorang yang siap memberikan kesaksian terkait kasus tersebut. "Seseorang yang tidak disebutkan namanya itu, membenarkan bahwa Istri Kadiskoperindag yang mengerjakan bantuan tersebut,” ungkap Kasat sembari mengutip pernyataan dua LSM LAKI itu.
Hanya saja lanjutnya, hingga saat ini belum dapat menghadirkan pihak yang mau menjadi saksi yang dijanjikan Jul itu berikut rekaman yang dimilikinya."Sekretaris LAKI itu masih diluar kota. Sehingga belum sempat mendatangkan orang yang memiliki bukti rekaman dugaan korupsi yang diduga dilakukan JMH itu," sebutnya.
Selain membeberkan dugaan keterlibatan istri Kadiskoperindag Kota Bima itu, Yerry yang ditemani Kanit Tipikor Polres Bima Kota membenarkan, JMH yang melapor balik LSM LAKI. Sebab, itu merupakan hak seseorang yang diatur dalam undang undang."Apalagi, yang dilaporkan LSM LAKI itu, masih menganut asas praduga tak bersalah,”jelasnya.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, JMH dalam jumpa persnya membantah keterlibatanya, seperti yang dilaporkan oleh ketua LSM LAKI. Jangankan lakukan mark-up proyek, melihat kantor suaminya saja, tidak pernah dilakukannya. Soal tiga CV yang disebut sebut seperti CV Zahira direkturnya Fikri Rino Adi S Kom, Cv Putri Duta Liberti direkturnya Wahidah dan Cv Lisna Jaya direkturnya Nurlailis, itupun tidak pernah bersentuhan langsung dengan dirinya. “Tiga CV itu bukan milik saya,” bantahnya.
Ia bahkan sudah melaporkan secara resmi ketua LSM LAKI ke Polres Bima Kota, Minggu (15/3) pagi atas dugaan pencemaran nama baik seperti yang diberitakan beberapa media massa. Ia pun mengaku sebelumnya tidak mengenal Sudirman. Apalagi, belakangan barang-barang tersebut disebutkan berada dirumah dirinya di Penanae. "Barang tersebut hanya titipan, salah satu CV,”kata JMH. (KS-05)
COMMENTS