Menurutnya, ada oknum yang nakal di Dinas Dikpora, yang ingin kembali mencoreng nama Dinas Dikpora dengan tindakan Pungutan Liar (Pungli).
Ujian percobaan (try out) seluruh sekolah SD, SMP,SMA sederajat di Kabupaten Bima telah usai. Namun ada persoalan yang masih mengganjal dan menjadi tanda tanya para wali atau orang tua murid pasca ujian tersebut. Bagaimana tidak, biaya ujian masih dibebankan ke siswa padahal sudah ada Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang menanggung seluruh biaya ujian tersebut.
Ilustrasi Pungutan Liar (Pungli)
Hal tersebut dikeluhkan beberapa orangtua murid, salah satunya Ismail H.Ishaka asal Kecamatan Tambora. Kepada koran ini Senin kemarin, Ia mengeluhkan pelaksanaan ujian yang masih membebankan kepada siswa. "Ulah para oknum di Dikpora ini bertentangan dengan program pemerintah yang memberikan pendidikan gratis untuk anak bangsa melalui dana BOS," tuturnya.
Dibeberkannya, setiap siswa dibebankan biaya Rp.40 ribu untuk penggandaan soal. Padahal, dalam pengelolaan dana BOS, ada item penggandaan soal, agar tidak membebani siswa. "Kok sekarang ada penarikan uang lagi, untuk apa uang itu sementara ada dana BOS, apakah ada dasarnya sehingga ada penarikan uang tersebut," tuturnya.
Menurutnya, ada oknum yang nakal di Dinas Dikpora, yang ingin kembali mencoreng nama Dinas Dikpora dengan tindakan Pungutan Liar (Pungli). Dikatakannya, dalam juklak juknis pengelolaan dana BOS itu sudah jelas mengatur, jangankan pengadaan ATK atau penggandaan soal, rehab ringan sekolah saja bisa menggunakan dana BOS. “Saya menduga, uang yang dikumpulkan itu tidak digunakan untuk penggandaan soal, tetapi untuk pribadi dan kelompok,” tudingnya.
Dirinya memberikan contoh, di Kecamatan Tambora, ada 100 lebih peserta ujian, jika dikalikan Rp.40 ribu persiswa, maka ada sekitar Rp.6 juta lebih. Kemudian dikalikan saja 18 kecamatan, ada berapa banyak uang yang terkumpul. “Itu baru Kecamatan Tambora yang jumlah siswanya sedikit, ada banyak Kecamatan yang jumlah siswanya banyak. Kalau dihitung-hitung, ada sekitar Rp.100 lebih juta uang yang terkumpul tanpa dasar hukum alias pungli itu,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Kurikulum Dikdas Dinas Dikpora Kabupaten Bima, Arifin selaku pejabat yang bertanggungjawab dalam penggandaan soal ujian try out, kepada Koran ini mengaku tidak mengetahui adanya pungutan tersebut. “Saya tidak tahu dan tidak pernah menerima uang itu, kita hanya mendistribusikan soal, dan sekolah sendiri yang datang ambil,” ujarnya singkat. (KS-02)
Ilustrasi Pungutan Liar (Pungli)
Hal tersebut dikeluhkan beberapa orangtua murid, salah satunya Ismail H.Ishaka asal Kecamatan Tambora. Kepada koran ini Senin kemarin, Ia mengeluhkan pelaksanaan ujian yang masih membebankan kepada siswa. "Ulah para oknum di Dikpora ini bertentangan dengan program pemerintah yang memberikan pendidikan gratis untuk anak bangsa melalui dana BOS," tuturnya.
Dibeberkannya, setiap siswa dibebankan biaya Rp.40 ribu untuk penggandaan soal. Padahal, dalam pengelolaan dana BOS, ada item penggandaan soal, agar tidak membebani siswa. "Kok sekarang ada penarikan uang lagi, untuk apa uang itu sementara ada dana BOS, apakah ada dasarnya sehingga ada penarikan uang tersebut," tuturnya.
Menurutnya, ada oknum yang nakal di Dinas Dikpora, yang ingin kembali mencoreng nama Dinas Dikpora dengan tindakan Pungutan Liar (Pungli). Dikatakannya, dalam juklak juknis pengelolaan dana BOS itu sudah jelas mengatur, jangankan pengadaan ATK atau penggandaan soal, rehab ringan sekolah saja bisa menggunakan dana BOS. “Saya menduga, uang yang dikumpulkan itu tidak digunakan untuk penggandaan soal, tetapi untuk pribadi dan kelompok,” tudingnya.
Dirinya memberikan contoh, di Kecamatan Tambora, ada 100 lebih peserta ujian, jika dikalikan Rp.40 ribu persiswa, maka ada sekitar Rp.6 juta lebih. Kemudian dikalikan saja 18 kecamatan, ada berapa banyak uang yang terkumpul. “Itu baru Kecamatan Tambora yang jumlah siswanya sedikit, ada banyak Kecamatan yang jumlah siswanya banyak. Kalau dihitung-hitung, ada sekitar Rp.100 lebih juta uang yang terkumpul tanpa dasar hukum alias pungli itu,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Kurikulum Dikdas Dinas Dikpora Kabupaten Bima, Arifin selaku pejabat yang bertanggungjawab dalam penggandaan soal ujian try out, kepada Koran ini mengaku tidak mengetahui adanya pungutan tersebut. “Saya tidak tahu dan tidak pernah menerima uang itu, kita hanya mendistribusikan soal, dan sekolah sendiri yang datang ambil,” ujarnya singkat. (KS-02)
COMMENTS