Keberadaan puing-puing Eks Kantor Bupati Bima yang berada tepat disamping Kantor Walikota Bima, memang cukup mengurangi estetika keindahan Kota Bima.
Keberadaan puing-puing Eks Kantor Bupati Bima yang berada tepat disamping Kantor Walikota Bima, memang cukup mengurangi estetika keindahan Kota Bima. Selain itu, puing bangunan yang pernah ditempati orang nomor satu di Kabupaten Bima itu, kerap disalahgunakan oleh oknum yang tak bertanggungjawab untuk tindakan kriminalitas dan lainnya.
Eks Kantor Bupati yang dibakar massa tahun 2012 lalu, kini sedang dibongkar oleh Bagian Umum Setda Kabupaten Bima. Pembongkaran tersebut sudah dimulai sejak Selasa kemarin.
Pertanyaan tersebut disampaikan Kabag Umum Setda kabupaten Bima, Drs. H. Budiman saat dikonfirmasi Koran ini senin kemarin. Menurutnya, pembongkaran tersebut dilakukan karena adanya teguran dari kementerian lingkungan hidup yang menyarankan bangunan tersebut untuk dibongkar, karena mengurangi estetika lingkungan.
“Ada teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup, yang meminta bangunan eks kantor Bupati itu untuk dibongkar, karena merusak pemandangan dan keindahan lingkungan sekitar,” akunya.
Sepintas terlihat, bangunan tersebut sudah dikelilingi semak semak, sehingga terlihat seperti hutan di tengah kota. Karena suasananya yang sepi dan gelap, tempat itu akan mengundang orang untuk melakukan tindakan Kriminal.
“Kita juga banyak menerima laporan dari masyarakat bahwa tempat itu, sering dijadikan tempat maksiat oleh oknum warga. Tempat itu juga kerap digunakan oleh para pelaku curanmor untuk menyembunyikan sementara motor hasil curian mereka. Mereka bersembunyi di tempat itu, untuk menghindari kejaran masa dan aparat kepolisian,” jelas lelaki yang akrab disapa Teta Budi.
Selain itu, Eks Kantor Bupati Bima yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta itu masih merupakan aset Pemerintah Kabupaten Bima. Dan Pembongkaran tersebut selain ada teguran dari Kementerian lingkungan hidup, juga dilakukan sesuai dengan rekomendasi BPK Perwakilan Propinsi NTB, bahwa aset atau bangunan yang sudah tidak dipergunakan dan dimanfaatkan dapat dibongkar. “Pembongkaran ini juga dimaksudkan agar keindahan (estetika) lingkungan tersebut terjaga, karena reruntuhan bangunan yang bersebelahan dengan Kantor Walikota Bima tersebut secara fisik mengurangi keindahan lingkungan sekitar,” terangnya.
Lanjutnya, bila reruntuhan bangunan tidak dibongkar, maka akan dapat membahayakan keselamatan warga yang kebetulan berada di lokasi tersebut serta dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk perbuatan maksiat. “Artinya dengan pembongkaran reruntuhan bangunan, maka akan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai ruang terbuka hijau dan kegiatan lain yang positif,” ujarnya. (KS-02)
Eks Kantor Bupati yang dibakar massa tahun 2012 lalu, kini sedang dibongkar oleh Bagian Umum Setda Kabupaten Bima. Pembongkaran tersebut sudah dimulai sejak Selasa kemarin.
Pertanyaan tersebut disampaikan Kabag Umum Setda kabupaten Bima, Drs. H. Budiman saat dikonfirmasi Koran ini senin kemarin. Menurutnya, pembongkaran tersebut dilakukan karena adanya teguran dari kementerian lingkungan hidup yang menyarankan bangunan tersebut untuk dibongkar, karena mengurangi estetika lingkungan.
“Ada teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup, yang meminta bangunan eks kantor Bupati itu untuk dibongkar, karena merusak pemandangan dan keindahan lingkungan sekitar,” akunya.
Sepintas terlihat, bangunan tersebut sudah dikelilingi semak semak, sehingga terlihat seperti hutan di tengah kota. Karena suasananya yang sepi dan gelap, tempat itu akan mengundang orang untuk melakukan tindakan Kriminal.
“Kita juga banyak menerima laporan dari masyarakat bahwa tempat itu, sering dijadikan tempat maksiat oleh oknum warga. Tempat itu juga kerap digunakan oleh para pelaku curanmor untuk menyembunyikan sementara motor hasil curian mereka. Mereka bersembunyi di tempat itu, untuk menghindari kejaran masa dan aparat kepolisian,” jelas lelaki yang akrab disapa Teta Budi.
Selain itu, Eks Kantor Bupati Bima yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta itu masih merupakan aset Pemerintah Kabupaten Bima. Dan Pembongkaran tersebut selain ada teguran dari Kementerian lingkungan hidup, juga dilakukan sesuai dengan rekomendasi BPK Perwakilan Propinsi NTB, bahwa aset atau bangunan yang sudah tidak dipergunakan dan dimanfaatkan dapat dibongkar. “Pembongkaran ini juga dimaksudkan agar keindahan (estetika) lingkungan tersebut terjaga, karena reruntuhan bangunan yang bersebelahan dengan Kantor Walikota Bima tersebut secara fisik mengurangi keindahan lingkungan sekitar,” terangnya.
Lanjutnya, bila reruntuhan bangunan tidak dibongkar, maka akan dapat membahayakan keselamatan warga yang kebetulan berada di lokasi tersebut serta dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk perbuatan maksiat. “Artinya dengan pembongkaran reruntuhan bangunan, maka akan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai ruang terbuka hijau dan kegiatan lain yang positif,” ujarnya. (KS-02)
COMMENTS