Empat Kepala Sekolah (Kasek) Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima yang tersangkut kasus korupsi rehab sekolah akhirnya dituntut hukuman empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Raba Bima.
Empat Kepala Sekolah (Kasek) Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima yang tersangkut kasus korupsi rehab sekolah akhirnya dituntut hukuman empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Raba Bima. Mereka adalah Murtalib, Abubakar, Muhammad, S. Pd dan Jamaludin.
Ilustrasi Persidangan
Kajari Raba Bima melalui Kasi Intelejen, Lalu Muhammad Rasidi, SH mengungkapkan, berdasarkan hasil pembacaan tuntutan JPU pada sidang pembacaan tuntutan, Rabu (22/4) siang, empat terdakwa dituntut empat tahun Penjara. "Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, digelar sekitar pukul 13.00 Wita dan selesai pada pukul 13.30 Wita," ujarnya Kamis (23/4) di Kantornya.
Keempat terdakwa itu lanjutnya, terbukti melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Karenanya, mereka dituntut dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp. 100 Juta. "Sedangkan subsidernya enam bulan kurungan penjara," sebutnya.
Selain itu katanya, keempat terdakwa dibebankan juga dengan uang pengganti, masing-masing sesuai dengan kerugian negara itu. Hal itu menjadi kewajiban terdakwa setelah divonis nantinya. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pledoi dari Penasehat Hukum (PH) para terdakwa. Kalau pledoi dari PH terdakwa keberatan atas tuntutan itu, maka JPU akan menjawab juga landasan penuntutan tersebut. "Kita lihat saja pledoi PH terdakwa seperti apa nantinya," tutur dia.
Pihaknya berharap, proses persidangan mendengarkan pladoi dari PH para terdakwa. Tidak mempunyai kendala apapun, agar proses didang selanjutnya bisa segera digelar."Kalau tidak ada tanggapan yang signifikan dari PH terdakwa, maka sidang dengan agenda putusan akan digelar,"ungkapnya. (KS-05)
Ilustrasi Persidangan
Kajari Raba Bima melalui Kasi Intelejen, Lalu Muhammad Rasidi, SH mengungkapkan, berdasarkan hasil pembacaan tuntutan JPU pada sidang pembacaan tuntutan, Rabu (22/4) siang, empat terdakwa dituntut empat tahun Penjara. "Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, digelar sekitar pukul 13.00 Wita dan selesai pada pukul 13.30 Wita," ujarnya Kamis (23/4) di Kantornya.
Keempat terdakwa itu lanjutnya, terbukti melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Karenanya, mereka dituntut dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp. 100 Juta. "Sedangkan subsidernya enam bulan kurungan penjara," sebutnya.
Selain itu katanya, keempat terdakwa dibebankan juga dengan uang pengganti, masing-masing sesuai dengan kerugian negara itu. Hal itu menjadi kewajiban terdakwa setelah divonis nantinya. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pledoi dari Penasehat Hukum (PH) para terdakwa. Kalau pledoi dari PH terdakwa keberatan atas tuntutan itu, maka JPU akan menjawab juga landasan penuntutan tersebut. "Kita lihat saja pledoi PH terdakwa seperti apa nantinya," tutur dia.
Pihaknya berharap, proses persidangan mendengarkan pladoi dari PH para terdakwa. Tidak mempunyai kendala apapun, agar proses didang selanjutnya bisa segera digelar."Kalau tidak ada tanggapan yang signifikan dari PH terdakwa, maka sidang dengan agenda putusan akan digelar,"ungkapnya. (KS-05)
COMMENTS