Tipikor akan memeriksa para calon Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sampan Fiberglass Tahun 2012 lalu.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bima Kota, hari ini, Senin (20/4) akan memeriksa para calon Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sampan Fiberglass Tahun 2012 lalu. Selain calon tersangka yang akan diperiksa Penyidik, beberapa orang saksipun akan diperiksa kembali.
Kasat Reskrim, IPTU Yerry T. Putra
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, IPTU Yerry T. Putra mengaku, walaupun pihaknya telah mengantongi nama-nama tersangka dalam kasus itu, namun hingga saat ini belum dapat membeberkan siapa orang-orang itu. "Nama-nama itu, baru bisa kami beberkan dan tetapkan. Setelah kasus ini dinaikan ke tahap penyidikan. Untuk itu, mulai Senin ini sejumlah calon tersangka akan dipanggil termasuk beberapa saksi yang akan kami periksa kembali," jelasnya Sabtu (18/4) di Kantornya.
Kasat menjelaskan, pemeriksaan akan dilakukan secara maraton oleh Penyidik terhadap para calon tersangka ini. Tujuannya, agar para calon tersangka bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka. Entah itu dari saksi, atau memang dari orang-orang yang sebelumnya sudah dikantingi namnya sebagai calon tersangka. "Seperti di Dinas PU, Pejabat Pemkab dan Rekanan Proyek," ungkapnya.
Dalam kasus ini katanya, akan menggunakan strategi dan tekhnik yang berbeda dari sebelumnya. Hal itu dilakukan, agar para calon tersangka maupun saksi tidak menghilangkan Barang Bukti terkait kasus tersebut. "Kita harus jeli dalam memproses kasus ini dan hati-hati dalam bertindak. Sedikit saja melakukan kesalahan, maka calon tersangka akan menghilangkan BB nya," katanya.
Apakah para calon tersangka ini akan langsung ditahan? Menurut Kasat, hal itu belum dapat dipastikan. Sebab, tidak ada kewenangannya untuk menahan langsung tersangka. Sepanjang mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka kooperatif, dan ada jaminan dari kuasa hukumnya."Kita lihat saja nanti. Kalau tidak koperatif seperti tersangka korupsi sebelumnya, ya kita tahan,"tegasnya.
Saat awak media menyebutkan beberapa nama yang menjadi calon tersangka dalam kasus itu, Kasat hanya tersenyum. "Tanpa diberitahupun, teman-teman sudah mengetahuinya," kata dia. Namun yang pasti, Kepolisian baru memebeberkan nama calon tersangka, setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. "Sabar saja dulu. Maaf, kita tunggu saja proses pemeriksaan dan penetapan tersangkanya baru namanya kita beberkan," ujarnya.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, penyidik akan menetapkan tersangka, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diterima penyidik tertanggal 27 Maret 2015 lalu. Hasil audit BPKP Mataram menyimpulkan, kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp.159 Juta. (KS-05)
Kasat Reskrim, IPTU Yerry T. Putra
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, IPTU Yerry T. Putra mengaku, walaupun pihaknya telah mengantongi nama-nama tersangka dalam kasus itu, namun hingga saat ini belum dapat membeberkan siapa orang-orang itu. "Nama-nama itu, baru bisa kami beberkan dan tetapkan. Setelah kasus ini dinaikan ke tahap penyidikan. Untuk itu, mulai Senin ini sejumlah calon tersangka akan dipanggil termasuk beberapa saksi yang akan kami periksa kembali," jelasnya Sabtu (18/4) di Kantornya.
Kasat menjelaskan, pemeriksaan akan dilakukan secara maraton oleh Penyidik terhadap para calon tersangka ini. Tujuannya, agar para calon tersangka bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka. Entah itu dari saksi, atau memang dari orang-orang yang sebelumnya sudah dikantingi namnya sebagai calon tersangka. "Seperti di Dinas PU, Pejabat Pemkab dan Rekanan Proyek," ungkapnya.
Dalam kasus ini katanya, akan menggunakan strategi dan tekhnik yang berbeda dari sebelumnya. Hal itu dilakukan, agar para calon tersangka maupun saksi tidak menghilangkan Barang Bukti terkait kasus tersebut. "Kita harus jeli dalam memproses kasus ini dan hati-hati dalam bertindak. Sedikit saja melakukan kesalahan, maka calon tersangka akan menghilangkan BB nya," katanya.
Apakah para calon tersangka ini akan langsung ditahan? Menurut Kasat, hal itu belum dapat dipastikan. Sebab, tidak ada kewenangannya untuk menahan langsung tersangka. Sepanjang mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka kooperatif, dan ada jaminan dari kuasa hukumnya."Kita lihat saja nanti. Kalau tidak koperatif seperti tersangka korupsi sebelumnya, ya kita tahan,"tegasnya.
Saat awak media menyebutkan beberapa nama yang menjadi calon tersangka dalam kasus itu, Kasat hanya tersenyum. "Tanpa diberitahupun, teman-teman sudah mengetahuinya," kata dia. Namun yang pasti, Kepolisian baru memebeberkan nama calon tersangka, setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. "Sabar saja dulu. Maaf, kita tunggu saja proses pemeriksaan dan penetapan tersangkanya baru namanya kita beberkan," ujarnya.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, penyidik akan menetapkan tersangka, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diterima penyidik tertanggal 27 Maret 2015 lalu. Hasil audit BPKP Mataram menyimpulkan, kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp.159 Juta. (KS-05)
COMMENTS