Kejaksaan Negeri Raba Bima kembali mendalami kasus dugaan korupsi kasus kebun kopi di Kecamatan Tambora Kabupaten Bima yang sempat mandek.
Kejaksaan Negeri Raba Bima kembali mendalami kasus dugaan korupsi kasus kebun kopi di Kecamatan Tambora Kabupaten Bima yang sempat mandek. Kejaksaan setempat bahkan saat ini sedang membidik tersangka baru, setelah sebelumnya Tahun 2010 lalu menetapkan tersangka atas nama Syafruddin Idris (55) dalam kasus senilai Rp.200 Juta lebih tersebut.
ilustrasi kopi
Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidsus, Dipo Iqbal, SH mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus kebun Kopi di Tambora pada Tahun 2008 itu. Dari proyek yang bersumber dari APBD itu, sebelumnya telah menetapkan Syafrudin yang merupakan Kasubdin Pengelola dan pengawasan Disbun Kabupaten Bima dalam kapasitasnya sebagai PPK Proyek saat itu."Kami saat ini, tengah meminta audit BPKP Mataram untuk melakukan audit agar bisa mengetahui kerugian Negaranya,”beber Dipo di Kantor Kejaksaan setempat, Jum'at (16/4).
Mantan Kasi Intel Kejari BAA Kabupaten Rotendao itu mengaku, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. Baik tersangka yang ditetapkan sebelumnya, maupun beberapa orang yang terlibat dalam pekerjaan tersebut."Akan ada tersangka lain dalam kasus ini,”ujarnya.
Memang katanya, penanganan kasus dugaan korupsi ini sudah lama. Apalagi, sebelumnya tersangka pertama Syafrudin beberapa kali tidak mengahadiri panggilan Kejaksaan dengan alasan sakit."Namun dalam pengembangannya, warga Rabangodu itu akhirnya dapat diperiksa bersama saksi lainnya,"tuturnya.
Kasus ini, dilaporkan oleh warga pada Tahun 2009 lalu. Modus operandinya, ada penjualan kopi yang dilakukan oleh tersangka. Kemudian, hasil keuntungan penjualan kopi yang lumayan besar diduga dinikmati oleh tersangka."Dapat disimpulkan sementara, ada dugaan yang mengarah adanya keterlibatan pihak lain,”duganya.
Ia berharap, kasus ini cepat diproses hingga selesai di Tahun 2015 ini. Pihaknya, akan bekerja secara maksimal dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku."Memberantas korupsi, sudah menjadi kewajiban kami selaku lembaga hukum,"tandasnya. (KS-05)
ilustrasi kopi
Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidsus, Dipo Iqbal, SH mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus kebun Kopi di Tambora pada Tahun 2008 itu. Dari proyek yang bersumber dari APBD itu, sebelumnya telah menetapkan Syafrudin yang merupakan Kasubdin Pengelola dan pengawasan Disbun Kabupaten Bima dalam kapasitasnya sebagai PPK Proyek saat itu."Kami saat ini, tengah meminta audit BPKP Mataram untuk melakukan audit agar bisa mengetahui kerugian Negaranya,”beber Dipo di Kantor Kejaksaan setempat, Jum'at (16/4).
Mantan Kasi Intel Kejari BAA Kabupaten Rotendao itu mengaku, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. Baik tersangka yang ditetapkan sebelumnya, maupun beberapa orang yang terlibat dalam pekerjaan tersebut."Akan ada tersangka lain dalam kasus ini,”ujarnya.
Memang katanya, penanganan kasus dugaan korupsi ini sudah lama. Apalagi, sebelumnya tersangka pertama Syafrudin beberapa kali tidak mengahadiri panggilan Kejaksaan dengan alasan sakit."Namun dalam pengembangannya, warga Rabangodu itu akhirnya dapat diperiksa bersama saksi lainnya,"tuturnya.
Kasus ini, dilaporkan oleh warga pada Tahun 2009 lalu. Modus operandinya, ada penjualan kopi yang dilakukan oleh tersangka. Kemudian, hasil keuntungan penjualan kopi yang lumayan besar diduga dinikmati oleh tersangka."Dapat disimpulkan sementara, ada dugaan yang mengarah adanya keterlibatan pihak lain,”duganya.
Ia berharap, kasus ini cepat diproses hingga selesai di Tahun 2015 ini. Pihaknya, akan bekerja secara maksimal dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku."Memberantas korupsi, sudah menjadi kewajiban kami selaku lembaga hukum,"tandasnya. (KS-05)
COMMENTS