$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Kasus Kopi Tambora - Kejaksaan Bidik Tersangka Baru

Kejaksaan Negeri Raba Bima kembali mendalami kasus dugaan korupsi kasus kebun kopi di Kecamatan Tambora Kabupaten Bima yang sempat mandek.

Kejaksaan Negeri Raba Bima kembali mendalami kasus dugaan korupsi kasus kebun kopi di Kecamatan Tambora Kabupaten Bima yang sempat mandek. Kejaksaan setempat bahkan saat ini sedang membidik tersangka baru, setelah sebelumnya Tahun 2010 lalu menetapkan tersangka atas nama Syafruddin Idris (55) dalam kasus senilai Rp.200 Juta lebih tersebut. 

ilustrasi kopi
ilustrasi kopi

Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidsus, Dipo Iqbal, SH mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus kebun Kopi di Tambora pada Tahun 2008 itu. Dari proyek yang bersumber dari APBD itu, sebelumnya telah menetapkan Syafrudin yang merupakan Kasubdin Pengelola dan pengawasan Disbun Kabupaten Bima dalam kapasitasnya sebagai PPK Proyek saat itu."Kami saat ini, tengah meminta audit BPKP Mataram untuk melakukan audit agar bisa mengetahui kerugian Negaranya,”beber Dipo di Kantor Kejaksaan setempat, Jum'at (16/4).

Mantan Kasi Intel Kejari BAA Kabupaten Rotendao itu mengaku, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. Baik tersangka yang ditetapkan sebelumnya, maupun beberapa orang yang terlibat dalam pekerjaan tersebut."Akan ada tersangka lain dalam kasus ini,”ujarnya.

Memang katanya, penanganan kasus dugaan korupsi ini sudah lama. Apalagi, sebelumnya tersangka pertama Syafrudin beberapa kali tidak mengahadiri panggilan Kejaksaan dengan alasan sakit."Namun dalam pengembangannya, warga Rabangodu itu akhirnya dapat diperiksa bersama saksi lainnya,"tuturnya.

Kasus ini, dilaporkan oleh warga pada Tahun 2009 lalu. Modus operandinya, ada penjualan kopi yang dilakukan oleh tersangka. Kemudian, hasil keuntungan penjualan kopi yang lumayan besar diduga dinikmati oleh tersangka."Dapat disimpulkan sementara, ada dugaan yang mengarah adanya keterlibatan pihak lain,”duganya.

Ia berharap, kasus ini cepat diproses hingga selesai di Tahun 2015 ini. Pihaknya, akan bekerja secara maksimal dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku."Memberantas korupsi, sudah menjadi kewajiban kami selaku lembaga hukum,"tandasnya. (KS-05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1641,Hukum Kriminal,2146,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1282,Sosial Ekonomi,2613,
ltr
item
Koran Stabilitas: Kasus Kopi Tambora - Kejaksaan Bidik Tersangka Baru
Kasus Kopi Tambora - Kejaksaan Bidik Tersangka Baru
Kejaksaan Negeri Raba Bima kembali mendalami kasus dugaan korupsi kasus kebun kopi di Kecamatan Tambora Kabupaten Bima yang sempat mandek.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhVlAqsBBzcHX7w8x0L0L5BvvF5KjEbW9Ah3XWDUuiLD3OQQoLiTFEy8WVmlEKHOQSf4sBXR3tBCquidffdEqn9Xu3duVryHbZsbbkyqAQGbd07vKyiUUiw0G1TrEa7Y91rZfnVPkPAinIe/s1600/ilustrasi+kopi.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhVlAqsBBzcHX7w8x0L0L5BvvF5KjEbW9Ah3XWDUuiLD3OQQoLiTFEy8WVmlEKHOQSf4sBXR3tBCquidffdEqn9Xu3duVryHbZsbbkyqAQGbd07vKyiUUiw0G1TrEa7Y91rZfnVPkPAinIe/s72-c/ilustrasi+kopi.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/04/kasus-kopi-tambora-kejaksaan-bidik.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/04/kasus-kopi-tambora-kejaksaan-bidik.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy