Proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan Sampan Fiberglass Tahun 2012 lalu oleh Pemerintah Kabupaten Bima terus didalami pihak Kepolisian. Untuk memperkuat alat bukti, Kepolisian kembali memangggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya.
Proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan Sampan Fiberglass Tahun 2012 lalu oleh Pemerintah Kabupaten Bima terus didalami pihak Kepolisian. Untuk memperkuat alat bukti, Kepolisian kembali memangggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya. Rabu (22/4) pagi, giliran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, Drs. H. Taufik dan Mantan Sekda Pemerintah Kabupaten Bima, Drs. H. Maskur dipanggil Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kota.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, Drs. H. Taufik, SH M.Si
Selain keduanya, Kabag Keuangan Pemerintah Kabupaten Bima, M. Yamin, SE turut diperiksa dan dimintai keterangan. Ketiganya diperiksa secara maraton dan dicerca berbagai pertanyaan dari penyidik seputar keterkaitan mereka dalam kasus yang diduga melibatkan banyak pihak tersebut. Pemeriksaan ketiga pejabat penting di Kabupaten Bima ini dilakukan pada waktu terpisah karena tidak hadir bersamaan.
Pemeriksaan pertama dilakukan kepada Mantan Sekda Kabupaten Bima, Drs. H. Maskur karena lebih dulu hadir. Dia tiba di ruang Penyidik sekitar Pukul 10.15 Wita. Pemeriksaan kedua dilanjutkan kepada Sekda Kabupaten Bima, Drs. H. Taufik, setelah itu diikuti Kabag Keuangan, M. Yamin, SE. Dalam pemeriksaan ketiganya, tanpa ada pendampingan dari Penasehat Hukum masing-masing.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, IPTU Yerry T. Putra mengungkapkan, ketiganya diperiksa secara maraton untuk mememperkuat bukti-bukti terkait pengadaan Sampan Fiberglass senilai Rp.1 Miliar tersebut. Tidak hanya mereka, rencananya Kepolisian masih akan memanggil sejumlah saksi lagi dari unsur pejabat yang ada di Dinas Pemerintah Kabupaten Bima. "Hari ini, hanya tiga orang yang kami periksa duluan," ungkap Kasat, Rabu (22/4) di Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Kasat mengaku, pemeriksaan akan dilanjutkan pada Kamis (23/4). Beberapa pejabat yang akan dipanggil yakni Kepala Distamben Kabupaten Bima, Ir. H. Haerudin, Mantan Kepala Dispenda Kabupaten Bima, H. Ridwan dan H. Ma'ruf yang saat ini menjabat sebagai Asisten II Setda Kabupaten Bima. "Ketiga Pejabat ini, akan kami periksa hari Kamis pagi," tegasnya.
Sedangkan jadwal pemeriksaan untuk Jum'at, pihaknya akan memanggil Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bima, H. Taufik Rusdi. Setelah mereka ini diperiksa, pihaknya akan kembali memeriksa saksi lainnya yang masih dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Bima. "Baru kita memanggil saksi lain, kalau semua saksi yang telah dijadwalkan sekarang ini selesai kita periksa. Kita fokus dulu pada saksi-saksi ini," ujarnya.
Bagaimana dengan nama tersangka? Kasat mengaku, untuk tersangka telah dikantongi nama-namanya, tapi pihaknya belum bisa membeberkan atau mengekspos lebih dulu saat ini ke publik. Hal tersebut dilakukan, agar tidak menghambat proses hukum yang berjalan saat ini. "Yang jelas nama tersangka telah kami kantongi," tandas Kasat.
Seperti diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, penyidik akan memakai tehnik berbeda dalam tahap penyidikan kasus ini. Dimana, Kepolisian akan memanggil para calon tersangka itu sebagai saksi. Apabila dalam keterangannya diduga para saksi terlibat, tentu langsung ditetapkan sebagai tersangka. (KS-05)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, Drs. H. Taufik, SH M.Si
Selain keduanya, Kabag Keuangan Pemerintah Kabupaten Bima, M. Yamin, SE turut diperiksa dan dimintai keterangan. Ketiganya diperiksa secara maraton dan dicerca berbagai pertanyaan dari penyidik seputar keterkaitan mereka dalam kasus yang diduga melibatkan banyak pihak tersebut. Pemeriksaan ketiga pejabat penting di Kabupaten Bima ini dilakukan pada waktu terpisah karena tidak hadir bersamaan.
Pemeriksaan pertama dilakukan kepada Mantan Sekda Kabupaten Bima, Drs. H. Maskur karena lebih dulu hadir. Dia tiba di ruang Penyidik sekitar Pukul 10.15 Wita. Pemeriksaan kedua dilanjutkan kepada Sekda Kabupaten Bima, Drs. H. Taufik, setelah itu diikuti Kabag Keuangan, M. Yamin, SE. Dalam pemeriksaan ketiganya, tanpa ada pendampingan dari Penasehat Hukum masing-masing.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, IPTU Yerry T. Putra mengungkapkan, ketiganya diperiksa secara maraton untuk mememperkuat bukti-bukti terkait pengadaan Sampan Fiberglass senilai Rp.1 Miliar tersebut. Tidak hanya mereka, rencananya Kepolisian masih akan memanggil sejumlah saksi lagi dari unsur pejabat yang ada di Dinas Pemerintah Kabupaten Bima. "Hari ini, hanya tiga orang yang kami periksa duluan," ungkap Kasat, Rabu (22/4) di Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Kasat mengaku, pemeriksaan akan dilanjutkan pada Kamis (23/4). Beberapa pejabat yang akan dipanggil yakni Kepala Distamben Kabupaten Bima, Ir. H. Haerudin, Mantan Kepala Dispenda Kabupaten Bima, H. Ridwan dan H. Ma'ruf yang saat ini menjabat sebagai Asisten II Setda Kabupaten Bima. "Ketiga Pejabat ini, akan kami periksa hari Kamis pagi," tegasnya.
Sedangkan jadwal pemeriksaan untuk Jum'at, pihaknya akan memanggil Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bima, H. Taufik Rusdi. Setelah mereka ini diperiksa, pihaknya akan kembali memeriksa saksi lainnya yang masih dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Bima. "Baru kita memanggil saksi lain, kalau semua saksi yang telah dijadwalkan sekarang ini selesai kita periksa. Kita fokus dulu pada saksi-saksi ini," ujarnya.
Bagaimana dengan nama tersangka? Kasat mengaku, untuk tersangka telah dikantongi nama-namanya, tapi pihaknya belum bisa membeberkan atau mengekspos lebih dulu saat ini ke publik. Hal tersebut dilakukan, agar tidak menghambat proses hukum yang berjalan saat ini. "Yang jelas nama tersangka telah kami kantongi," tandas Kasat.
Seperti diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, penyidik akan memakai tehnik berbeda dalam tahap penyidikan kasus ini. Dimana, Kepolisian akan memanggil para calon tersangka itu sebagai saksi. Apabila dalam keterangannya diduga para saksi terlibat, tentu langsung ditetapkan sebagai tersangka. (KS-05)
COMMENTS