Poligami memang sudah ada sejak jaman nabi dan itu dibolehkan oleh agama. Namun tidak untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di negeri ini.
Poligami memang sudah ada sejak jaman nabi dan itu dibolehkan oleh agama. Namun tidak untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di negeri ini. PNS tidak boleh menikah lagi tanpa sepengetahuan dan persetujuan isteri pertama. Sebab jika itu dilakukan, maka resikonya akan dijatuhi hukuman pelanggaran disiplin, dari mulai teguran, peringatan tertulis, hingga dikeluarkan dari PNS alias dipecat.
Ilustrasi Poligami
Akhir-akhir ini, marak onkum PNS yang menikah lagi meski sudah tahu ada aturan yang melarang mereka untuk kawin lagi tanpa ijin istri pertama. Seperti yang dilakukan Mht salah seorang PNS (Guru SDN Monggo di Kecamatan Madapangga) yang secara diam-diam telah menikah sirih dengan SA.
Informasi yang dihimpun Koran Stabilitas, isteri pertama Mht yang bernama Mujnah telah mengadukan hal ini ke Bupati sejak bulan Februari lalu. Namun hingga sekarang belum ada sikap dari pemerintah, untuk menindak PNS yang melanggar aturan kepegawaian tersebut.
Kepada Koran ini Kamis kemarin, Mujnah mengaku ditelantarkan oleh suaminya hampir 3 tahun, lantaran suaminya sudah kawin lagi. Selain itu, suaminya jarang pulang ke rumah dan tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin. Selama tiga tahun terakhir dirinya hanya menerima hinaan dan siksaan batin dari suaminya. “Suami saya sudah menikah lagi tanpa sepengetahuan saya dan tanpa seijin saya selaku istri syahnya. Dia juga tidak pernah menafkahi saya secara lahir dan batin, karena sering meninggalkan rumah,” akunya.
Atas perbuatan suaminya tersebut, Mujnah melaporkan masalah tersebut ke Pemerintah Kabupaten Bima, dengan mengirim surat kepada Bupati Bima, Ketua DPRD, Kepala BKD, Ispektorat, Dikpora, PGRI, dan UPTD Dikpora Kecamatan Madapangga. “Saya sudah mengajukan surat pengaduan tersebut ke Bupati, sejak bulan Februari lalu, namun sampai sekarang belum ada sikap tegas dari pemerintah. Sama minta kepada Bupati untuk mencopot dan memecatnya dari PNS,” tuturnya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Sulaiman MT, SH yang dikonfirmasi Koran ini terkait surat pengaduan yang diterima DPRD Kabupaten Bima, mengaku telah menerima surat tersebut. Jika dilihat dari laporan Mujnah, maka Mht telah melanggar undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, dan PP 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
“Kalau tidak ada persetujuan isteri, maka oknum PNS tersebut bisa dicopot. Saya mendesak Bupati Bima untuk mencopot oknum PNS tersebut. Dan sesegara mungkin memerintahkan inspektorat untuk menangani masalah tersebut, agar ada efek jera bagi oknum PNS yang ingin beristeri lagi,” ujarnya. (KS-02)
Ilustrasi Poligami
Akhir-akhir ini, marak onkum PNS yang menikah lagi meski sudah tahu ada aturan yang melarang mereka untuk kawin lagi tanpa ijin istri pertama. Seperti yang dilakukan Mht salah seorang PNS (Guru SDN Monggo di Kecamatan Madapangga) yang secara diam-diam telah menikah sirih dengan SA.
Informasi yang dihimpun Koran Stabilitas, isteri pertama Mht yang bernama Mujnah telah mengadukan hal ini ke Bupati sejak bulan Februari lalu. Namun hingga sekarang belum ada sikap dari pemerintah, untuk menindak PNS yang melanggar aturan kepegawaian tersebut.
Kepada Koran ini Kamis kemarin, Mujnah mengaku ditelantarkan oleh suaminya hampir 3 tahun, lantaran suaminya sudah kawin lagi. Selain itu, suaminya jarang pulang ke rumah dan tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin. Selama tiga tahun terakhir dirinya hanya menerima hinaan dan siksaan batin dari suaminya. “Suami saya sudah menikah lagi tanpa sepengetahuan saya dan tanpa seijin saya selaku istri syahnya. Dia juga tidak pernah menafkahi saya secara lahir dan batin, karena sering meninggalkan rumah,” akunya.
Atas perbuatan suaminya tersebut, Mujnah melaporkan masalah tersebut ke Pemerintah Kabupaten Bima, dengan mengirim surat kepada Bupati Bima, Ketua DPRD, Kepala BKD, Ispektorat, Dikpora, PGRI, dan UPTD Dikpora Kecamatan Madapangga. “Saya sudah mengajukan surat pengaduan tersebut ke Bupati, sejak bulan Februari lalu, namun sampai sekarang belum ada sikap tegas dari pemerintah. Sama minta kepada Bupati untuk mencopot dan memecatnya dari PNS,” tuturnya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Sulaiman MT, SH yang dikonfirmasi Koran ini terkait surat pengaduan yang diterima DPRD Kabupaten Bima, mengaku telah menerima surat tersebut. Jika dilihat dari laporan Mujnah, maka Mht telah melanggar undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, dan PP 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
“Kalau tidak ada persetujuan isteri, maka oknum PNS tersebut bisa dicopot. Saya mendesak Bupati Bima untuk mencopot oknum PNS tersebut. Dan sesegara mungkin memerintahkan inspektorat untuk menangani masalah tersebut, agar ada efek jera bagi oknum PNS yang ingin beristeri lagi,” ujarnya. (KS-02)
COMMENTS