Kasus itu yakni dugaan penyimpangan anggaran untuk pembangunan pemukiman Transmigrasi SP enam Tambora Kabupaten Bima Tahun 2013.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima kini menambah daftar kasus dugaan korupsi baru di Kabupaten Bima yang diusut. Kasus itu yakni dugaan penyimpangan anggaran untuk pembangunan pemukiman Transmigrasi SP enam Tambora Kabupaten Bima Tahun 2013. Kasus itu dilaporkan AI-UBC NTB belum lama ini. Dalam proyek dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Bima senilai Rp.7,5 Miliar tersebut diindikasi telah merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Ilustrasi Pembangunan Rumah
Sekretaris umum AI-UBC NTB, Arif Rahman, SH mengungkapkan, laporan proyek itu, awalnya diberikan pihaknya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada 9 Januari 2015 lalu. Laporan Proyek pembangunan pemukiman yang diduga bermasalah ini, saat itu langsung dilaporkan diterima oleh Kasi Penkum Kejati NTB, I Made Sutapa SH."Nilai proyek di SP enam ini sebenarnya, memiliki total pagu sebesar Rp.11 Miliar lebih. Namun, khusus untuk pembangunan hunian sebesar Rp.7 Miliar lebih dengan jumlah 255 unit," bebernya Selasa (6/4).
Hunian semi permanen ini lanjutnya, dikerjakan oleh PT. Budi Mas yang merupakan kontraktor lokal. Hanya saja, berdasarkan penelusuran pihaknya, rumah yang dibangun justeru dinilai tidak layak huni. Ini terlihat dari fisik bangunan yang seadanya dan tidak kokoh. Kayu yang digunakanpun, merupakan kayu kualitas rendah dan WC yang dibangun justeru banyak yang rusak dan tidak bisa digunakan serta lantai yang keropos."Bisa dibilang dari segi fisik tidak layak huni,”jelasnya.
Setelah dilaporkan ke Kejati katanya, kasus ini kemusian dilimpahkan ke Kejari Raba Bima oleh Kejati NTB. Saat ini, kasus tersebut tengah didalami oleh Kejari Raba Bima. "Dalam hal ini, kami selaku pelapir juga telah dimintai keterangan oleh Penyidik Kejari Raba Bima," ungkapnya.
Dalam laporan tersebut, pihaknya juga merincikan harga bahan-bahan yang digunakan untuk pembangunan pemukiman itu. Mulai dari harga semen, harga kayu serta atap seng. Jika ditotalkan, hunian untuk transmigran ini tidak lebih dari Rp. 7 Juta."Sehingga dari nilai ini, kamo memperkirakan adanya kerugian negara hingga ratusan juta dalam proyek dimaksud,"sebutnya.
Berdasarkan temuan dan laporan itu, pihaknya meminta agar kasus ini bisa ditangani hingga tuntas. Sebab, kasus korupsi di Bima sangatlah banyak dan merugikan masyarakat. Dimana, yang kelihatan adalah yang masuk ke ranah hukum sementara yang belum disentuh aparat justru lebih banyak."Kami juga, telah berikan penjelasan dan melengkapi berkas laporan itu,”ungkapnya.
Secara terpisah, Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidsus Dipo Ikbal, SH membenarkan adanya laporan dimaksud. Kasus ini, tidak dilimpahkan sepenuhnya ke Kejari Raba Bima, melainkan turut dilibatkan karena lokus delikti berada di Bima."Laporan sudah kami terima, saat ini penyelidikan sedang berjalan,”ujarnya singkat. (KS-05)
Ilustrasi Pembangunan Rumah
Sekretaris umum AI-UBC NTB, Arif Rahman, SH mengungkapkan, laporan proyek itu, awalnya diberikan pihaknya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada 9 Januari 2015 lalu. Laporan Proyek pembangunan pemukiman yang diduga bermasalah ini, saat itu langsung dilaporkan diterima oleh Kasi Penkum Kejati NTB, I Made Sutapa SH."Nilai proyek di SP enam ini sebenarnya, memiliki total pagu sebesar Rp.11 Miliar lebih. Namun, khusus untuk pembangunan hunian sebesar Rp.7 Miliar lebih dengan jumlah 255 unit," bebernya Selasa (6/4).
Hunian semi permanen ini lanjutnya, dikerjakan oleh PT. Budi Mas yang merupakan kontraktor lokal. Hanya saja, berdasarkan penelusuran pihaknya, rumah yang dibangun justeru dinilai tidak layak huni. Ini terlihat dari fisik bangunan yang seadanya dan tidak kokoh. Kayu yang digunakanpun, merupakan kayu kualitas rendah dan WC yang dibangun justeru banyak yang rusak dan tidak bisa digunakan serta lantai yang keropos."Bisa dibilang dari segi fisik tidak layak huni,”jelasnya.
Setelah dilaporkan ke Kejati katanya, kasus ini kemusian dilimpahkan ke Kejari Raba Bima oleh Kejati NTB. Saat ini, kasus tersebut tengah didalami oleh Kejari Raba Bima. "Dalam hal ini, kami selaku pelapir juga telah dimintai keterangan oleh Penyidik Kejari Raba Bima," ungkapnya.
Dalam laporan tersebut, pihaknya juga merincikan harga bahan-bahan yang digunakan untuk pembangunan pemukiman itu. Mulai dari harga semen, harga kayu serta atap seng. Jika ditotalkan, hunian untuk transmigran ini tidak lebih dari Rp. 7 Juta."Sehingga dari nilai ini, kamo memperkirakan adanya kerugian negara hingga ratusan juta dalam proyek dimaksud,"sebutnya.
Berdasarkan temuan dan laporan itu, pihaknya meminta agar kasus ini bisa ditangani hingga tuntas. Sebab, kasus korupsi di Bima sangatlah banyak dan merugikan masyarakat. Dimana, yang kelihatan adalah yang masuk ke ranah hukum sementara yang belum disentuh aparat justru lebih banyak."Kami juga, telah berikan penjelasan dan melengkapi berkas laporan itu,”ungkapnya.
Secara terpisah, Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidsus Dipo Ikbal, SH membenarkan adanya laporan dimaksud. Kasus ini, tidak dilimpahkan sepenuhnya ke Kejari Raba Bima, melainkan turut dilibatkan karena lokus delikti berada di Bima."Laporan sudah kami terima, saat ini penyelidikan sedang berjalan,”ujarnya singkat. (KS-05)
COMMENTS