Belum lama ini, Kejaksaan Negeri Raba Bima melakukan pemusnahan terhadap delapan pucuk Senjata Api (Senpi) Rakitan.
Belum lama ini, Kejaksaan Negeri Raba Bima melakukan pemusnahan terhadap delapan pucuk Senjata Api (Senpi) Rakitan. Barang itu merupakan hasil kejahatan Tindak Pidana Kejahatan selama Tahun 2014 dan 2015. Pemusnahan itu bertujuan untuk mengurangi angka kriminalitas, apalagi belakangan ini banyak insiden pelanggaran hukum dengan menggunakan senpi, lebih-lebih senpi rakitan peluru kelereng.
Kajari Raba Bima Eko Prayitno, SH MH mengungkapkan, senpi yang dimusnakan merupakan Barang Bukti (BB) yang sudah selesai proses hukumnya di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, selanjutnya dimusnakan."Sebanyak delapan senpi rakitan yang sudah memiliki putusan hukum PN sudah kami musnakan, " ungkapnya usai melakukan Pemusnahan di Kantornya Rabu lalu.
Delapan pucuk Senpi ini lanjutnya, merupakan milik para terpidana yang ada di wilayah hukum Polres Bima Kota dan Polres Bima Kabupaten sepanjang Tahun 2014 hingga Tahun 2015 ini. Barang yang dapat mengancam bahkan menghilangkan nyawa orang tersebut ada milik terpidana pengancaman, adapula milik napi pembunuhan.”Barang-barang itu adalah milik pelaku kriminal yang sudah divonis pengadilan,” ujarnya.
Pemusnahan ini sebutnya, dilakukan sesuai agenda awal yang telah direncanakan. Sebab pada prinsipinya, kejaksaan mesti memusnakan BB apabila semua penanganan kasus telah memperoleh putusan inkrah dari pengadilan alias telah dituntaskan."Alhamdulillah, pemusnahan berjalan lancar tanpa hambatan," katanya.
Pada kesempatan itu, ia menghimbau seluruh masyarakat Bima, agar tidak menggunakan senpi dalam bentuk dan jenis apapun. Karena, tidak keuntungan dan manfaat atas penggunaan barang yang melanggar hukum tersebut. Lagipula, konsukuensi secara hukum sudah sangat jelas, maksudnya siapapun yang menggunakan dan memiliki barang dimaksud secara ilegal akan dikenakan sanksi pidana. Karena sekali lagi, itu merupakan tindakan yang melanggar hukum.”Tidak ada keuntungannya, yang ada hanya rugi, apalagi kalau sudah berurusan dengan hukum. Maka, sudah jelas akan dikenakan sanksi pidana. Harapan saya, bagi masyarakat yang masih menyimpan barang itu agar senantiasa menyerahkanya pada pihak berwajib, terakhir saya mengajak seluruh rakyat bima agar menciptakan kehidupan yang rukun,harmonis, aman dan tenteram. Mari kita bangun daerah ini dengan hati yang ikhlas, wujudkan daerah yang dama, karena damai itu indah,” harapnya. (KS-05)
Kajari Raba Bima Eko Prayitno, SH MH mengungkapkan, senpi yang dimusnakan merupakan Barang Bukti (BB) yang sudah selesai proses hukumnya di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, selanjutnya dimusnakan."Sebanyak delapan senpi rakitan yang sudah memiliki putusan hukum PN sudah kami musnakan, " ungkapnya usai melakukan Pemusnahan di Kantornya Rabu lalu.
Delapan pucuk Senpi ini lanjutnya, merupakan milik para terpidana yang ada di wilayah hukum Polres Bima Kota dan Polres Bima Kabupaten sepanjang Tahun 2014 hingga Tahun 2015 ini. Barang yang dapat mengancam bahkan menghilangkan nyawa orang tersebut ada milik terpidana pengancaman, adapula milik napi pembunuhan.”Barang-barang itu adalah milik pelaku kriminal yang sudah divonis pengadilan,” ujarnya.
Pemusnahan ini sebutnya, dilakukan sesuai agenda awal yang telah direncanakan. Sebab pada prinsipinya, kejaksaan mesti memusnakan BB apabila semua penanganan kasus telah memperoleh putusan inkrah dari pengadilan alias telah dituntaskan."Alhamdulillah, pemusnahan berjalan lancar tanpa hambatan," katanya.
Pada kesempatan itu, ia menghimbau seluruh masyarakat Bima, agar tidak menggunakan senpi dalam bentuk dan jenis apapun. Karena, tidak keuntungan dan manfaat atas penggunaan barang yang melanggar hukum tersebut. Lagipula, konsukuensi secara hukum sudah sangat jelas, maksudnya siapapun yang menggunakan dan memiliki barang dimaksud secara ilegal akan dikenakan sanksi pidana. Karena sekali lagi, itu merupakan tindakan yang melanggar hukum.”Tidak ada keuntungannya, yang ada hanya rugi, apalagi kalau sudah berurusan dengan hukum. Maka, sudah jelas akan dikenakan sanksi pidana. Harapan saya, bagi masyarakat yang masih menyimpan barang itu agar senantiasa menyerahkanya pada pihak berwajib, terakhir saya mengajak seluruh rakyat bima agar menciptakan kehidupan yang rukun,harmonis, aman dan tenteram. Mari kita bangun daerah ini dengan hati yang ikhlas, wujudkan daerah yang dama, karena damai itu indah,” harapnya. (KS-05)
COMMENTS