Dalam rangka pemantapan Manasik Haji, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima melakukan sosialisasi terhadap 103 Calon Jama’ah Haji (CJH) yang ada di Kecamatan Sape
Dalam rangka pemantapan Manasik Haji, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima melakukan sosialisasi terhadap 103 Calon Jama’ah Haji (CJH) yang ada di Kecamatan Sape, Lambu dan Wawo. Kegiatan itu dilaksanakan di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sape.
Ilustrasi Sosialisasi Manasik Haji
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bima, Drs. HM Saleh mengatakan, tujuan dilakukan sosialisasi adalah untuk memberikan pemahaman terhadap CJH terkait dengan tata cara Manasik Haji dan pembuatan paspor. Harapannya, agar para CJH bisa menjalankan rukun haji dengan baik dan benar sehingga mendapat gelar Haji mabrur. “Sedang terkait dengan pembuatan paspor bisa dibuat terlebih dahulu oleh CJH sebelum adanya ketetapan Presiden dan Direktur Haji,” jelasnya.
Dalam pembuatan paspor lanjutnya, CJH terlebih dahulu harus melengkapi sejumlah persyaratan. Diantaranya, melunasi Biaya Penyetoran Ibadah Haji (BPIH) awal, foto kopy KTP, Kartu Kelurga dan Pas Foto 4x6. Persyaratan ini disetorkan ke Kantor Urusan Agama kecamatan Sape dan akan ditindak lanjut ke Kantor Kemenag Kabupaten Bima dengan biaya 360 ribu. “Untuk sementara biaya-biaya tersebut ditanggung oleh CJH masing-masing dan akan diganti oleh Pemerintah diambil dari Dana Penyetoran Awal,” terangnya.
Terkait dengan kebijakan tersebut, Kepala KUA Kecamatan Sape, Drs. Akbar H. Ishaka mengusulkan agar pembuatan paspor dilakukan oleh KUA Masing-masing secara kolektif dengan tujuan untuk menghemat anggaran dan menghindari calo. Hal itu selain di respon baik oleh CJH, juga di setujui oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bima. (KS-16)
Ilustrasi Sosialisasi Manasik Haji
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bima, Drs. HM Saleh mengatakan, tujuan dilakukan sosialisasi adalah untuk memberikan pemahaman terhadap CJH terkait dengan tata cara Manasik Haji dan pembuatan paspor. Harapannya, agar para CJH bisa menjalankan rukun haji dengan baik dan benar sehingga mendapat gelar Haji mabrur. “Sedang terkait dengan pembuatan paspor bisa dibuat terlebih dahulu oleh CJH sebelum adanya ketetapan Presiden dan Direktur Haji,” jelasnya.
Dalam pembuatan paspor lanjutnya, CJH terlebih dahulu harus melengkapi sejumlah persyaratan. Diantaranya, melunasi Biaya Penyetoran Ibadah Haji (BPIH) awal, foto kopy KTP, Kartu Kelurga dan Pas Foto 4x6. Persyaratan ini disetorkan ke Kantor Urusan Agama kecamatan Sape dan akan ditindak lanjut ke Kantor Kemenag Kabupaten Bima dengan biaya 360 ribu. “Untuk sementara biaya-biaya tersebut ditanggung oleh CJH masing-masing dan akan diganti oleh Pemerintah diambil dari Dana Penyetoran Awal,” terangnya.
Terkait dengan kebijakan tersebut, Kepala KUA Kecamatan Sape, Drs. Akbar H. Ishaka mengusulkan agar pembuatan paspor dilakukan oleh KUA Masing-masing secara kolektif dengan tujuan untuk menghemat anggaran dan menghindari calo. Hal itu selain di respon baik oleh CJH, juga di setujui oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bima. (KS-16)
COMMENTS