Tim Buru Sergap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bima Kota saat ini masih terus memburu Herman.
Tim Buru Sergap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bima Kota saat ini masih terus memburu Herman. Tersangka yang diduga ikut menikmati anggaran rehab empat sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Langgudu itu, ternyata adalah saksi kunci untuk membongkar dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Ilustrasi Korupsi
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reksrim, IPTU Yerry T. Putra mengungkapkan, pasca ditahan oleh Penyidik Tipikor Polres Bima Kota beberapa waktu lalu dalam kasus tersebut, Rusdi yang juga seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sekolah Dasar Negeri (SDN) 06 Sila mengaku rela pasang badan dari pada membeberkan siapa saja yang terlibat menikmati anggaran negara itu. "Hingga saat ini, Rusdin tidak mau membongkar adanya keterlibatan pihak lain. Tapi itu tidak masalah,"ungkap Kasat Selasa (21/4) di Kantornya
Untuk tersangka Herman lanjutnya, sampai saat ini masih diburu oleh Anggota. Karena Rusdi tidak mau membeberkan adanya keterlibatan pihak lain, jadi Herman adalah saksi kunci untuk membongkarnya."Kami meyakini, kalau Herman telah dibekuk dan memberikan keterangan, maka dalam kasus ini ada dugaan keterlibatan pihak lainnya,"jelasnya.
Keterangan Herman katanya, sangat diperlukan untuk pendalaman penyelidikan kasus ini. Untuk membekuk Herman, Personil telah ditempatkan di pos-pos tertentu, dimana Herman biasa beraktivitas."Intinya, kami harus membekuk tersangka dulu baru kasus ini didalami kembali,"tuturnya.
Informasi diterjunkan personil agar membekuk Herman, belum bisa dipublikasikan. Dikuatirkan Herman mengetahui keberadaan personil di lapangan. Namun karena ini sudah diketahui publik, maka pihaknya berbicara agar tidak ada masyarakat yang berpikir negatif terhadap fungsi dan tugas Polisi. Personil yang diturunkan wajib membawa pulang Herman ke meja penyidik."Herman Wajib dibekuk, karena tidak kooperatif,”tegasnya.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, dalam kasus korupsi rehab empat Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Langgudu yang sumber anggarannya dari APBN senilai 1,2 Miliar Tahun 2012 telah menyeret empat Kepala sekolah, dan satu orang guru SDN 06 Sila bernama Rusdi. Rusdi langsung ditahan di Polres Bima Kota setelah diperiksa selama delapan jam. (KS-05)
Ilustrasi Korupsi
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reksrim, IPTU Yerry T. Putra mengungkapkan, pasca ditahan oleh Penyidik Tipikor Polres Bima Kota beberapa waktu lalu dalam kasus tersebut, Rusdi yang juga seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sekolah Dasar Negeri (SDN) 06 Sila mengaku rela pasang badan dari pada membeberkan siapa saja yang terlibat menikmati anggaran negara itu. "Hingga saat ini, Rusdin tidak mau membongkar adanya keterlibatan pihak lain. Tapi itu tidak masalah,"ungkap Kasat Selasa (21/4) di Kantornya
Untuk tersangka Herman lanjutnya, sampai saat ini masih diburu oleh Anggota. Karena Rusdi tidak mau membeberkan adanya keterlibatan pihak lain, jadi Herman adalah saksi kunci untuk membongkarnya."Kami meyakini, kalau Herman telah dibekuk dan memberikan keterangan, maka dalam kasus ini ada dugaan keterlibatan pihak lainnya,"jelasnya.
Keterangan Herman katanya, sangat diperlukan untuk pendalaman penyelidikan kasus ini. Untuk membekuk Herman, Personil telah ditempatkan di pos-pos tertentu, dimana Herman biasa beraktivitas."Intinya, kami harus membekuk tersangka dulu baru kasus ini didalami kembali,"tuturnya.
Informasi diterjunkan personil agar membekuk Herman, belum bisa dipublikasikan. Dikuatirkan Herman mengetahui keberadaan personil di lapangan. Namun karena ini sudah diketahui publik, maka pihaknya berbicara agar tidak ada masyarakat yang berpikir negatif terhadap fungsi dan tugas Polisi. Personil yang diturunkan wajib membawa pulang Herman ke meja penyidik."Herman Wajib dibekuk, karena tidak kooperatif,”tegasnya.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, dalam kasus korupsi rehab empat Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Langgudu yang sumber anggarannya dari APBN senilai 1,2 Miliar Tahun 2012 telah menyeret empat Kepala sekolah, dan satu orang guru SDN 06 Sila bernama Rusdi. Rusdi langsung ditahan di Polres Bima Kota setelah diperiksa selama delapan jam. (KS-05)
COMMENTS