Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima mulai merekrut Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Untuk menunjang pelaksanaan tugas Pemilukada Tahun 2015 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima mulai merekrut Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pendaftaran atau penyerahan berkas calon Anggota PPK dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Bima beralamat Jalan Sultan Muhammad Salahuddin Desa Panda Kecamatan Palibelo melalui Sub Bagian Umum.
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Waktu pendaftaran mulai dibuka Tanggal 25 April hingga 4 Mei 2015 mendatang. Bagi pelamar, bisa menyerahkan berkas pendaftaran mulai pukul 07.30 hingga 16.00 Wita setiap hari. Tahapan seleksi Calon Anggota PPK yang dilakukan yakni penelitian administrasi, seleksi tertulis dan seleksi wawancara. “Calon Angota PPK yang lulus seleksi administrasi selanjutnya akan mengikuti seleksi tertulis dan KPU Kabupaten Bima menetapkan sepuluh orang,” jelas Ketua KPU Kabupaten Bima, Siti Nursusila, SIP, MIP, Sabtu (25/4).
Selanjutnya kata dia, Calon Anggota PPK yang lulus seleksi tertulis akan mengikuti seleksi wawancara dan ditetapkan sebagai Anggota PPK sebanyak lima orang setiap Kecamatan. Sementara untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS), pembukaan pendaftaran calon anggota PPS dilakukan Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana pengumuman KPU Kabupaten Bima. Ketentuannya, Calon Anggota PPS diusulkan Kepala Desa bersama BPD berjumlah paling kurang 6 (enam) orang dengan memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen.
“Dari enam orang ini akan ditetapkan tiga orang menjadi Angota PPS. Kepala Desa bersama BPD dapat mengajukan usulan calon dengan memperhatikan kemampuan mengoperasikan Komputer program Microsoft Excel dan Microsoft Word Anggota PPS, mengingat sistem kerja Pemilukada saat ini berbasis komputer,” lanjutnya.
Dia menambahkan, penyerahan berkas calon Anggota PPS disampaikan ke Sekretariat PPK masing-masing Kecamatan dan apabila PPK belum terbentuk, berkas Calon Anggota PPS dapat diserahkan ke KPU Kabupaten Bima. “Untuk pengumuman, nanti bisa dilihat langsung di media cetak lokal, media online, website KPU dan media KPU yang bisa diperoleh di Kantor Desa dan Kecamatan,” tambahnya. (KS-13)
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Waktu pendaftaran mulai dibuka Tanggal 25 April hingga 4 Mei 2015 mendatang. Bagi pelamar, bisa menyerahkan berkas pendaftaran mulai pukul 07.30 hingga 16.00 Wita setiap hari. Tahapan seleksi Calon Anggota PPK yang dilakukan yakni penelitian administrasi, seleksi tertulis dan seleksi wawancara. “Calon Angota PPK yang lulus seleksi administrasi selanjutnya akan mengikuti seleksi tertulis dan KPU Kabupaten Bima menetapkan sepuluh orang,” jelas Ketua KPU Kabupaten Bima, Siti Nursusila, SIP, MIP, Sabtu (25/4).
Selanjutnya kata dia, Calon Anggota PPK yang lulus seleksi tertulis akan mengikuti seleksi wawancara dan ditetapkan sebagai Anggota PPK sebanyak lima orang setiap Kecamatan. Sementara untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS), pembukaan pendaftaran calon anggota PPS dilakukan Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana pengumuman KPU Kabupaten Bima. Ketentuannya, Calon Anggota PPS diusulkan Kepala Desa bersama BPD berjumlah paling kurang 6 (enam) orang dengan memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen.
“Dari enam orang ini akan ditetapkan tiga orang menjadi Angota PPS. Kepala Desa bersama BPD dapat mengajukan usulan calon dengan memperhatikan kemampuan mengoperasikan Komputer program Microsoft Excel dan Microsoft Word Anggota PPS, mengingat sistem kerja Pemilukada saat ini berbasis komputer,” lanjutnya.
Dia menambahkan, penyerahan berkas calon Anggota PPS disampaikan ke Sekretariat PPK masing-masing Kecamatan dan apabila PPK belum terbentuk, berkas Calon Anggota PPS dapat diserahkan ke KPU Kabupaten Bima. “Untuk pengumuman, nanti bisa dilihat langsung di media cetak lokal, media online, website KPU dan media KPU yang bisa diperoleh di Kantor Desa dan Kecamatan,” tambahnya. (KS-13)
COMMENTS